Home - Kembalikan Hak Atas Tanah Untuk Rakyat !!!

Kembalikan Hak Atas Tanah Untuk Rakyat !!!

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Revolusi,…Revolusi,…!

Pagi itu, 28 Februari 2011, sekitar pukul 10.00 WIB, terdengar suara suci yang bersumber dari hati sekelompok mahasiswa yang resah melihat situasi dan realitas sosial di Negara Indonesia akhir-akhir ini. Mereka menyuarakan isu-isu kerakyatan di tengah hiruk pikuk kesibukan civitas akademika UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kampus yang tak lagi merakyat ini.

Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) kembali turun ke jalan untuk menyuarakan isu-isu kerakyatan yang salah satunya adalah mengenai Undang-Undang Penghapusan Tanah. Mereka menuntut persoalan agraria yang tak kunjung usai penyelesaiannya.

Tanah merupakan alat produksi yang paling utama bagi petani. Dengan tanah, petani bisa memenuhi kebutuhan hidup. Tak hanya itu, potensi tanah yang terkandung didalamnya bisa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi seperti minyak, batu bara, mineral, emas, timah dan sumber daya alam lainnya. Namun, seiring berkembangnya waktu, manusia menjadi tahu akan potensi tanah yang terkandung didalamnya. Dari sini sering muncul konflik-konflik yang bersumber dari tanah, yang salah satunya adalah kasus perebutan tanah di sejumlah wilayah Indonesia.

Banyaknya kasus perebutan tanah tersebut merupakan akibat dari  puluhan Undang-undang Agraria yang pro terhadap modal asing. Salah satunya adalah Perpres No.36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah untuk umum yang merupakan  representasi dari kepentingan global. Selain itu PP No.65 tahun 2006 dan UU Pengadaan Tanah yang telah disahkan pada tanggal 16 Desember 2011 menjadi bukti riil dari persoalan tanah yang sampai hari ini tak kunjung usai.

UU yang dipesan oleh World Bank, International Monetery Fund (IMF),Asian Development Bank (ADB) dan Japan Bank for Internasional Cooperation (JBIC) melalui mekanisme pemerintah merupakan agenda neoliberlaisme yang berniat untuk menancapkan taringnya dan menghisap seluruh kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan mereka.

Dalam aksinya, mereka mengajak seluruh elemen mahasiswa dan pemuda untuk meyuarakan isu-isu kerakyatan dan mencari solusi alternatif guna terciptanya kemerdekaan 100%. Mereka menuntut penghapusan Undang-undang Pengadaan Tanah (UUPT), pelaksanaan reforma agraria sesuai dengan UUPA 1960, dan penghentian kekerasan kriminalisasi terhadap petani. Mereka juga menutut pemerintah untuk segera membuat Undang-undang Hak Asasi Petani, serta mencabut UU Perkebunan, Kehutanan, Sumber Daya Air, Pangan, dan Undang-undang lainnya yang bertentangan dengan semangat UUPA dan UUD 1945.

Aksi tersebut ditutup dengan tuntutan dan pembacaan sikap atas realitas sosial diatas serta diikuti dengan nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya, Darah Juang dan Sumpah Rakyat.[Anik Susiyani].