Lpmarena.com– Sejumlah massa yang tergabung dalam Suara Ibu Indonesia menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Sabtu (14/03) di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM). Aksi solidaritas ini menyoroti upaya pembungkaman terhadap aktivis dan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) yang terus-menerus mengalami tindak kriminalisasi.
Sebelumnya, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, mendapat tindak kekerasan berupa penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan. Penyerangan ini diduga sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis yang lantang membela HAM.
Inun, perwakilan Suara Ibu Indonesia, berpendapat bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang seharusnya dijamin oleh negara. Menurutnya, kondisi ini dapat dimaknai sebagai tanda melemahnya demokrasi di Indonesia.
“Ini adalah tanda marabahaya bagi demokrasi. Kejadian seperti ini tentu negara harus bertanggung jawab,” jelas Inun.
Ia juga mencontohkan berbagai bentuk teror yang dialami masyarakat belakangan ini, seperti pengiriman bangkai hewan dan pesan ancaman terhadap keluarga korban. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya ketakutan terhadap suara-suara perlawanan rakyat yang menuntut keadilan.
“Sebenarnya mereka tidak memperlihatkan apa pun, tidak memperlihatkan kekuasaan. Mereka justru memperlihatkan bahwa mereka sedang takut dengan suara-suara yang berani ini,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kalis Mardiasih, yang juga perwakilan Suara Ibu Indonesia, berpendapat bahwa tindak kekerasan tersebut merupakan bentuk menyimpangnya Indonesia dari cita-cita supremasi hukum. Hal ini dinilai mencederai demokrasi di Indonesia.
“Kita sudah tidak punya lagi demokrasi. Jadi kita jangan bermimpi bahwa kita negara demokrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kalis menjelaskan bahwa produk hukum saat ini cenderung menindas rakyatnya sendiri. Hal ini ia soroti melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai memberikan wewenang tanpa batas kepada keduanya. Kondisi ini membuat masyarakat dibayangi rasa tidak aman dalam kehidupan sehari-hari.

Dilansir dari Amnesty International Indonesia, tercatat pada Januari–Juni 2025 sekitar 100 pembela HAM, seperti masyarakat adat, aktivis, jurnalis, dan mahasiswa, mengalami serangan dan kekerasan. Amnesty menilai situasi ini dipicu oleh meningkatnya praktik otoritarian dan militerisasi ruang sipil yang berdampak serius pada kondisi HAM di Indonesia.
Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Cila, salah satu perwakilan masyarakat sipil, menyatakan keraguannya terhadap kemampuan negara dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Keraguan tersebut merujuk pada berbagai pengalaman masa lalu, di mana proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM kerap berjalan lamban bahkan mangkrak.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, yang hingga lebih dari dua dekade masih belum menemukan jawaban tuntas terkait dalang utamanya. Menurutnya, berbagai upaya penuntutan keadilan yang terus disuarakan masyarakat sipil juga belum memperoleh respons yang memadai dari negara.
“Rasa-rasanya dijawab dengan senyuman dan ketawa ketir saja, karena kita sudah melihat dari zaman dulu sampai sekarang yang terus-menerus disampaikan oleh Aksi Kamisan. Rasanya kok tidak ada jawabannya, tidak ada penyelesaiannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cila berharap negara dapat memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi aktivis maupun masyarakat sipil lainnya. Hal ini dinilai penting agar mereka tidak terus dibayangi ancaman kriminalisasi seperti yang terjadi dalam sejumlah kasus belakangan ini.
“Jika kita yang hari ini bisa bebas bicara mengenai Andrie, kedepannya bisa saja terancam dengan nasib yang sama seperti Andrie. Rasanya sangat menakutkan dan mengerikan. Jadi kita sama-sama berharap negara bisa memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat sipil dan para pejuang HAM,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, Suara Ibu Indonesia juga menyampaikan tiga tuntutan:
- Menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap pelaku teror terhadap Andrie Yunus dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari.
- Menuntut Polri untuk membuka kepada publik siapa saja pelaku teror terhadap aktivis pro-demokrasi serta apa motifnya.
- Menuntut pemerintah untuk mengelola negara secara kompatibel, bersih, dan berpihak kepada rakyat.
Reporter Hadziq Hibran | Redaktur Ilham Khairun