Lpmarena.com, Menanggapi surat keputusan rektor no.143 Tahun 2015, perihal Penyelenggaraan Orientasi Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (OPAK), pada butir 4 “Makrab/Keakraban tidak termasuk dalam kegiatan OPAK, sehingga tidak wajib diikuti oleh mahasiswa baru. UIN Sunan Kalijaga tidak bertanggungjawab baik secara hukum atau hal lainnya terhadap kegiatan di luar OPAK.
M.Muqronul Faiz, Ketua Panitia OPAK ketika ditemui ARENA Kamis (13/08) lalu, menyatakan bahwa makrab tidak diwajibkan bagi mahasiswa baru (Maba). Maba boleh mengikuti ataupun tidak. Tidak ada paksaan di dalamnya.
Terkait dengan biaya 60 ribu yang diminta oleh panitia OPAK di stan-stan tiap fakultas, M. Muqronul Faiz menegaskan. “Itu kreatif anak-anak dari fakultas untuk acara makrab. Sedangkan makrab itu tidak wajib, boleh ikut boleh tidak. Yang wajib nyetor data maba. Klo biaya itu tidak wajib.”
”Saya sudah cek sendiri di stan kalau itu tidak diwajibkan,” lanjut ia.
Aliya, salah satu Maba fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) mengatakan, “Aku sih dikasih tau kalau uang 60 ribu itu bukan buat OPAK, tapi makrab. Namun menurut Aliya, Maba diwajibkan membeli buku untuk OPAK. “Tapi ada yang wajib bayar 30 ribu, katanya sih buat beli buku. Tapi aku ngga tau buku apa,” tambahnya.
Sementara Rizal, salah satu Maba yang ditemui di PTIPD justru mengaku belum mengetahui tentang surat keputusan rektor tersebut. Ia juga mengaku belum menanyakan ke panitia OPAK di fakultasnya untuk apa uang sebesar 60 ribu itu. (Wulan)
Editor : Ulfatul Fikriyah