Home - 1,3 Juta Dana Stimulan KKN dalam Bentuk Material

1,3 Juta Dana Stimulan KKN dalam Bentuk Material

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com “Mulai KKN angkatan tahun 90 tidak ada pungutan dari mahasiswa karena sudah sistem UKT,” jelas Zainuddin wakil dekan II Fakultas Dakwah. Ini disampaikan di sela-sela penyampaian materi kebijakan keuangan KKN, Selasa (21/06/2016), di Gedung PKSI Lantai 2. Dengan diberlakukannya sistem UKT sejak tahun ajaran 2013, mahasiswa KKN melakukan pendanaan program kerja kelompok maupun individu secara mandiri.

Pihak kampus menyediakan dana stimulan sebesar 1,3 juta kepada masing-masing kelompok dengan syarat menyerahkan proposal kegiatan. Sayangnya di tahun 2016 ini dana stimulan kampus cair dalam bentuk material. “Bantuan kepada masyarakat tidak boleh dalam bentuk uang, karena yang beli UIN jadi harus dalam bentuk barangn,” terang Wildan, ketua panitia KKN.

Dana stimulan yang diberikan oleh kampus sebesar 1,3 juta ini dipotong pajak 12% untuk PPH dan PPN, serta 4% untuk tugas Surat Perintah Kerja (SPK). Proyek pembelanjaan dana stimulan yang telah memperoleh SPK ini ditransfer ke rekanan yang merupakan lembaga penyedia bahan kegiatan. “Jadi belinya tidak di semua toko,” terang Wildan.

Dana stimulan yang diberikan kepada mahasiswa KKN ini bersumber dari dana APBN yang dialokasikan negara untuk kegiatan KKN, sesuai perencanaan yang dibuat pihak kampus. Jumlah dana yang diterima UIN Sunan Kallijaga untuk kegiatan KKN periode ini sebesar 188 juta untuk 145 kelompok KKN.

“Jadi, mau KKN satu bulan atau dua bulan itu dana stimulan tetap sama,” ujar Wildan. Tetapi, pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) mengusahakan agar dana stimulan diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk uang. “Itu nantinya pakai sistem nitip belanjain kepada mahasiswa,“ ujar Wildan.

Reporter: Lailatus Sa’adah dan Dewi Anggraini

Redaktur: Isma Swastiningrum