Home BERITA Jatuh dan Sulit Bangkit: Demokrasi di Bawah Bayang Otoritarianisme

Jatuh dan Sulit Bangkit: Demokrasi di Bawah Bayang Otoritarianisme

by lpm_arena

Lpmarena.com—Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT KORUPSI) Fakultas Hukum UGM bersama penerbit EA Books dan Buku Mojok menggelar diskusi dan bedah buku Kronik Otoritarianisme Indonesia pada Kamis (19/06) di auditorium Fakultas Hukum UGM. Diskusi ini menyoroti sejarah praktik otoritarianisme di Indonesia serta dinamika naik-turunnya demokrasi di tengah situasi politik kontemporer. 

Amalinda Savirani, Dosen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM, menyampaikan indeks demokrasi Indonesia yang turun menunjukkan sejarah yang berulang. Ia mengungkapkan arah kebijakan negara telah mengindikasikan sikap militerisme yang akan semakin membesar. Kondisi ini dapat diketahui melalui revisi UU TNI, UU Polri, dan UU ITE yang kian mendesak kebebasan masyarakat sipil.

“Kita dapat mendeteksi militerisme akan menguat dalam lima tahun ke depan,” ungkap Amalinda.

Mengutip catatan Tempo.co dalam riset The Economist Intelligence Unit (EUI), menunjukan Indonesia telah berturut tiga kali masuk dalam kategori dengan kondisi demokrasi yang cacat. Skor demokrasi di Indonesia pada tahun 2022 yang mencapai 6,71 poin, kemudian pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 6,5, dan turun lagi menjadi 6,44 pada tahun 2024. Penilaian skor demokrasi ini mengacu pada proses pemilihan, fungsi pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, serta pada kebebasan masyarakat sipil.

Menurut Amalinda, tren otoritarianisme yang meningkat di Indonesia terjadi melalui represi atas partisipasi warga negara. Pelemahan atas masyarakat sipil itu, menurutnya, dapat dilihat melalui organisasi-organisasi gerakan masyarakat sipil yang semakin berkurang, baik secara kuantitas maupun kualitas. 

“Jadi kan macet, udah negaranya kaya gini, seenak-enak nya, dan saling belajar (otoritarianisme) dari negara lain, juga masyarakat sipilnya makin lemah,” jelas Amalinda.

Senada dengan itu, Zainal Arifin Mochtar, penulis buku sekaligus Dosen Hukum Tata Negara UGM, menyebut Indonesia telah gagal memahami konsep republik dalam konteks pembentukan negara. Pasalnya, meski negara telah mengklaim menganut konsep republik yang mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan privat, praktiknya justru malah bertolak belakang dengan hal tersebut. 

Ia mencontohkan, peristiwa tahun 1998 menjadi satu-satunya masa pergeseran kepentingan privat menjadi milik umum. Namun, pergeseran itu tidak berlangsung lama. Hal ini, menurutnya membantah anggapan bahwa demokrasi otomatis menghapus oligarki. pasca reformasi, para politisi tetap dikader oleh elit yang sama, membuat oligarki tetap tumbuh subur meski Indonesia mengklaim sebagai negara demokrasi. 

“Dalam penafsiran ulang demokrasi, res public-nya itu gagal,” jelas Zainal. 

Lebih jauh, Amalinda juga menjelaskan, para pakar modernis selalu menekankan aspek ekonomi dan pendidikan guna mengukur kesiapan suatu negara menjadi demokratis. Namun pemikiran ini, menurutnya, akan menjadi perangkap yang akan sangat berisiko. Dalam kasus Singapura misalnya, meskipun dengan tingkat ekonomi dan pendidikan yang mapan, sampai sekarang otoritarianisme di Singapura​​ masih tetap membelenggu kebebasan warganya dalam mengutarakan pendapat.

Membenarkan hal tersebut, Muhidin M. Dahlan selaku penulis buku, percaya rakyat Indonesia akan selalu siap dalam melakukan demokrasi. Ketika pemilu dilaksanakan pertama kali pada 1955, rakyat tetap antusias menjalankan meskipun dengan angka buta baca saat itu yang masih tinggi. Menurut Muhidin, hanya elit politik lah yang tidak siap. Kondisi itu dapat dilihat melalui sejarah panjang otoritarianisme yang terjadi selama ini.

“Bung Hatta menggambarkan, VOC sebagai pedagang yang militer. Postur militer kita, meniru sebaik-baiknya VOC. Sehingga elit itu tak ada bedanya seperti pemburu rente,” tutup Muhidin.

Reporter Ghulam Ribath | Redaktur Ridwan Maulana