Lpmarena.com, Dua hari yang lalu salah satu partai pemilwa UIN Suka 2015, Partai Pencerahan mengajukan banding kepada Tim Arbitrase. Surat banding yang diajukan terkait pelanggaran Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah ditempelkan di setiap fakultas berbeda dengan peraturan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) rektor.
Jumat (27/11) ketika ditemui ARENA, Abdul Karim ketua Partai Pencerahan mengungkapkan yang diprotes atas peristiwa ini yakni kebijakan KRS yang sudah ditentukan oleh pihak Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPUM) Universitas tidak sesuai dengan beberapa peraturan yang terdapat di beberapa fakultas.
Beberapa fakultas yang mengalami permasalahan ini adalah Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab, Fakultas Fishum, dan Fakultas Saintek. Sedang beberapa fakultas di luar yang telah disebutkan dalam aturannya terdapat KRS sebagai persayaratan pencalonan, sehingga menjadikan banyak calon dalam Sema-F, Sema-U, dan HMJ gagal untuk mengajukan diri.
“Masalahnya jika ada perubahan peraturan dalam hal KRS seharusnya ada pemberitahuan, dan pemberitahuannya itu juga seharusnya diberi jangka waktu. Tetapi pada kenyataannya hal itu tidak ada,” ungkap Karim.
Tidak hanya protes yang tercantum dalam hal itu, tetapi persyaratan yang menyebutkan adanya KRS juga tidak terdapat dalam SK rektor Nomor: 204.2 Tahun 2015 Bab VIII Pasal 14 tentang syarat-syarat umum calon pengurus mahasiswa UIN Suka.
Setelah dikonfirmasi ke Tim Arbitrase melalui via telepon, selama ini surat yang telah sampai di pihak arbitrase hanya dari Partai Pencerahan. Sikap arbitrase menanggapi kasus yang tidak sesuai dengan peraturan ini akan ditangani Senin mendatang. Jika tidak memberikan sikap yang tegas atas peristiwa ini, maka Partai Pencerahan memberi pernyataan yang tegas melalui audiensi ke Siti Ruhaini Dzuhayatin selaku Wakil Rektor III.
Ralat: Dalam paragraf 3, “Beberapa fakultas yang mengalami permasalahan ini adalah Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab, Fakultas Fishum, dan Fakultas Saintek.” Menjadi: Beberapa fakultas yang mengalami permasalahan ini adalah Fakultas Ushuluddin dan Panitia PPUM-U. Sedang permasalahan terkait KRS yang terdapat dalam Fakultas Saintek yakni terdapat tanda tangan dan stempel “basah” (yang diragukan keasliannya) yang diterima dari fakultas. Hal ini tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah dikeluarkan.
Reporter: Anis Nur Nadhiroh
Redaktur: Isma Swastiningrum