Lpmarena.com, Beredarnya “Surat Pernyataan” terkait permohonan untuk memperoleh penurunan grade UKT di UIN Sunan Kalijaga, membuat beberapa mahasiswa gamang untuk mengajukan permohonan ke setiap Fakultas. Surat peryataan ini dianggap sangat mengancam mahasiswa. Adapun isi Surat Pernyataan tersebut:
“Dengan ini saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data yang saya berikan dalam rangka permohonan untuk memperoleh penurunan grade UKT di UIN Sunan Kalijaga adalah benar tanpa ada kebohongan sedikit pun. Jika ternyata data itu salah atau dusta, saya bersedia meneirma sanksi dari pimpinan UIN Sunan Kalijaga dan bersedia untuk diproses secara hukum, serta saya akan mengundurkan diri dari status saya sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga.”
Hilful Fudhul selaku kordinator umum AMUK menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Fakultas Dakwah tidak sesuai dengan surat Memorandum of Undestunding (MoU) yang telah disepakati bersama AMUK pada tanggal 2 Septermber 2015. Di mana pada poin 3 disebutkan: “Perumusan nominal UKT/terkait sistem UKT pada masing-masing jurusan harus libatkan mahasiswa dalam perumusan tersebut.”
Jika mengacu pada Mou di atas Hilful mewakili mahasiswa mengaku keberatan. “Jelas ini sangat merugikan kami (mahasiswa),“ ungkap Hilful. Ia juga memaparkan mahasiswa yang merupakan bagian dari kampus berhak mengetahui belbagai banyak hal. Apalagi ditambah dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setelah ARENA konfirmasi terkait “Surat Pernyataan” tersebut ke-Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan dan kerja sama Fakultas Dakwah, Alimatul Qibtiyah, justru tidak pernah tahu terkait surat tersebut. “Ya, coba tanya WR 2 atau WR 3. Maaf saya kurang updete dalam hal ini,” tulisnya melalui SMS.
Reporter: M Faksi Fahlevi
Redaktur: Isma Swastiningrum