Home - Kasus Pelanggaran HAM Harus Dituntaskan

Kasus Pelanggaran HAM Harus Dituntaskan

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com, Rabu, (10/12) Aliansi masyarakat yogyakarta melakukan aksi dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM). Aksi damai yang dilakukan sepanjang jalan Abu Bakar Ali sampai nol KM Malioboro itu mengangkat tema “Jogja Merindukan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)”.

Massa aksi yang tergabung antara lain, Sekber (Sekolah Bersama), Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH Yogyakarta), IKPM, LFSY, BEM KBM UCB dan Permahi. Dalam aksinya, mereka mengingatkat pemerintah untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia. Dan pelanggaran itu harus diusut dengan tuntas.

Topek, salah satu massa aksi menyampaikan, “Manusia sejak dia lahir di dunia mereka sudah dibekali dengan hak-haknya, tapi masih aja ada kasus-kasus perampasan hak asasi manusia, juga sama saja pemerintah menghianati konstitusi yang telah disepakati oleh umat manusia. Misalnya pembangunan bandara di Kulonprogo yang hanya menguntungkan bagi segelintir orang. Pemerintah harus merampas tanah masyarakat yaitu yang dijadikan sumber mata pencaharian masyarakat. Dan pembunuhan-pembunuhan yang jelas tercatat sejarah, tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti dan dituntaskan.”

Hal senada juga diungkapkan Dedi, massa aksi dari Permahi. “Banyak pelanggaran HAM yang belum selesai, banyak kasus yang belum terungkap. Harapannya aparat penegak hukum tidak menjadi cukong-cukong yang akan menindas masarakat.”

Selanjutnya massa aksi menuntut persoalan pelanggaran HAM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain itu, dalam press release aksi mereka juga menuntut untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani, aktivis, dan masyarakat sipil lainnya. Menghentikan reprisitas aparat terhadap massa aksi, untuk mengusut tuntas ORMAS terhadap kasus SARA, untuk mewujudkan profesionalitas penegakan hukum dalam penyelesaian HAM. Aparat negara harusmenjadi aparat hukum bukan sebagai aparat pemerintah, mempertegas gubernur sebagai miniatur negara untuk mengatasi persoalan HAM di DIY, menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu, Jogja tidak dijual ke investor demi perlindungan lingkungan yang sehat, member keadilan hukum dan proteksi pemerintah terhadap hak-hak petani, buruh, masyarakatat, dan nelayan. (Fatihul Fajri)

 

Editor : Ulfatul Fikriyah