Lpmarena.com, Lebih dari seratus dosen UIN Sunan Kalijaga terancam dipecat dalam waktu dekat. Perkara ini mencuat sejak dikeluarkanya hasil audit kinerja dosen oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Agama (Itjen Kemenag) tanggal 18 Oktober 2016. Dalam Audit kinerja itu, dosen UIN dianggap sering bolos selama jam kerja.
Tudingan sering bolos ini dikarenakan dosen jarang mengisi absensi lewat finger print sehingga audit Kemenag memperlihatkan tingkat kehadiran dosen yang sangat rendah. Wakil Rektor II, Sahiron, mengatakan bahwa isu pemecatan ini masih dalam proses.
“Sementara ada seratusan orang yang direkomendasikan untuk dipecat. Itu hanya berdasarkan pada finger print,” ujar Sahiron saat ditemui di Gedung Rektorat Lantai II, Senin (06/11).
Itjen Kemenag menggunakan dua dalih hukum, pertama, Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 terkait disiplin PNS. Kedua, peraturan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 2 tahun 2013, salah satu isinya menyatakan daftar hadir dosen harus menggunakan finger print dan harus ada di kantor.
Sedangkan dalam proses advokasinya, UIN sudah mengirimkan surat jawaban audit pada Itjen Kemenag. Yang berisi, pertama, peraturan yang mengatur kehadiran dosen dan pegawai, terutama untuk dosen harus ada pengecualian. Karena tugas dosen bukan sekedar mengajar dan teknis administratif (kehadiran), tapi tugas Tri Dharma perguruan tinggi yakni mengajar, penelitian dan pengabdian perlu diperhitungkan.
“Kedua, bahwa berdasarkan tugas utama dosen yaitu melakukan pengajaran dan pendidikan lalu kemudian melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat yang tidak harus di kantor, maka kemudian finger print itu tidak kuat kalau hanya satu-satunya ukuran untuk melihat kinerja dosen, harus secara komprehensif,” kata Sahiron.
Selain itu Sahiron mengatakan, pihak UIN sudah memberikan surat terhadap dosen-dosen yang memang bermasalah dalam finger print, untuk melakukan rekapitulasi ulang absen dosen melalui bukti-bukti ketidakhadiran. Baik itu berupa surat bukti undangan seminar atau tugas penelitian, karena itu berkaitan dengan isi surat nomor 2 UIN yang diberikan pada Irjen Kemenag.
Menurutnya, pihak institusi UIN sudah mengirim jawaban lewat surat, Irjen pun sudah menerima surat dan sudah menyampaikan surat tersebut pada menteri dan tinggal tunggu jawaban dari menteri. “Kalau menteri tidak semudah itu mengeluarkan dosen,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, pihak UIN mulai dari rektor, seluruh wakil rektor dan senat akan melakukan pertemuan dengan menteri untuk mencari solusi. Konkritnya, bisa melobi Itjen Kemenag dengan adanya aturan khusus untuk dosen terutama dalam kehadiran, karena menurutnya, dosen bukan pekerja kantoran.
“Lebih dari seratusan dosen yang dinyatakan indisipliner, termasuk profesor-profesornya, ya kurang lebih 25% karena 100 dari 500,” tandas Sahiron.
Reporter: Agus Teriyana
Redaktur: Isma Swastiningrum