Lpmarena.com– Isu rasialisme yang berkaitan dengan diskriminasi suku, agama, ras, adat, golongan atau ciri-ciri fisik seseorang masih kerap terjadi di Indonesia. Pertanyaannya, bagaimana menangani perilaku rasis tersebut? Hal inilah yang menjadi topik diskusi publik bertajuk Mencari Solusi Menangani Perilaku Rasis di Indonesia yang diadakan oleh Komnas HAM pada Rabu (11/02).
Wakil ketua eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab mengatakan bahwa salah satu cara mengatasi sikap rasis yakni melalui upaya penegakkan hukum secara konsisten. Sebagaimana yang telah diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang. Diantaranya pasal 28 I Ayat 2 UUD 1945, Pasal 1 Ayat 3 UU No. 39 tahun 1999, Pasal 6 UU No. 40 tahun 2008, dan Pasal 20 Ayat 2 UU No. 12 tahun 2005 tentang Dasar Hukum Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“UU ini mesti menjadi rujukan utama untuk kita mengatasi persoalan itu dalam jangka panjang,” katanya.
Selain dari hukum, upaya lainnya adalah dengan membangun kesadaran dan pemahaman bahwa Indonesia merupakan negara Bhineka Tunggal Ika yang penuh dengan perbedaan etnis maupun ras.
Dalam hal ini sosialisasi anti diskriminasi ras dapat menjadi gerakan yang agresif dan intens. Menurut Mariana Amiruddin, wakil ketua Komnas perempuan, kampanye itu perlu dilakukan sebelum negara bertindak tegas secara hukum.
Sikap tegas negara pun menjadi contoh norma atau etika baru dalam pergaulan sehari-hari. Melalui sudut pandang psikologis, Robertus Robert mengungkapkan bahwa dari sikap itulah akan muncul kesadaran dari setiap orang. Sehingga ungkapan-ungkapan yang bersifat rasis tak lagi menjadi kasus yang dibiarkan begitu saja.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta tersebut menambahkan bahwa setiap orang memiliki multiple identity atau identitas beragam yang harus dilindungi hak-hak kesetaraannya. Pemahaman ini merupakan hal yang penting. Sebab setiap orang akan dibenturkan dengan perbedaan yang memerlukan sisi subjektif semacam itu sebagai solusi atas sikap rasis.
Reporter Aini Masruroh (magang) | Redaktur Dina