Home CATATAN KAKI Buruh Jogja, Kapan Sejahtera?

Buruh Jogja, Kapan Sejahtera?

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Oleh: Abdul Rohman*

“Sudah jatuh tertimpa tangga”, peribahasa tersebut barangkali mewakili keadaaan buruh di Yogyakarta. Buruh yang menjadi tulang punggung jalannya laju perekonomian seakan dianak tirikan. Meskipun waktu dan  tenaga dicurahkan, makan hanya cukup dengan nasi dan ikan teri, apa daya regulasi dan birokrasi tidak pernah memperhatikan.

Meskipun pembangunan selalu digalakan dalam rangka mengentaskan kemiskinan, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, pembangunan tak jarang justru memakan korban. Pembangunan yang seharusnya mengurangi kemiskinan, justru mempertajam jurang kesenjangan sosial, yang kaya semakin kaya dan yang miskin makin menderita. Fakta inilah yang sedang dialami masyarakat kecil dan buruh Yogyakarta.

Hal ini diperparah dengan tingkat kesenjangan sosial yang sangat tinggi, serta kebijakan pemerintah sebagai pemangku kebijakan yang sama sekali tidak pernah memperhatikan upah sebagai hak dasar buruh.

Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan angka gini rasio di DIY sebesar 0,425, yang  berarti mayoritas penduduk di daerah yang disebut “istimewa” ini mendapatkan pendapatan per kapita sangat kecil. Sedangkan segolongan masyarakat yang lain mendapatkan pendapatan yang cukup besar. Ironisnya, jumlah golongan masyarakat tersebut sangat sedikit sekali.

Data lain dari Cable News Network (CNN) Indonesia, memperlihatkan 20 persen penduduk termiskin di DIY pengeluaranya hanya 5,66 persen dari total seluruh pengeluaran DIY.

Dari data yang dipaparkan di atas, terlihat bahwa sektor perburuhan inilah salah satu sektor yang merasakan dampak terhadap gejolak sosial yang sekarang melanda DIY. Hal ini diperburuk dengan kebijakan pengupahan yang ditetapkan gubernur dalam SK-nya nomor 235 tahun 2016.  Dalam SK tersebut menujukkan bahwa tidak ada niatan dari pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan buruh.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 yang menghendaki kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya sebesar 8,25 persen. Padahal dari jumlah kenaikan tersebut masih tidak sesuai dengan besaran upah yang seharusnya diterima buruh yang dihitung dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY.

Jika berdasarkan dari survai KHL yang di keluarkan ABY (Aliansi Buruh Yogyakarta), UMK di DIY seharusnya naik sebesar 84,39 persen. Mengingat situasi ekonomi yang selalu fluktuatif dengan tidak menenentunya pasar global, serta perubahan musim yang tidak bisa diprediksi membuat harga kebutuhan pokok selalu mengalami naik-turun. Dengan upah yang naik hanya sebesar 8,25 persen dari tahun sebelumnya akan selalu menjadi kendala bagi para buruh untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tidak hanya kenaikan UMK yang tidak sesuai dengan KHL, buruh bahkan dituntut untuk selalu produktif dalam menjalankan kerjanya. Selain itu, regulasi yang mengatur Upah Minimum Sektoral (UMP) DIY juga belum ada kejelasan regulasi  dan peraturannya. Bahkan resiko, waktu kerja, sebagai salah satu faktor untuk menentukan upah kerja tidak digunakan untuk menjadi ukuran.

Maka wajar apabila kita mengatakan bahwa hari ini DIY menjadi daerah yang mempunyai tingkat ketimpangan sosial  paling tinggi dari daerah lain di Indonesia. Keberhasilan yang hanya diukur dari pertubuhan ekonomi yang tinggi berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pertumbuhan yang di selalu disimbolkan dengan gejolak ekonomi yang masif, menjulangnya gedung bertingkat, di balik itu ada kaum melarat yang menjadi pekerja murah kaum konglomerat.

Buruh yang menjadi penggerak laju ekonomi, selalu menjadi kelas sosial yang termarginalkan. Dan pemerintah yang menjadi harapan terakhir kaum buruh selalu berselingkuh pada orang yang punya kuasa, pemilik modal. Pertanyaannya sekarang, kapan buruh bisa sejahtera?.[]

 

*Mahasiswa Ushuluddin UIN suka, aktif di KMPD (Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi).