Home - Kejelasan Isu DPM

Kejelasan Isu DPM

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email
Diambil dari akademik.uin-suka.ac.id

Diambil dari akademik.uin-suka.ac.id

lpmarena.com, Pengisian Data Pribadi Mahasiswa (DPM) yang baru diberlakukan tahun ajaran 2014 di UIN Suka membuat beberapa mahasiswa kelimpungan. Bukan saja karena datanya yang banyak, namun dalam pengisiannya pun diminta mengupload sejumlah surat sebagai kelengkapan DPM tersebut. Hal ini seperti yang diungkapkan Ifa, mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Suka, “Banyak banget ngisinya. Ada scan surat penghasilan orang tua, scan KK (Kartu Keluarga) yang harus diupload dan masih banyak lagi.”

Pengisian DPM ini tidak saja diperuntukkan bagi mahasiswa baru namun juga mahasiswa lama. Kepala Pusat Teknologi Informatika dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suka, Agung menjelaskan, bahwa DPM diperlukan oleh institusi dan juga bagi mahasiswa itu sendiri. “Institusi memerlukan data yang berhubungan dengan mahasiswa yang up to date, dan banyak keuntungannya,” terangnya (14/08).

Sejalan dengan waktu pengisian DPM yang tertera tanggal 11-15 Agustus 2014, sejumlah mahasiswa mendapatkan banyak isu terkait konsekuensi jika tidak mengisi data pribadi mereka. Salah satu isu yang beredar seperti dituturkan Nuairotul Layaliyah yang mengaku mendapat kabar dari temannya di sosial media. “Denger-denger isu dari temen-temen di facebook katanya kalo tidak mengisi DPM, maka: 1. Tidak bisa isi KRS 2. SPP dinaikkan.” Tandas salah satu mahasiswi tarbiyah UIN Suka tersebut.

Menanggapi isu yang beredar di kalangan mahasiswa tersebut, Agung membantah kebenarannya. Saat ditanya apakah ada keterkaitan antara pengisian DPM dan KRS Agung berkata “Tidak ada. Kan di pengumuman website sudah dijelaskan. Dan tidak ada pemberitahuan tidak bisa mengisi KRS atau tidak bisa kuliah. Tidak ada to?”

Lebih lanjut Agung menambahkan banyak manfaat dan kepentingan dari pengisian DPM tersebut. “Banyak kepentingan yang dihasilkan dari pengisian DPM seperti: 1) Menyusun pengambilan kebijakan oleh Institusi baik untuk keperluan mahasiswa atau kampus. 2) Institusi wajib menyumpai data ke pemerintah pusat melalui PDPT (Pusat Data Perguruan Tinggi), hal ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah pusat dalam menghindari adanya institusi palsu dan ijasah abal-abal. 3) Untuk kepentingan Institusi ini sendiri seperti mencari data potensi mahasiswa, data keluarga mahasiswa, dll.”

Akhirnya, Agung berpendapat bahwa “jika basis data terpenuhi, maka kinerja pengolahan data universitas juga akan menjadi lebih mudah,” tandasnya. (Mutiara Nur Sahid wawancara bersama Khusni Hajar)

 

Editor : Ulfatul Fikriyah