Home BERITA Jumlah Mahasiswa Penerima Banding UKT Tak Sesuai, Sema Kembali Gelar Audiensi

Jumlah Mahasiswa Penerima Banding UKT Tak Sesuai, Sema Kembali Gelar Audiensi

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com-Senat Mahasiswa (Sema) bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) kembali menggelar audiensi bersama rektorat yang ketiga kalinya, Senin (31/01). Audiensi tersebut merupakan upaya lanjutan dari audiensi yang diadakan sebelumnya pada 13 Januari 2022.

Dalam audiensi tersebut membahas beberapa persoalan, diantaranya tentang jumlah penerima banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak sesuai dengan mahasiswa yang mengajukan banding. Ketua Sema, Ach Mustofa Roja’ mengatakan jumlah penerima banding di setiap fakultas hanya menerima 10 hingga 20 kuota banding.

Misalnya saja, di Fakultas Ushuludin jumlah mahasiswa yang mengajukan ada 89 mahasiwa. Namun hanya 15 mahasiswa yang menerima banding tersebut. Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, sejumlah 250 mahasiswa mengajukan banding dan hanya 10 mahasiswa yang lolos. Juga Fakultas Tarbiyah ada 166 mahasiswa yang banding, namun yang berhasil mendapat banding hanya 10 mahasiswa.

“Jika hanya 10 sampai 20 yang menerima, maka bagaimana sisa dari 800-an mahasiswa itu? Apakah mereka terancam cuti?” tanya Roja’.

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor (WR I) Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Iswandi, mengatakan bahwa jumlah kuota banding UKT akan bertambah, namun jumlah pasti mahasiwa yang lolos banding, akan dikembalikan kepada wewenang dekanat.

“Kuota banding dari rektorat akan bertambah, namun jumlah pastinya akan sesuai kewenangan dekanat. Dan untuk batas maksimal akan disepakati dengan pak rektor melalui Rapat Kerja Universitas (RKU),” jelas Iswandi.

Dalam audiensi pada 13 Januari yang lalu, juga terdapat beberapa poin tuntutan, diantara menuntut Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru, tentang keringanan UKT.

Dalam KMA Nomor 81 tahun 2021, kampus dapat membuat kebijakan keringanan biaya kuliah berupa pengurangan UKT ataupun perpanjangan waktu pembayaran. Namun, keputusan itu hanya berlaku untuk semester genap 2020/2021 hingga semester ganjil 2021/2022.

Hingga pada Jumat (28/1), terbit KMA Nomor 84 Tahun 2022 yang memperpanjang masa berlakunya keringanan tersebut, yakni sampai semester genap tahun akademik 2021/2022.

Namun sayangnya, sampai saat ini UIN Sunan Kalijaga belum memberikan tanggapan atau kebijakan lebih lanjut tentang KMA No 84 tersebut. Padahal menurut Ketua Dema, Syaidurrahman Alhuzaifi, keringanan UKT sangat diperlukan bagi mahasiswa, mengingat hingga kini masih banyak mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

“Dari data yang diadakan di tiap fakultas, ada sekitar 800-an mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT semester ini karena berbagai hal, seperti orangtua meninggal, PHK, maupun kesulitan lainnya,” pungkas Syaidurrahman.

Reporter Afrahul Fadilah | Redaktur Atikah Nurul Ummah