Home BERITA Pulang ke Rumah: Nestapa dan Perjuangan Warga Kampung Bayam Menagih Hak Hunian

Pulang ke Rumah: Nestapa dan Perjuangan Warga Kampung Bayam Menagih Hak Hunian

by lpm_arena

Di balik kemegahan fasad Jakarta International Stadium (JIS), Neneng Kurniawati harus menyuling air selokan demi bertahan hidup. Bagi warga Kampung Bayam, perjuangan menagih hak hunian bukan sekadar soal atap, melainkan palagan terakhir mempertahankan ruang hidup.

Lpmarena.com–Neneng Kurniawati, salah satu warga kampung Bayam memilih tinggal di hunian sementara (huntara) setelah tempat tinggalnya digusur karena proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) mulai dilakukan. 

Sejak 2019, Neneng pindah ke huntara. Selama di sana, perekonomiannya kian terpuruk. Terlebih, pandemi yang tengah menimpa dunia waktu itu membuat akses ekonomi kian sempit. Akibatnya, ia terpaksa bekerja serabutan untuk menyambung hidup: membuka jasa laundry, menjual kue, hingga menjadi asisten rumah tangga. 

Apa pun itu, kata Neneng, asal dapat membeli makan dan mengisi perutnya, ia akan kerjakan. “Walaupun sedikit, yang penting kita bisa beli beras sama makan,” ungkap Neneng saat ditemui ARENA pada Minggu (01/03).

Selain bekerja serabutan, perempuan dengan dua anak tersebut juga memaksimalkan lahan kecil yang ada di sela-sela antar rumah semi permanen itu. Meski lahannya tak seluas seperti di Kampung Bayam, bersama warga Neneng menanam beberapa jenis sayur untuk dimakan.

“Kangkung, bayam, melon, cabai. Kita manfaatkan lahan-lahan sedikit,” papar Neneng. 

Neneng Kurniawati duduk di pendopo Kampung Susun Bayam yang berada di sebelah utara Jakarta International Stadium (Foto: Wildan Humaidyi/LPM Arena)

Dalam ingatan yang masih tersisa, Neneng bercerita mengenai kejadian hampir dua dekade silam, saat penggusuran pertama Kampung Bayam terjadi. Tepatnya pada Minggu, 24 Agustus 2008, Pemerintah DKI Jakarta yang dipimpin Fauzi Bowo melakukan penggusuran paksa terhadap hunian warga yang berdiri di atas lahan Taman Bersih Manusia Wibawa (BMW) milik Pemprov seluas 66,6 hektare. Di atas tanah itu, pemerintah mencanangkan pembangunan stadion bertaraf internasional. Penggusuran ini menyusutkan jumlah warga Kampung Bayam yang semula berjumlah sekitar seribu kepala keluarga menjadi hanya 535 keluarga.

Meski demikian, proyek raksasa tersebut tidak berhasil dirampungkan hingga akhir masa jabatan Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Proyek pembangunan stadion yang direncakan di lahan taman BMW itu kemudian kembali dilanjutkan di masa kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, pembangunan tersebut juga belum dapat terwujud.

Selanjutnya, pada masa kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat, tepatnya pada Sabtu, 09 September 2017, dilakukan peletakan batu pertama sebagai simbol dimulainya pembangunan stadion. Namun, lagi-lagi proyek tersebut belum bisa rampungkan hingga masa jabatannya berakhir.

Pembangunan stadion bertaraf internasional tersebut baru berjalan signifikan ketika Jakarta dipimpin oleh Anies Rasyid Baswedan. Pada masa inilah proyek pembangunan kembali dipercepat sekaligus melahirkan nama Jakarta International Stadium. 

Selama proses pembangunan JIS berlangsung, warga Kampung Bayam dipindahkan secara bertahap ke huntara yang berada di jalan Tongkol No. 10, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Lokasi huntara tersebut berjarak sekitar tujuh kilometer dari kawasan JIS dibangun. 

Untuk menjamin terpenuhinya hak warga Kampung Bayam, Anies Baswedan menjanjikan pembangunan rumah deret di sekitar kawasan JIS sebagai ganti rugi bagi warga yang terdampak pembangunan stadion. Tawaran tersebut kemudian disepakati oleh warga. Pembangunan rumah deret itu rencananya melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).

Namun, rencana pembangunan gedung hunian tersebut berubah total. Harapan warga yang semula dijanjikan rumah deret pupus seketika. Alih-alih mendapat rumah deret sebagaimana kesepakatan awal, warga justru mendapatkan hunian berupa rumah susun (rusun). Namun, warga akhirnya menerima hal tersebut dengan syarat tanah yang tersisa dapat digunakan sebagai lahan pertanian.

Meski pembangunan Kampung Susun Bayam (KSB) akhirnya rampung dan diresmikan pada Rabu, 12 Oktober 2022, tetapi pihak PT. Jakpro tidak langsung memberikan izin kepada warga untuk tinggal di KSB. PT. Jakpro justru beralasan karena bahwa biaya sewa belum ditetapkan serta proses administrasi yang dinilai mendapati kerumitan.

Selang lima hari pasca peresmian KSB, Senin, 17 Oktober 2022, Heru Budi Hartono dilantik menjadi Pj. Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies yang habis masa jabatannya. Heru ditunjuk karena Pilkada baru bakal digelar pada tahun 2024 secara serentak. Alih-alih memenuhi janji pemerintahan sebelumnya, Heru justru menawarkan warga Kampung Bayam untuk direlokasi ke Rusun Nagrak di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, warga menolak tawaran tersebut.

Empat bulan lamanya, warga menjalani ketidakjelasan mengenai kelanjutan izin tempat tinggal mereka. Warga menilai bahwa PT. Jakpro dan Pemerintah DKI Jakarta tidak kooperatif dalam menyelesaikan perselisihan yang tengah berlangsung.

Buntutnya, pada Senin, 13 Maret 2023, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam Madani meninggalkan huntara untuk melakukan pendudukan di lantai dasar KSB.

Selama pendudukan di lantai dasar KSB, warga bertahan dengan akses yang terbatas. Di hari ketiga pendudukan, pihak PT. Jakpro memutus aliran listrik dan aliran air bersih ke area rusun. Sejak saat itu, pemakaian listrik bergantung pada generator listrik yang dihidupkan menggunakan bahan bakar hasil iuran warga. Sementara untuk memperoleh air, warga melakukan penggalian sumur, menadah air hujan, dan menyuling air dari selokan.

Dengan menggunakan alat saring dan suling seadanya, seperti ijuk—serat hitam yang berasal dari pangkal pelepah pohon aren atau kelapa—kondisi air yang dihasilkan tetap keruh dan tak layak pakai, terutama untuk keperluan konsumsi. Namun, air hasil proses penyulingan tersebut terpaksa tetap digunakan warga untuk mencuci pakaian, mandi, hingga keperluan memasak dan minum, terutama oleh warga yang tidak mempunyai penghasilan sama sekali. 

“Mereka (warga, Red.) enggak mikir, ‘aduh gue bakalan sakit nggak nih? Mati enggak nih?’ Enggak. Yang penting mereka dapat air bisa buat minum,” jelas Neneng.

Air hasil galian sumur dan sulingan dari air selokan oleh warga (Foto: Kelompok Petani Kampung Bayam Madani/Dokumentasi Pribadi)

Akibat terbatasnya akses air bersih, anak bungsu Neneng pernah menderita iritasi kulit dan gangguan pencernaan. Di rumah sakit, dokter yang menangani memberikan teguran keras setelah mengetahui sang balita tersebut mengonsumsi air yang tidak layak pakai.

“Enggak ada minuman lain, gitu?” ujar Neneng menirukan pertanyaan dokter saat mendapati anaknya mengalami muntaber selama dua hari.

Neneng menyadari risiko penggunaan air tidak layak tersebut. Namun, ia tidak punya pilihan lain sehingga terpaksa melakukannya. Akhirnya ia hanya mampu menjelaskan realitas pahit yang dihadapi warga Kampung Bayam.

Situasi pendudukan di lantai dasar KSB makin runyam saat musim penghujan tiba. Pada Jumat, 29 November 2024, tempias air mulai masuk ke lantai dasar ketika hujan disertai angin kencang melanda, memaksa warga untuk naik ke lantai dua dan unit-unit yang terbuka. 

Sudah jatuh tertimpa tangga, warga yang harus bertahan hidup dalam kondisi jauh dari kata layak hampir tiap hari juga menghadapi intimidasi para preman dan petugas keamanan PT. Jakpro. Bahkan, aparat kepolisian turut memblokade akses masuk ke dalam rusun dan terus memaksa warga untuk segera mengosongkan unit.

Konflik berkepanjangan ini memberikan dampak serius terhadap psikologi warga. Bahkan, menurut Neneng, salah seorang anak warga KSB mengalami paranoid hingga harus dirawat di rumah sakit selama dua bulan. Setiap kali mendapati keramaian, ia pasti akan menjerit ketakutan. 

“Apalagi ngeliat orang yang seragam. Apapun. Pasti dia akan teriak,” ungkap Neneng. 

Buntut pendudukan di KSB tersebut, Muhammad Furqon, ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani, bersama istrinya, Munjilah, diringkus aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara pada Selasa, 02 April 2024, saat berbuka puasa di huntara.

“Tiba-tiba langsung dibengkek (dibekuk) tanpa ada diberikan suara dan tangan dilipat, kaki semua dipegang gitu, akhirnya aku hanya duduk,” terang Furqon saat diwawancarai ARENA pada Sabtu (28/02) di KSB.

Furqon ditetapkan menjadi tersangka pada 9 April 2024 atas tuduhan melakukan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin. Janggalnya, menurut Furqon, saat penangkapan, pihak kepolisian tidak memberikan penjelasan sama sekali maupun menunjukkan surat resmi penangkapan.

“Nah, ini sama sekali tidak ada (surat penangkapan dan penjelasan, Red.),” papar Furqon.

Saat diinterogasi pihak kepolisian, dirinya mengaku mendapat tekanan. Lebih lanjut, Furqon mengatakan proses pemeriksaan lebih menyerupai intimidasi ketimbang interogasi.

“Bukan interogasi, intimidasi lah. Aku harus mengakui kesalahan, ya aku kekeh, aku enggak salah,” bela Furqon.  

Dirinya makin bingung ketika penyidik kepolisian menuduh dirinya telah mencuri aset milik PT. Jakpro. Menurutnya, warga sama sekali tidak pernah serampangan menggunakan aset di rusun. 

“Aku harus mengakui kesalahan, ya aku keukeuh, aku enggak salah. Aku minta bukti kalo aku pencuri, barang yang aku curi apa? Kalau aku merusak barang, bukti yang aku rusakin apa? Lalu aku merampas aset pemerintah, aset pemerintah yang mana?” tanyanya retoris.

Penangkapan ini ditengarai mencederai proses mediasi yang tengah berjalan antara warga dengan pihak terkait, termasuk Jakpro. Padahal, menurut Furqon, warga sudah sah menjadi calon penghuni KSB melalui SK PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) Nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022.

Setelah dua bulan ditahan, Furqon akhirnya dibebaskan pasca negosiasi dengan pihak PT. Jakpro. Dengan syarat, warga harus meninggalkan KSB dan kembali ke huntara sampai proses penetapan sewa selesai.

Babak Baru, Pergantian Pihak Pengelola Minim Kejelasan

Memasuki tahun 2025, tepatnya pada Jumat, 28 Februari 2025, audiensi antara Kelompok Tani, PT. Jakpro, dan Pemerintah Wilayah Jakarta Utara berhasil digelar. Agenda tersebut, tercapai nota kesepahaman dan kesepakatan, bahwa warga dapat tinggal di KSB selama 30 tahun, dengan hak waris dan membayar biaya sewa sebesar 1,7 juta rupiah per bulan yang dipotong dari gaji sebagai pengelola agrowisata maupun stadium tour. Selain itu, gaji yang diterima warga sebagai pekerja akan mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sayangnya, nota kesepahaman tersebut belum dijalankan sama sekali oleh pemerintah maupun PT. Jakpro. Bahkan, hingga berakhirnya masa moratorium sewa yang diteken warga pada Jum’at, 1 Agustus 2025, mengenai ketentuan nominal sewa bulanan dan jangka waktu moratorium yakni enam bulan pertama.

Di sisi lain, muncul rencana pengalihan pengelolaan KSB ke Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). Hal tersebut tentu menjadi masalah baru bagi warga, karena perpindahan pengelolaan membuat perjanjian warga yang tercantum dalam nota kesepahaman antara warga dengan PT. Jakpro berada dalam ketidakpastian.

Pasalnya, secara regulasi terdapat perbedaan kewenangan yang cukup kontras antara kedua instansi tersebut. Sebagai BUMD, PT. Jakpro memiliki fleksibilitas komersial untuk menyediakan lapangan kerja bagi warga di area stadion. Sementara itu, UPRS merupakan unit teknis yang wewenangnya terbatas pada pengelolaan hunian dan penetapan tarif sewa, sehingga tidak terikat pada perjanjian sebelumnya.

“Kalau memang harus kita bayar (sewa, Red.) segitu, janji (PT. Jakpro, Red.) direalisasikan dulu. Warga dibenerin. Kami tidak akan terima kalau mereka tiba-tiba memberikan (biaya, Red.) sewa,” ungkap Furqon.

ARENA kemudian menghubungi pihak PT. Jakpro untuk dimintai keterangan. Namun, sampai berita ini terbit, pihak PT. Jakpro tidak merespon. 

Ketidakpastian ini menjalar ke tiap unit hunian. Kekhawatiran akan kehilangan ruang hidup yang baru saja mereka raih kembali terasa nyata. Bagi mereka, kampung bukan sekadar deretan unit beton, melainkan identitas yang melekat pada tubuh. 

“Kampung itu ibarat pakaian. Kalau hilang, kita bagaikan tubuh telanjang. Di mana harga diri dan martabat kita sebagai manusia?” ujar Furqon merenungi nasib komunitasnya.

Namun, di tengah karut-marut birokrasi, warga memilih tetap solid. Kebersamaan yang terpupuk sejak penggusuran 2008 menjadi perekat yang tak mudah retak. Di dapur umum yang sederhana, suasana tegang itu sesekali mencair. Neneng dan ibu-ibu lainnya kerap bercanda sambil menertawakan getirnya memori perjuangan mereka. Gelak tawa itu menjadi mekanisme pertahanan diri yang ampuh, meski mereka sadar palagan ini masih jauh dari kata usai.

“Kampung Bayam, pulang ke rumah,” pungkas Neneng.

Reporter Affan Patria & Wildan Humaidyi  | Redaktur Ridwan Maulana | Foto Lalu Adam Farhan, Wildan Humaidyi, Dokumentasi Warga