Pemuda punya kewajiban untuk mengawal kebikan politik demi rakyat. KPK dan Polri punya wewenang untuk menegakkan hukum.
Lpmarena.com, Pada Sabtu (16/05) kelompok pemuda yang terg abung dalam Front Pemuda Madura Kepuluan (FPMK) laporkan Zainuddin Amali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tekait kasus korupsi, di gedung KPK di Jl. Rasuna Said Setiabudi, Jakarta. Dalam tuntutannya, massa FPMK mendesak lembaga anti korupsi segera menetapkan Zainuddin Amali sebagai tersangka yang sering disebut namanya dalam lingkaran kasus korupsi.
Seperti diketahui, Zainuddin Amali adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura Jawa Timur dalam gelaran Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014. Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga kuat terlibat kasus suap yang menyeret mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muchtar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur.
Selain itu, Zainuddin Amali kerap dituding terlibat kasus korupsi dalam Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang juga melibatkan Rudi Rubiandini, mantan kepala SKK Migas dan Waryono Karyo mantan Sektetaris Jenderal Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (Sekjen Kementrian ESDM) yang merupakan mitra kerja Komisi VII DPR RI.
“Hari ini dan selanjutnya kita tetap mendesak serta mendorong KPK dan Polri untuk segera menetapkan Zainuddin Amali sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Desakan ini sebagai wujud komitmen FPMK dalam ikut mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Imamku Rohmatullah dalam orasinya di depan puluhan anggota demonstrasi. Setelah demostrasi di depan gedung KPK, massa FPMK melanjutkan tuntutannya ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
Asep Irama, ketua FPMK dalam jumpa pers mengatakan bahwa pelimpahan kasus yang melibatkan anggota DPR dari partai berlambang beringin itu karena lemahnya penangan KPK dalam menindak dengan tegas kasus yang sudah lama bergulir itu. Sekalipun KPK masih memiliki kewenangan untuk tetap memproses kasus korupsi Zainuddin Amali.
Kalipun KPK sudah pernah memanggil Zainuddin Amali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan Waryono Karno yang merupakan mitra keja Komisi VII DPR RI, tetapi sejauh ini Zainuddin Amali belum juga menjadi tersangka.
“Hari ini resmi kita daftarkan kasus yang melibatkan Zainuddin Amali ke Polri. Alhamdulillah kita diterima dengan baik oleh Humas Mabes Polri,” ujarnya saat ditemui di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, sekalipun sudah terdaftar di Polri, FPMK akan terus melakukan aksi demonstrasi lanjutan sampai ada kejelasan status hukum sebagai tersangka untuk Zainuddin Amali. Sehingga kasus korupsi ini menjadi cepat diselesaikan melalui proses dan mekanisme hukum di pengadilan
“Sekalipun kasus korupsi yang melibatkan Zainuddin Amali kami limpahkan ke Polri, kami berharap ini dapat segera diproses sehingga dia cepat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asep. Sekalipun demikian, Asep berharap FPMK akan tetap mengupayakan bahwa kasus korupsi Zainuddin Amali tetap diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik oleh KPK dan Polri.
“Karena bagaimanapun kami juga memiliki kewajiban dalam mengawal situasi politik yang mewakili Madura. Sehingga kami dapat benar-benar memastika bahwa mereka bekerja untuk rakyat. Dalam konteks kasus Zainuddin Amali ini juga menciderai marwah dan martabat Madura sebagai dapilnya. Sehingga kami akan terus kawal dan pantau terus kemajuan kasus ini,” tutup Asep. (M Faksi Fahlevi dan Muhlas Jailani)
Editor: Isma Swastiningrum