Home - Persma Pertanyakan Ulang Badan Hukumnya

Persma Pertanyakan Ulang Badan Hukumnya

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com, Jatuhnya masa Orde Lama tidak lepas dari pergerakan mahasiswa yang gencar pada waktu itu. Peran Lembaga Pers Mahasiswa (persma) mempunyai peran penting terhadap lengsernya masa Orde Lama. Persma pada masa itu menjadi kancah pemikiran kritis yang mengawal kebijakan pemerintah dari sudut pandang yang berbeda dari mahasiswa. Masa keemasan itu kini mulai pudar dan persma tenggelam di banyaknya media pers mainstream lainnya.

Hal di atas diungkapkan Bagir Maman selaku ketua Dewan Pers dalam “Workshop Jurnalistik Mahasiswa” di Ballroom Hotel Santika Yogyakarta, Jumat (22/1). Menurut Bagir persma dalam struktur organisasinya dapat dikelola secara profesional, namun tetap saja belum memenuhi standar untuk menjadi wartawan profesional sehingga belum memiliki badan hukum secara resmi.

Suka atau tidak suka persma merupakan sebuah organisasi di bawah naungan universitas. Segala kegiatannya harus beorientasi sebagai proses pendidikan di universitas dan tidak boleh melanggar aturannya. Terlebih lagi persma saat ini masih mengandalkan dana dari pihak rektorat. Bagir berujar seharusnya itu bukan menjadi sebuah penghambat bagi mahasiswa menyuarakan pikiran kritisnya seperti masa lalu.

Lebih lanjut, selama ini persma belum mempunyai Undang-undang (UU) resmi. Beberapa peserta diskusi mananyakan Memorandum of Understanding (MoU) sebuah bentuk perjanjian/kerjasama yang mengikat dari kedua belah pihak (persma dan Dewan Pers─red). Di dalam MoU ini menginginkan ada undang-undang tertulis yang mengatur persma dan wartawannya.

Sehingga wartawan persma dapat diakui secara profesional dan mendapat perlindungan hukum saat meliput. Saat di lapangan wartawan persma belum diakui secara profesional dan kadang kala mengalami kesulitan mendapatkan data serta memperoleh verifikasi dari narasumber. Isu-isu sensitif dalam proses peliputannya kadang kala dihalangi dan mengalami deskriminasi oleh beberapa pihak.

Bagi Imam Wahyudi (anggota Dewan Pers sekaligus mantan anak persma) tidak punya alasan untuk merasa takut, meskipun tidak mempunyai MoU/UU persma. Selama kegiatan dan proses jurnalistik mengikuti kode etik dan tidak melanggar UU. Lentera bukan dibredel, melainkan sudah tidak lagi mendapat dana dari rektorat dan majalahnya disita oleh aparat pemerintah. Suatu lembaga pers yang dibredel akan dibubarkan organisasinya dan tidak boleh melakukan kegiatan apapun. “Kalian telah salah mengartikan membredelan,” ungkap Imam.

Terdapat sebelas kode etik junalistik tercantum dalam 11 pasal yang harus tetap dipegang semua wartawan (lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik). Sebagai pedoman dalam membuat berita dan menjaga kepercayaan publik.

Imam berujar sebagai seorang wartawan persma wajib untuk mentaati kode etik tersebut. Tidak ada UU persma bukan menjadi sebuah alasan untuk berhenti membuat berita yang kritis. UU Pers tetap berlaku untuk seluruh warga Indonesia, tidak terkecuali. “Persma pasti bisa, di saat ada kesulitan pasti terdapat kemudahan,” tegas Imam.

Reporter: Lisa Masruroh                                       

Redaktur: Isma Swastiningrum