Malam di Pantura Pati-Juana punya cara mengubur jejak. Di depan gapura desa Widorokandang, ingatan Hanif tentang beberapa menit blokade itu tinggal potongan suara klakson, deru truk, serta tubuh-tubuh yang berlarian ketika aparat kepolisian datang sambil menenteng pentungan. Malam itu pula, Supriyono alias ‘Botok’ dan Teguh Istiyanto berakhir sebagai tahanan politik.
Lpmarena.com — Malam 31 Oktober 2025, Hanif, bukan seorang demonstran. Ia menjadi saksi bagaimana aspirasi dijawab dengan kekerasan. Suasana yang saat itu riuh penuh energi, seketika berubah mencekam saat pekik suara di udara berebut nyaring dengan pentungan dan bogam mentah aparat yang menghujam tubuh massa.
Hanif tak ingat lagi runtutan malam itu secara utuh. Yang membekas di kepalanya hanya rasa sakit sewaktu aparat memukul tubuhnya dari segala sisi. Kepalanya pening, tubuhnya limbung. Selebihnya adalah bayangan samar yang kini berubah menjadi trauma yang sulit dihapus.
Saat aparat kepolisian datang, Hanif yang datang bersama beberapa teman dan anggota keluarganya spontan berusaha mencari mereka di tengah kerumunan yang mulai tercerai-berai. Dalam kepanikan itu, ia bergerak tanpa benar-benar mengetahui arah. Langkahnya justru membawanya mendekati barisan polisi yang sedang maju. Ia terjebak, lalu dipukul dari berbagai arah. Hanif hanya bisa menunduk pasrah. Kedua tangannya menutup wajah, satu-satunya bagian tubuh yang masih bisa ia jaga dari hantaman. Namun, bagian tubuh lainnya tak luput dari pukulan.
“Ketika aku perjalanan mau nyamperin, aku dapat dorongan dari belakang. Kirain orang desak-desakan. Ketika habis didorong, dadaku disikut. Agak tersungkur, agak merunduk. Terus dipiting dari belakang. Wah, dipukulin aku, dari depan, dari belakang, samping, atas, bawah, lengkap lah itu,” ungkapnya.
Mujur, dirinya berhasil diloloskan oleh temannya dan segera berlari menuju truk. Setelah merasa cukup aman, ia hanya berharap agar secepat mungkin pergi dari lokasi. Hanif mulai merebahkan badan dan perlahan tak sadarkan diri.
“Nyampe rumah dibangunin sama temanku. Nah, aku baru sadar kalau mulutku ini habis berdarah. Aku ngaca kan, gigiku hilang satu. Hilang,” ungkap Hanif letih.
Prahara ini berakar dari ruang sidang DPRD Pati. Hari itu, Jumat (31/10) sidang paripurna pemakzulan Bupati Sudewo digelar. Sidang tersebut diperkuat dengan temuan penyelidikan Tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang mendapati sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan, indikasi penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, hingga pelanggaran sumpah jabatan dalam sejumlah kebijakan maupun tindakan bupati.
Selama sidang di kantor dewan berlangsung, massa aksi memenuhi alun-alun kota yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi digelarnya rapat. Mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam area DPRD. Sementara kepolisian Pati bersama gabungan dari daerah sekitar mengawal ketat di tiap bibir alun-alun.

Beberapa menit sebelum adzan magrib berkumandang, palu sidang diketok. Dalam rapat paripurna itu, hanya 13 dari total 49 anggota DPRD Pati yang setuju Sudewo dimakzulkan. Adapun 13 orang tersebut adalah fraksi PDI-P. Hasil keputusan dewan, pemerintahan Sudewo hanya perlu melakukan perbaikan kinerja.
Keputusan tersebut berakhir menjadi ledakan amarah dan kekecewaan warga yang telah berkumpul sedari siang.
Agenda pemblokiran jalan akhirnya tak terbendung. Meski beberapa demonstran memilih balik kanan dan bersepakat untuk menyusun ulang strategi, beberapa demonstran lainnya memilih melakukan konvoi menuju Jalan Pantura Pati-Juana untuk mengekspresikan kekecewaan mereka.
Suharno, koordinator aksi waktu itu, menyebut bahwa keputusan DPRD memang menjadi sebab bergesernya massa aksi ke jalan Pantura. Meski demikian, dirinya menyebut bahwa keputusan pemblokiran jalan adalah hasil provokasi yang dilakukan oleh orang tak dikenal serta bukan kesepakatan aliansi.
Sebelum agenda pemblokiran, berjarak beberapa meter dari dirinya, ia melihat langsung sewaktu Botok dan Teguh dikerumuni oleh beberapa orang yang tak dirinya kenal. Ia juga secara jelas merekam dengan kedua matanya bagaimana keduanya diseret untuk segera mengomandoi demonstran menuju jalan Pantura.
“Di sekelilingnya sudah banyak orang-orang yang ngomporin, ‘jangan takut-takut, ayo kita blokir, ayo kita blokir,’ gitu. Tapi kayaknya itu orang-orang yang tidak jelas, siapa gitu,” jelas Suharno pada Kamis (29/01) di basecamp Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Ngablak.
Tak hanya Botok dan Teguh, Suharno juga sempat diajak dan ditarik paksa pada pergelangan tangannya oleh orang tak dikenal untuk ikut serta ke Pantura. Namun, orang tersebut segera berbalik badan sambil tersenyum setelah ditanya identitas diri.
“Ada beberapa orang yang tidak saya kenal juga ngajak saya dengan cara narik-narik tangan saya, ‘ayo bang kita serbu polisinya. Ayo kita serbu polisinya,’ itu gitu… Nah disitu sempat saya pegang orang tersebut, saya tanya ‘kamu siapa?’ gitu. Dia nggak jawab cuma tersenyum terus melipir pergi,” ungkapnya sambil mengingat kejadian tersebut.
Sesampainya massa di jalan Pantura, mobil komando diparkir melintang.
Selama konvoi, Suharno menguntit dari belakang. Sesampainya di lokasi, ia mengambil jarak sekian meter dari kerumunan, mengawasi situasi sekitar. Perlahan dirinya mengamati; gerak-gerik, wajah orang-orang, nyala api, mobil truk yang lalu-lalang, deru kemacetan, dan suara ledakan.
“Pertama ada tembakan dor-dor-dor gitu. Ada beberapa teman yang kena setrum (taser, Red.). Setruman, itu teriak-teriak gitu,” ungkap Harno.
Cerita Dari Warga
Di tengah ketegangan yang menyelimuti kawasan Pantura, Iwan, seorang warga setempat yang kebetulan melintas usai mengirim paket dagangan, menyaksikan rentetan peristiwa yang menurutnya janggal. Sore itu, menjelang Maghrib di alun-alun, ia melihat kerumunan yang tak biasa. Ada instruksi tegas agar semua telepon genggam dimatikan dan dilarang merekam video.
Waktu itu pula, Iwan mengamati kondisi Botok dan Teguh yang tampak kehilangan daya. “Mereka berdua kelihatan begitu capek dan lelah. Diajak komunikasi apapun juga kurang tanggap,” ujar Iwan via WhatsApp, Kamis (12/02).
Di tengah kondisi fisik yang melemah tersebut, muncul seorang pria bertubuh gempal dengan topi dibalik yang diduga mulai melakukan manuver untuk memicu pemblokiran jalan.
Kejanggalan berlanjut saat mobil operasional milik Botok tiba-tiba dinyalakan oleh orang asing. Di bawah tekanan kerumunan yang membuat suasana pengap, Botok yang tengah lemas, dipaksa untuk segera bergerak menuju wilayah PT Kelinci dan jalan Pati-Juwana.
“Itu sempat disenggol tangannya, ‘ayo cepat! Ayo cepat! di Kelinci sama di Juwana sudah saya siapkan, teman-teman sudah banyak di sana’,” tirunya.
Sepanjang perjalanan menuju jalan Pantura, Iwan melihat adanya upaya provokasi sistematis. Pertama, terdapat sebuah mobil minibus Elf putih dari arah timur yang sengaja melawan arus, mencoba memancing keributan di depan sebuah swalayan. Iwan juga menyoroti kehadiran sosok pria berkemeja kotak-kotak merah dan berpeci yang terus memantau dan sesekali melakukan manuver terhadap pergerakan massa.
“Sesampainya di situ (Pantura), mobil AMPB itu sebelum parkir sudah ada mobil hitam yang berusaha untuk menghalangi jalan. Itu bukan bagian mobil AMPB. Nah disitu ada muatan penumpang juga, kaos hitam dan kaos putih pake celana pendek. Orangnya posturnya tinggi-tinggi. Terus turun, berusaha untuk bakar-bakar disitu. Jadi dua mobil AMPB itu mau diparkir ke sebelah kiri, itu selalu disodok oleh mobil hitam terus. Jadi mobil hitam itu yang berusaha untuk menghalangi biar tetep di tengah,” ungkapnya.
Tepat pukul 19.20 WIB, suasana berubah mencekam. Aparat berpakaian sipil yang diduganya bagian dari intelijen mulai melakukan penyergapan. Iwan menyaksikan tindakan represif saat penumpang di atas truk ditarik paksa hingga terjatuh dan mengalami cedera serius pada kakinya. Di tengah rentetan sekitar 28 kali suara tembakan, Botok berakhir ditangkap di area jembatan sembari menerima tindak kekerasan berupa pukulan dan tendangan.
“(Aparat) berusaha untuk menarik penumpang yang di atas truk. Itu dipaksa untuk turun sampai orangnya terjatuh. Kakinya kalo nggak salah itu retak. Karena orangnya langsung seperti orang lumpuh. Setelah itu ada yang dipukuli, di belakang truk tersebut. Ketika ada yang turun dipukuli,” imbuh Iwan.
Sementara itu, sosok pria berkemeja kotak-kotak merah yang sebelumnya terlihat memantau sejak awal, akhirnya menampakkan perannya. Ia mencari Teguh dengan nada tinggi, melarang warga merekam, dan akhirnya membawa Teguh pergi menggunakan sepeda motor.
“Setelah itu ada bapak-bapak yang tadinya pake baju kemeja warna merah kotak-kotak yang pake peci dan celana panjang itu mencari-cari Teguh. ‘Mana Teguh? Teguh mana? Siapa yang tau Teguh?’ gitu. Bahkan disitu Ada seorang cewek yang dibentak-bentak juga, ‘Teguh mana Teguh? Teguh mana? Jangan direkam! Buang rekamannya!’,” kata Iwan.
Tak berselang lama, Iwan melihat dengan jelas bagaimana Botok disergap di area jembatan. Dalam kondisi sudah terkepung, Botok masih sempat menerima tendangan dan pukulan sebelum akhirnya diseret masuk ke dalam mobil Avanza berwarna putih.
Sebelum pukul 19.20, Iwan mendengar suara tembakan yang diperkirakan terdengar hingga 28 kali, situasi di lokasi berubah menjadi ajang kekerasan yang dilakukan oleh massa tidak berseragam. Iwan, yang saat itu berada di sisi timur, memberikan kesaksian krusial mengenai peran orang-orang berpakaian preman yang diduga kuat merupakan bagian dari personel intelijen atau Reserse Mobile (Resmob).
“Kalau yang pakai seragam saya nggak melihat untuk tindak kekerasan. Yang melakukan pemukulan itu bukan yang berseragam. Kalau yang berseragam itu cuman nginjek-nginjek api,” ungkap Iwan.
Menurut pengamatannya, sekitar 20 orang berpostur tegap dengan pakaian sipil bergerak agresif melakukan penangkapan.
“Karena kalau enggak intel enggak mungkin berani menangkap. Kalau postur tubuh, aparat. Kalo nggak aparat nggak mungkin lah. Posturnya gede,” tutup Iwan dengan meyakinkan.
Di malam itu pula, Botok dan Teguh ditangkap tanpa kejelasan. Keduanya diringkus tanpa surat perintah atau pemberitahuan resmi. Sementara Anik Sriningsih dan Siti Khodijah berharap mendapat kejelasan sesegera mungkin.
Penantian di Balik Jeruji Cerita dari Keluarga
Sebelum peristiwa 31 Oktober pecah, Anik Sriningsih, istri dari pria yang akrab disapa Botok itu sudah merasakan firasat yang tak enak.
“Pak Botok itu sudah enggak doyan makan. Enggak nafsu makan. Mungkin karena pikiran, capek atau apa. Saya taunya itu cuma makan Pop Mie. Waktu saya ajak makan sebelum Jumatan, makannya sedikit,” kenang Anik saat ditemui di Sukolilo, Kamis (05/02).
Botok dan Teguh adalah warga biasa. Botok adalah pemilik warung makan kerang. Sementara Teguh adalah mantan buruh sekaligus Ketua RW yang jengah melihat tagihan pajak yang mencekik warganya. Keduanya dipersatukan oleh keresahan yang sama: ketidakadilan yang kasat mata di depan pintu rumah mereka.
Nahas, keberanian itu harus dibayar mahal. Harga yang tak pernah mereka duga.
Malam penangkapan itu menjadi horor yang panjang bagi Anik. Meski sempat dilarang untuk ikut ke jalan Pantura oleh sang suami, ia dan sang ipar diam-diam menyusul. Namun usahanya hanya berujung pada kabar singkat lewat telepon dari salah satu kerabatnya. “Mbak, Mas Botok ditangkap Resmob.”

Sehabis penangkapan terhadap Botok dan Teguh, Anik menyusul ke Polres Pati. Di sana ia bertarung dengan waktu dan birokrasi. Ia menunggu hingga pukul 11 malam untuk sekedar memohon dan memastikan suaminya baik-baik saja. Sayang, usahanya berakhir sia-sia.
Esoknya, pada Sabtu sore (01/11) Anik akhirnya diizinkan bertemu. Sebuah harapan sempat membuncah setelah mendapat kabar dari sang suami.
“Sebentar lagi saya mau pulang. Ini cuma dipasalkan lalu lintas, ancamannya sembilan bulan,” ujar Botok saat itu kepada Anik. Anik sempat lega, dirinya juga berniat menunggu di sana hingga surat pembebasan keluar.
Namun, harapan Anik itu hancur hanya dalam hitungan jam. Usai salat Maghrib, raut wajah Botok berubah drastis. Ia kembali dengan amarah yang tertahan. “Kurang ajar, pasalnya diganti. Aku dicarikan pasal yang ancamannya lebih dari lima tahun supaya aku bisa ditahan,” kata Botok kepada Anik waktu itu.
Bagi Anik, bagian paling menyakitkan adalah ketika membawa sang buah hati menjenguk ke Polda. Di sana, pertemuan dibatasi oleh sekat kaca tebal dengan lubang udara kecil yang tak memungkinkan sentuhan fisik.
“Anak saya menangis histeris. Saya marah sama polisi. Kalau cuma dipertemukan seperti ini, lebih baik tidak usah sekalian. Ini merusak psikis anak saya,” kata Anik dengan suara bergetar.
Meski tubuh Botok dan Teguh tak menunjukkan lebam permanen menurut hasil pemeriksaan dokter, bekas yang tertinggal pada keluarga mereka tak sesederhana itu. Di rumah Siti Khodijah, istri Teguh, rasa aman telah lama menguap.
Sebelum Teguh ditangkap, dirinya memang dikenal sebagai orang yang berani dan lantang mengkritik aparat pemerintahan. Pada Jumat (3/10), rumah yang sekaligus toko kelontongnya dibakar oleh dua orang tidak dikenal.
“Toko kami pernah dibakar. Rasanya seperti tidak ada yang mengamankan lagi semenjak bapak hilang (ditahan). Rasa percaya diri itu hilang,” ungkap Siti lirih. Baginya, penangkapan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan upaya mencabut rasa aman dari akar paling kecil: keluarga.
Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi
Pada Kamis (03/05), Botok dan Teguh menghadiri sidang pembacaan vonis. Teguh tampak memakai kemeja putih yang pada bagian punggungnya tertera tulisan “Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindas Waktunya Digulung”. Di sisi lain, Botok juga mengenakan kemeja serupa dengan pesan menuntut agar “Tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi.”
Dalam sidang tersebut, Botok dan Teguh divonis bersalah dan dihukum enam bulan pidana serta sepuluh bulan pengawasan. Keduanya, telah melalui seluruh proses sidang semenjak 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Pati dengan nomor perkara 201/Pid.B/2025/PN Pti.
Jauh sebelumnya, pada Rabu (07/01), Botok dan Teguh mengajukan pledoi atau keberatan atas dakwaan Jaksa setelah didakwa menggunakan 3 delik sekaligus: Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perintangan jalan umum, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, atau Pasal 169 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.
Namun, sewaktu sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Rabu (21/01), Majelis Hakim menolak pledoi dan memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.

Menanggapi putusan hakim, Penasihat Hukum (PH) Botok dan Teguh, Nimerodin Gulo menyebut bahwa tindakan mereka berdua dilindungi secara konstitusional dan tidak dapat dijerat hukum. Dirinya juga menyoroti pasal dakwaan yang digunakan Jaksa cenderung dipaksakan dan sama sekali tak relevan.
“Tindakan untuk berorasi, demo, menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh hukum. Ini (persidangan) adalah kesengajaan yang sangat disengaja oleh pihak kepolisian untuk menghentikan atau membungkam tindakan-tindakan teman-teman untuk berekspresi,” ungkap Gulo pada Rabu (07/01) di halaman PN Pati.
Dalam pembelaannya, Gulo membongkar alasan di balik pemilihan Pasal 192 KUHP oleh penyidik. Menurutnya, penggunaan pasal ini adalah upaya sistematis agar Botok dan Teguh bisa ditahan. Kejanggalan semakin dalam ketika masuk ke wilayah tafsir. Gulo menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara terjemahan KUHP yang dipakai jaksa dengan dirinya.
Menurutnya, kasus ini mesti diselesaikan menggunakan prinsip Lex Favor Reo (favor rei)–bila ada perubahan di undang-undang maka harus dipakai yang paling meringankan terdakwa–sebagaimana tercermin pada UU Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini dikarenakan dalam KUHP baru tersebut, Pasal 192 lama kini diatur dalam Pasal 321 yang secara eksplisit dirumuskan sebagai delik materiil.
Gulo menilai bahwa pasal yang didakwakan tidak cukup dibaca sebagai delik formil yang berhenti pada terbuktinya perbuatan belaka. Penafsiran yang terlalu mekanis, menurutnya berpotensi mengabaikan tujuan perlindungan hukum yang hendak dijaga oleh norma tersebut. Oleh karena itu, pembuktian seharusnya diarahkan pada ada atau tidaknya akibat nyata atau bahaya konkret yang relevan dengan kepentingan hukum yang dilindungi.
Argumen Gulo mengenai penerapan delik materiil dalam kasus ini berakar kuat pada pemikiran Prof. Moeljatno, seorang begawan hukum pidana Indonesia. Dalam bukunya yang berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana,” ia menekankan bahwa hukum tidak boleh dipandang secara kaku hanya sebagai deretan pasal tertulis melainkan harus menyentuh hakikat keadilan dan tujuan perlindungan kepentingan hukum.
Lebih jauh, Moeljatno menganggap bahwa meskipun suatu perbuatan memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, perbuatan tersebut tidak patut dipidana jika tidak merugikan kepentingan umum atau dilakukan demi memperjuangkan hak-hak yang lebih besar.
Dalam konteks ini, jika tindakan yang didakwakan merupakan bagian dari ekspresi konstitusional dan tidak terbukti menimbulkan akibat yang secara nyata membahayakan kepentingan umum, maka penerapan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Prinsip favor rei mengingatkan bahwa dalam situasi demikian, penafsiran yang lebih menguntungkan terdakwa bukanlah bentuk keberpihakan, melainkan konsekuensi dari watak hukum pidana sebagai ultimum remedium dan sebagai instrumen perlindungan keadilan, bukan sekadar alat represif.
Gulo turut mengungkap bahwa selama proses sidang tidak terdapat bukti apapun yang dapat memberatkan Botok dan Teguh. Meski demikian, dirinya sangat menyayangkan pernyataan seragam dan cenderung dibuat-buat oleh para saksi dari pihak Jaksa yang digelar pada Kamis (29/01).

Merespon hal tersebut, Botok dan Teguh didampingi Gule dan tim sempat melakukan aksi simbolik yakni membakar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di halaman PN Pati.
Kemudian, pada sidang pembacaan tuntutan hari Jumat (20/02), Botok dan Teguh dituntut masing-masing kurungan 10 bulan penjara. Menurut Jaksa, keduanya bertanggung jawab atas blokade singkat di jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat, (31/10) yang dinilai menimbulkan bahaya dan keresahan sosial.
Menanggapi hasil pembacaan tuntutan oleh Jaksa, Gulo mengaku kecewa. Pasalnya, Jaksa cenderung menjadikan BAP penyidik sebagai dasar tuntutan alih-alih fakta yang terungkap selama proses sidang.
“Sangat kecewa karena ternyata jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutannya, dia mendasarkan pada fakta-fakta yang ada dalam BAP penyidik dan tidak memperhatikan sama sekali fakta-fakta persidangan,” ungkapnya kepada media.
Dirinya mencontohkan mengenai adanya ambulan yang sempat dijadikan bukti oleh sidang, terbukti tidak terintangi atau mengalami gangguan sama sekali oleh adanya aksi demonstrasi.
“Misalnya ambulans itu sama sekali tidak ada macet karena dia sudah lewat, tetapi fakta itu justru ditulis kembali oleh penuntut umum di dalam dakwaannya. Jadi dia sama sekali tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan. Ini menunjukkan bahwa teman-teman kejaksaan nggak serius bersidang,” imbuhnya.

Kriminalisasi dan Represi Aktivis Kian Gencar
Sepanjang tahun 2025, ruang kebebasan berekspresi di ruang publik kian mengalami penyempitan. Hal tersebut, kerap terjadi akibat respon warga terhadap produk kebijakan yang ditelurkan oleh negara. Dalam rentang tahun tersebut, muncul banyak perlawanan dari gerakan rakyat yang cukup menyeluruh di berbagai daerah diantaranya momentum #IndonesiaGelap, tolak RUU TNI, May Day 2025, dan demonstrasi kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Pada demonstrasi 13 Agustus lalu di Pati yang sempat diwarnai dengan aksi lempar-lemparan, terdapat 11 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan provokasi. Aksi tersebut, juga mendapati 34 korban luka-luka. Sedangkan demonstrasi pada 31 Oktober, polisi berhasil mengamankan dua orang dari massa aksi yakni Botok dan Teguh dan dua orang lainnya.
Pasca demonstrasi 13 Agustus, Munaji, didakwa atas tindakan pembakaran mobil polisi dan divonis bersalah pada dengan masa hukuman 6 bulan pidana pengawasan. Miming Purwanto divonis 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Amsori dan Ahmad Sobirin masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyebut bahwa terdapat kemunduran demokrasi yang cukup sistematis. Ia menekankan bahwa apa yang terjadi di Pati adalah wajah dari legalisme otokratis dimana hukum kerap difungsikan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan kekuasaan belaka alih-alih digunakan sebagai alat guna menjamin keadilan bagi masyarakat.
Dirinya juga menyoroti bagaimana rekayasa hukum juga terjadi di berbagai daerah yang memiliki pola yang hampir serupa; gerakan rakyat dipantau, ditangkap, kemudian rekayasa hukum dilakukan sedemikian rupa untuk menjatuhkan sanksi dan menyalahkan figur tertentu.
“Bagaimana hukum itu direkayasa, dimanipulasi, diberikan penaksiran-penaksiran yang tidak didasarkan pada scientific base knowledge di dalam hukum, tidak didasarkan pada ilmu-ilmu hukum, tapi didasarkan pada kepentingan-kepentingan kekuasaan,” ujarnya melalui percakapan WhatsApp pada Kamis (19/02)
Hal ini selaras dengan laporan yang dirilis pada 7 Februari lalu oleh Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi. Data tersebut mengungkap bahwa sepanjang demonstrasi Agustus-September 2025, terdapat setidaknya 689 tahanan politik.
Sementara pasal yang dipakai cukup beragam. Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (348 kasus) mendapati jumlah kasus terbanyak, disusul Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (166 kasus), dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (53 kasus).
Data ini juga mengungkap bahwa terdapat 173 orang yang masih ditahan, 460 diputus bersalah, 25 bebas atau ditangguhkan, dan 1 orang meninggal dunia. Jakarta Utara menjadi kota dengan jumlah persebaran tahanan politik paling besar. Yakni 71 orang. Di bawahnya, terdapat Makassar (52), Jakarta Pusat (48), dan Bandung (46).
Data lain dari Komisi Pencari Fakta (KPF) bikinan KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta turut memperkuat adanya regresi demokrasi. Hingga penghujung Januari 2026, KPF mencatat terdapat 6.719 orang ditangkap dan 13 warga sipil meninggal dunia pasca rentetan demonstrasi bulan Agustus hingga tahun lalu. Angka tersebut adalah jumlah penangkapan terhadap aktivis terbesar semenjak reformasi 1998.
Laporan ini juga mengungkap adanya pola eskalasi massa yang cukup terarah dan sistematis. Selain itu, kegagalan pencegahan, pengawasan, dan pengamanan oleh kepolisian turut menjadi sorotan.
Kasus di jalur Pantura Pati-Juwana mungkin akan terkubur oleh debu truk yang melintas, namun ingatan akan upaya kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara akan tetap menjadi alarm bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Reporter Wildan Humaidyi | Redaktur Ridwan Maulana | Foto Rizky Riawan Nursatria
*Liputan ini merupakan hasil kerja sama dengan koreksi.org.