Lpmarena.com, Aksi yang dilancarkan oleh massa mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas (KBMU) ke Gedung Rektorat UIN Sunan Kalijaga belum menemui titik terang. Hal itu dikarenakan pihak rektorat belum ada yang berhasil ditemui.
Aksi massa yang berlangsung pada Rabu (16/30) tersebut dalam rangka menuntut penganuliran Surat Keterangan drop out (SK DO) Yeni Novita Sari, mahasiswi prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (IKS) Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang dinilai cacat. Dianggap cacat sebab mekanisme yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam pedoman akademik.
Massa juga menuntut pihak rektorat agar merevisi pedoman akademik dengan melibatkan pihak mahasiswa. Arta Wijaya (23), presiden mahasiswa menjelaskan selama ini perevisian pedoman akademik belum melibatkan Lembaga Kemahasiswaan (LKM), bahkan tidak ada sosialisasi setelahnya. Sehingga angkatan 2013 tidak memahami isi pedoman akademik dan tata tertib mahasiswa yang direvisi pada tahun 2014 dan 2015. “Yang menjadi kepentingan mahasiswa tapi kok tidak dilibatkan untuk membuat kebijakannya,” katanya.
Arta juga mengaku pihaknya sangat mendorong agar dalam hal ini ada pelibatan mahasiswa. “Di sini adalah Ormawa, untuk diajak bersama sama dalam hal ini merevisi apa-apa yang itu peraturan yang berkaitan dengan kemahasiswaan,” jelasnya.
Tuntutan lainnya adalah menurunkan Kepala Prodi (Kapodri) IKS, Arif Maftuhin. Ia dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai Kapodri. Dari penjelasan Arta, Maftuhin dengan begitu saja menyatakan kepada Yeni bahwa dia di-DO dan sudah tidak bisa dipertahankan.
Menurut Yeni ada sepuluh anak lain yang sudah mau di-DO. Sementara Kaprodinya terkesan tidak mau tahu. “Mirisnya lagi si Kaprodi ini tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau tahu mengenai hal ini,” ungkap Yeni saat ditemui Arena.
Sebelum kedua kubu akhirnya bisa ditenangkan, aksi sempat ricuh hingga terjadi adu pukul ketika massa mencoba memasuki gedung rektorat dengan paksa. Namun dihalangi oleh sejumlah satpam dan pihak keamanan.
Koordiator Umum (Kordum) KBMU, M Arif Solkhan bersama teman-temannya, sudah melakukan negoisasi sejak Januari lalu. Namun hingga hari ini belum ada tanggapan yang jelas dari rektorat. Pihaknya menyesalkan tidak adanya kejelasan mekanisme dalam menjalankan hukum di universitas. “Maka dari itu ini kesalahan birokrasi, bukan kesalahan mahasiswa, tapi yang kena dampak kok mahasiswa” jelas aktivis mahasiswa tersebut.
Menurut Solkhan kedua belah pihak harus sama-sama diluruskan. Dengan tercapainya penganuliran SK DO tersebut Arif dan teman-temannya yakin untuk merevisi pedoman akademik kedepannya dengan lebih baik.
Sementara ini belum bisa didapatkan titik terang atas aksi yang dilangsungkan karena pihak rektorat belum ada yang bisa ditemui. Arta menjelaskan pihak pimpinan rektor, baik Pejabat Pengganti Sementara (PJS) rektor, Wakil Rektor I Sutrisno, dan Wakil Rektor III Siti Ruhaini Dzuhayatin, semuanya tidak ada. “Lah ini perlu dipertanyakanlah sama mahasiswa. Ada mahasiswa yang punya persoalan kok para pimpinannya tidak ada di kampus,” jelas Arta. “Ini sebenarnya kekecewaan,” tambahnya.
Meski demikian surat yang mengajukan adanya pertemuan dari LKM, denat, dan rektorat sudah dilayangkan. Massa menghendaki seambat-lambatnya pertemuan dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Maret 2016 mendatang.
Magang: Syakirun Ni’am
Redaktur: Isma Swastiningrum