Lpmarena.com, keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan dianggap pemerintah telah melakukan ketidakadilan teradap buruh. Hal ini diungkapkan oleh Rian ketua Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) dalam orasinya di atas mobil komando, Minggu (01/05) dalam peringatan hari buruh internasional di 0 KM Jogja.
“PP No. 78 tahun 2015 adalah wujud ketidakadilan pemerintah. Sebab PP itu menunjukkan bahwa penggajian terhadap buruh jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” ungkapn Rian.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu koordinator lapangan dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) bahwa hari Buruh Internasional 1 Mei merupakan hari buruh untuk mempersatukan perjuangan kaum buruh. Dengan yel-yel yang didengungkan, korlap Aspek menerikkan dengan lantang “Bersatu kita lawan, Melawan Kapitalisme!”
Sementara itu, dalam Press release Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menyebutkan bahwa keberadaan buruh sekarang kerap tak memperoleh kesejahteraan. Hal demikian dikarenakan telah dikeluarkannya PP yang bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang instrumen hidup layak.
Reporter: Anis Nur Nadhiroh
Redaktur: Lugas Subarkah