Home - Enam Kesepakatan Mahasiswa dengan Dekan Saintek Soal UKT

Enam Kesepakatan Mahasiswa dengan Dekan Saintek Soal UKT

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Untitled

Jika pernyataan ini tidak dilakukan dalam 2×24 jam, Minhaji secara otomatis mundur dari jabatannya selaku dekan Saintek.

lpmarena.com, Aksi menolak pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal yang dilakukan Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (AMUK) di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Suka, Kamis (06/04) berujung pada diadakannya audiensi antara mahasiswa dengan pihak fakultas. Pertemuan yang berlangsung pukul 11:30-12:45 WIB tersebut menghasilkan 6 buah kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Dekan Fakultas Saintek, Akhmad Minhaji. Berikut isi surat pernyataan tersebut:

  1. Akan segera melakukan peninjauan kembali untuk merevisi rincian biaya kuliah tunggal diwakili oleh seluruh program studi di Fakultas Sains dan Teknologi dengan melibatkan mahasiswa yang diwakili oleh seluruh Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi, Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, serta 1 (satu) orang perwakilan Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi yang direkomendasikan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi.
  2. Akan melakukan mekanisme pengologan kelompok uang kuliah tunggal secara objektif dan transparan dengan melibatkan mahasiswa yang diwakili oleh seluru Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi, Ketua Senat Mahasiswa, dan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi serta 1 (satu)orang perwakilan mahasiswa perwakilan  mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi yang direkomendasikan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi.
  3. Akan segera merealisasikan fasilitas-fasilitas sesuai dengang rincian Unit Cost yang dibebankan kepada mahasiswa.
  4. Menghapus segala bentuk pungutan lain dari uang kuliah tunggal dan biaya kuliah tunggal  yang dibebankan kepada mahasiswa.
  5. Tidak akan melakukan intervensi, provokasi, dan ancaman akademik terhadap seluruh mahasiswa fakultas sains dan teknologi dalam rangkah mengawal UKT dan BKT di Fakultas Sains dan Teknologi.
  6. Akan segera melakukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis kepada seluruh mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi atas pemberangusan media komunikasi Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi dalam rangka mengawal kebijakan UKT dan BKT di Fakultas Sains dan Teknologi. Bahwa segalah bentuk pembungkaman terhadap aspirasi mahasiswa merupakan pelanggaran hukum HAM yang mencerai asas demokrasi dan nilai –nilai kedaulatan mahasiswa.

Minhaji berjanji jika pernyataan di atas tidak terlaksana dalam kurun waktu 2×24 jam, dia akan berhenti dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Sains dan Teknologi. Sebagaimana yang tertera di akhir surat pernyataan bermaterai 6000 tersebut. (Faksi K)

 

Editor : Folly Akbar