Home BERITA Calon Bermasalah: Keluar dari KPUM dan Masuk Bursa Pemilwa 2024

Calon Bermasalah: Keluar dari KPUM dan Masuk Bursa Pemilwa 2024

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com-Ada dua anggota KPUM yang juga ditetapkan sebagai calon di Pemilwa 2024. Hal tersebut tentu melanggar Pasal 5 ayat (6) huruf f yang menyatakan bahwa Syarat KPUM-U, KPUM-F, dan Panwaslu adalah tidak mencalonkan diri sebagai anggota SEMA-U dan SEMA-F, Ketua dan Wakil HMPS, Ketua dan Wakil DEMA-U, serta Ketua dan Wakil DEMA-F.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 063/C-1/SEMA-FITK/UIN/UIN-SUKA/XI/2024 yang ditetapkan pada tanggal 19 November 2024, menunjukkan atas nama Melani Febriana terdaftar sebagai Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FITK. Bersamaan dengan itu, namanya juga dinyatakan lolos menjadi calon wakil ketua HMPS PIAUD berdasarkan berita acara yang diunggah di Instagram @kpum.fitk .

Saat ditemui di Gedung Kuliah Terpadu, Jumat (13/12), Mela mengaku tidak tahu menahu jika namanya terdaftar sebagai KPUM FITK, malah ia tahu dirinya tercantum sewaktu ARENA mengkonfirmasi dirinya di siang itu. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi.

“Enggak, gak pernah daftar, coba nanti saya tanyakan,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai proses verifikasi berkas hingga bisa ditetapkan sebagai calon wakil ketua HMPS, Mela menjawab bahwa masalah tersebut merupakan wewenang KPUM FITK.  Ia akan segera menghubungi pihak Senat Mahasiswa (Sema) karena menurutnya ini merupakan kesalahan.

“Saya hanya mencalonkan sebagai calon di HMPS, nanti saya tanyakan ke pihak KPUM dan Sema apakah ada yang nyalonin pake namaku atau gimana,” imbuhnya.

Menanggapi masalah ini, Amsaina Mufidah Rahmah, Ketua KPUM FITK, menyatakan hal yang berbeda dengan pernyataan Mela. Mela mendaftar dan ditetapkan sebagai KPUM FITK. Namun, ia tidak mengikuti rangkaian kegiatan dan tidak dapat ditemui, sehingga Sema FITK memutuskan untuk memberhentikan Mela pada tanggal 1 Desember 2024. 

“Mela memang mendaftar dan Senat juga menerima pendaftaran tersebut. Namun beberapa kali tidak mengikuti rapat dan tidak dapat ditemui, lalu Sema memberhentikan. Untuk SK pemberhentian ada di Ketua Sema,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai jabatan dan kewajiban yang ditinggalkan oleh Mela sebagai KPUM FITK, Amsaina hanya menjawab bahwa pada waktu itu Sema belum menentukan format struktur. Kemudian ia tidak berkenan menjawab pertanyaan lagi dan mengatakan bahwa sebaiknya menanyakan masalah ini kepada Ketua Sema FITK.

Menjawab permasalahan pemilwa di FITK, Mohammad Ghufron, Ketua Sema FITK, menyatakan bahwa proses seleksi KPUM FITK dilakukan secara daring, terlebih Mela tidak bisa ditemui dan hanya berkomunikasi melalui telepon sampai akhirnya diberhentikan pada tanggal 1 Desember.

“Ini kesalahan Sema karena tidak bisa bertemu langsung dengan Mela waktu itu, apakah dia didaftarkan oleh orang lain atau bagaimana saya tidak tahu, tapi yang jelas dia masuk ke spreadsheet dan kita hubungi melalui telepon, jadi ga liat mukanya,” jelasnya.

Selanjutnya, Ghufron menjelaskan bahwa sebenarnya Mela juga tidak menghadiri pelantikan KPUM. Ia mempertahankan Mela karena sampai satu hari sebelum pendaftaran ditutup, hanya ada lima orang yang mendaftar sebagai KPUM FITK.

ARENA menemukan data bahwa unggahan instagram tentang SK penetapan anggota KPUM FITK diubah pada Sabtu (14/12). Awalnya dalam SK tersebut terdaftar nama Melani Febriana, tetapi sudah berganti menjadi Winda Astutiningtyas. Hanya ada pergantian nama pada SK tersebut, tanggal penetapan masih tetap tertulis 19 November 2024.

Saat ditanyai mengapa SK tersebut baru diunggah, alih-alih memberikan alasan jelas dan konkret, Ghufron malah menjadikan kesibukan dirinya menjadi Sema sebagai alasan dan menyalahkan dirinya yang lalai sebagai ketua Sema.

“Saya sebagai ketua mengakomodir angkatan 22 yang mencalonkan dan mengundurkan diri sebagai sema, saya merasa keteteran untuk mengedit, itu kesalahan saya yang tidak bisa memimpin secara efisien di penghujung periode ini,” ungkapnya.

Tidak hanya Mela, KPUM Universitas (KPUM-U) melalui SK Nomor 002/A/SK/KPUM-U/UINSK/XII/2024 juga menetapkan Anisa Dika Rahayu sebagai calon wakil ketua DEMA Universitas. Padahal, struktur panitia KPUM-U menunjukkan bahwa Anisa tergabung dalam tim verifikasi dan IT. Namun, saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, hingga berita ini dinaikkan, Anisa tidak memberikan jawaban atau komentar sama sekali.

Muhamad Rafli, Ketua Sema Universitas yang juga selaku Steering Comitee (SC), tidak menampik adanya permasalahan ini. Ia menyatakan bahwa dirinya mendapat laporan untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa divisi di KPUM-U. Hasilnya, ia menilai bahwa Anisa tidak memberikan sumbangsih apa pun selama menjadi anggota. Maka dari itu, ia mengeluarkan surat pemberhentian kepada Anisa sebagai anggota KPUM-U pada tanggal 8 Desember 2024.

“Di antaranya ada divisi acara, verifikasi, dan humas. Ada beberapa orang yang kita lihat dan coba bicarakan dengan teman-temannya, ternyata sama sekali tidak ada sumbangsih,” jelasnya.

Selanjutnya, Rafli tidak memberikan jawaban ketika ditanya mengapa Anisa baru diberhentikan pada tanggal 8 Desember bertepatan dengan timeline penetapan calon yang seharusnya, padahal pelantikan sudah dilakukan sejak 20 November. 

Ia hanya menjawab “Sebab kami menerima laporan itu bukan dari pelantikan, sebagian temen-temen KPUM mulai bekerja tanggal 1 Desember 2024” jelasnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Minggu (15/12).

Bukan sekali terjadi, masalah ini juga pernah diangkat ARENA pada 2022 kemarin dan jawabannya pun tidak jauh berbeda: tidak berbobot dan nihil tanggung jawab.

Reporter Niswatin Hilma | Redaktur Selo Rasyd Suyudi | Fotografer Firdan HK