Home - “Keistimewaan” Dianggap Sebagai Sumber Kerancuan

“Keistimewaan” Dianggap Sebagai Sumber Kerancuan

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com, Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari HAM sedunia, diselenggarakan oleh BEM Fakultas Ilmu Hukum Universitas Janabadra, di Ruang Ekskutif, Selasa (13/12). Acara ini membahas mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, terkait Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sejak adanya keputusan presiden atas pemberlakuan UUPA di DIY pada tahun 1984, hingga saat ini masih saja mendapati kendala.

Dianto Bachriadi selaku DPR RI, selaku pembicara dalam seminar mengatakan hal utama yang menjadi kerancuan hukum pengaturan pertahanan, karena adanya istilah keistimewaan di provinsi Yogyakarta. “Padahal sebenarnya, istilah itu  sudah tidak lazim lagi digunakan dalam masa demokrasi kita saat ini,” ujarnya. Dianto juga merujuk pada UU No. 13/2012 yang menurutnya harus diubah. Selanjutnya yang mesthi mendapat telaah ulang pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961, tentang tanah yang sudah beralih kepada negara untuk kepentingan pemerintahan.

Mukmin Zakie, dosen Fakultas Hukum UII yang juga pembicara dalam seminar menegaskan adanya hak-hak, serta wewenang atas bumi dan air. Baik itu dari swapraja (tanah kesultanan) ataupun bekas swapraja dihapus, karena telah beralih kepada negara. Hal ini mendapat elakan dari masyarakat Yogyakarta. Pasalnya,mereka berpendapat bahwa dengan demikian hak asal-usul mereka telah diplintirkan.

Kewenangan masyarakat yang tetap ingin mempertahankan hukum keistimewaan Yogyakarta dengan adanya swapraja, merujuk pada peraturan pertahanan di DIY paska pemberlakuan UU No. 13/2012, yang kala itu juga dianggap berpotensi dalam pelanggaran HAM, juga dalam pasal 1 (3) UU No. 13/2012 perihal kewenangan urusan Keistimewaan di bidang pertanahan. Yang terakhir masih dalam undang-undang yang sama pada pasal 21-23 tentang ‘pengakuan’ tanah anggaduh dan tanah desa.

Namun begitu, pemerintah tetap akan memberi bagian untuk masyarakat yang secara  langsung dirugikan karena dihapuskan hak swaparajanya. Lalu sebagiannya lagi, untuk dibagikan kepada rakyat secara keseluruhan. Hal itu berdasar ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintahan.

Harapan meredanya konflik pertanahan yang ada pada saat ini, agar  dapat segera diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang lebih  tepat, dengan peraturan undang-undang agraria yang berlaku. Serta tanah-tanah yang sudah dikuasai oleh masyarakat di atas tanah negara. Setelah itu dapat diakui, diadministrasi, dan disahkan oleh Negara RI melalui Badan Pertahanan Nasional. Tanpa adanya klaim diskriminasi dari masyarakat, baik berdasarkan ras, etnik, suku, maupun asal-usul kepemilikan.

Magang : Alta Sella Ulul Azmi

Redaktur: Isma Swastiningrum