Home BERITA Rusak Lingkungan, Warga Tuntut Pabrik Semen dan Gubernur Patuhi Putusan

Rusak Lingkungan, Warga Tuntut Pabrik Semen dan Gubernur Patuhi Putusan

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Sing dibegal ora mung sapi weduse, sing dibegal ora mung gelang kalunge, sing dibegal kui hake anak putune, sing dibegal kui hake anak putune

Demikian cuplikan bidal dalam bahasa Jawa yang dipadu dengan syair sufi Abu Nawas, Ilaahi lastu lillfirdausi ahlaa yang kurang lebih berarti ‘Yang dibegal tidak hanya sapi kambingnya, yang dibegal tidak hanya gelang kalungnya, yang dibegal adalah hak anak cucu, yang dibegal adalah hak anak cucu. Dilantunkan bersama oleh warga Kendeng dalam aksinya.

Puluhan petani itu duduk, di depan gerbang kantor gubernur Jawa Tengah menggenggam payung berwarna perak dengan tulisan diatasnya yang berbunyi TOLAK PABRIK SEMEN, PATUHI PUTUSAN HUKUM, KAWAL KEADILAN. Dengan sepanduk dibentang yang bertuliskan ‘KAMI TAKKAN PULANG!!! SEBELUM PABRIK SEMEN DI REMBANG DIHENTIKAN!!’

IMG-20170124-WA002

(JMPPK ketika berada di depan kantor gubernur)

Mereka adalah masyarakat pegunungan Kendeng yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Pegunungan Kendeng (JMPPK). Senin(17/1), merupakan hari ketiga puluh mereka menduduki gerbang kantor gubernur Jawa Tengah, menuntut pabrik semen di Rembang dihentikan dan gubernur Ganjar Pranowo mematuhi putusan final Mahkamah Agung (MA).

5 Oktober 2016, MA memenangkan gugatan warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan mengeluarkan amar putusan agar gubernur mencabut SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik oleh PT Semen Gresik. Tetapi Ganjar justru menerbitkan izin lingkungan baru sekaligus pengoperasian untuk PT Semen Indonesia (SI) pada 9 November 2016.

Dia mengaku baru menerima petikan putusan MA pada 17 November 2016, sementara pada September pihak pabrik meminta perubahan nama dan perubahan luasan jalan dan luasan lahan pabrik. Perubahan itu oleh Ganjar dikatakan sebagai adendum dari (Analisis Dampak Lingkungan) Andal. Namun surat Keputusan Gubernur Jawa tengah bernomor 660.1/30 tahun 2016 itu menggantikan SK Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/17 tahun 2012. Dan surat izin itu baru disampaikan kepada warga 9 Desember setelah mereka melakukan long march 150 KM Rembang-Semarang.

Sejak 30 hari yang lalu warga mulai memulai aksinya kembali di depan Gubernuran (kantor gubernur) menuntut Ganjar yang diberi waktu 60 hari untuk mencabut surat izin lingkungan sebagaimana tertulis dalam poin ketiga putusan MA nomor 99 PK TUN 2016 yang berbunyi “Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah”.

Ibu bumi wis maringi, ibu bumi dilarani, ibu bumi kang ngadili, laa ilaahaillalloh muhammadur rosululloh, begitu bidal lain para petani Kendeng. Muatan peringatan dan ilahiah terlantun sepanjang perlawanan. Komando disuarakan dengan bahasa kromo alus yang santun, mengkondisikan massa aksi.

Sekitar pukul 18.30 WIB Minggu (16/1) Gubernur Ganjar pranowo mengadakan konferensi pers di Wisma Perdamaian Semarang. Melalui konferensi tersebut Ganjar mengeluarkan keputusan No. 660.1/4 Tahun 2017 yang pada poin pertama menyatakan bahwa batal dan tidak berlaku SK Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/30 Tahun 2016 tentang izin lingkungan dan pertambangan bahan baku semen serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Namun pada poin kedua Ganjar memerintahkan PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan adendum Andal dan RKL-RPL dan komisi penilai (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) AMDAL Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung. Adapun aktifitas pertambangan dan lainnya ditunda sampai keluarnya izin baru. Pabrik harus memenuhi putusan PK. Kalau dia tidak bisa memenuhi putusan PK, ya, dia tidak bisa beroperasi,” jelas Ganjar pada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator JMPPK Gunretno menyatakan dari tahapan demi tahapan sudah jelas bahwa pihaknya berjuang untuk kelesatarian lingkungan dan kehidupan jangka panjang. Meskipun SK sudah dicabut namun pada poin kedua di mana gubernur memerintahkan PT SI untuk menyempurnakan adendum Andal dan RKL-RPL menjadi PR untuk terus mengawal putusan MA terkait Andal yang cacat prosedur, tidak lengkap, serta lainnya.

Gun menyayangkan, jika dalam kajian Biodiversitas jumlah serangga dihitung, namun tidak memperhitungkan manusia yang telah lama menetap tinggal di sana.Banyak para ahli yang menyatakan pentingnya AMDAL sosial,” ungkap Gun kepada Arena di depan Gubernuran (17/1).

Meskipun sudah mengetahui konferensi pers semalam, Gun belum mendapatkan salinan dari putusan tersebut. Pihaknya sudah melayangkan surat permohonan salinan keputusan gubernur semalam.

Mengancam Kawasan Lindung

Untuk persoalan kerusakan lingkungan kami tidak kompromi,” ungkap Gunretno kepada Arena masih di sela-sela aksinya.

Lokasi pendirian pabrik semen berada di desa Kadiwono kecamatan Bulu kabupaten Rembang, merupakan pegunungan kapur Watuputih yang masuk dalam wilayah pegunungan Kendeng Utara. Di sana terkandung batuan seperti kapur, gamping, tanah liat, tras, dan lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Walhi dan dicantumkan sebagai dasar gugatannya kepada Mahkamah Agung kemarin, pada Maret 1998 Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah melakukan penelitian Air Bawah Tanah di pegunungan Watuputih. Dari penelitian tersebut dijelaskan bahwa pegunungan Watuputih dan sekitarnya secara fisiografis tergolong tipe bentang karst.

Pegunungan karst memiliki fungsi sebagai daerah penyimpan air di bawah permukaan bagi wilayah sekitar karst. Permukaan pegunungan karst menjadi reservoir utama di wilayahnya, dan sebaliknya tidak terdapat zona penyimpan karena aliran conduit sangat cepat dan langsung ke laut. Sehingga permukaan karst tersebut merupakan titik konsentrasi dari infiltrasi air hujan. Selain itu zona tersebut juga menjadi penyedia aliran andalan bahkan ketika kemarau panjang.

Pendataan secara berkala yang dilakukan oleh Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng di Rembang, terdapat 49 goa di sekitar wilayah Cadangan Air Tanah (CAT) Watuputih, dengan empat diantaranya merupakan sungai bawah tanah aktif. Selain itu terdapat pula 109 mata air yang mengalir sepanjang musim hujan dan kemarau. Dari data yang dihimpun PDAM pada 2013, kebutuhan 607.188 jiwa di 14 kecamatan sebagian besar disuplai CAT pegunungan ini. Belum lagi tidak bisa dinafikan mata air dari Watuputih juga untuk memenuhi kebutuhan pertanian wilayah sekitar.

Dampak dari penambangan yang dilakukan oleh pabrik semen dengan luasan 1.315.500 meter persegi (berdasarkan rekomendasi oleh pemerintah kabupaten Rembang pada izin 2012) dan asumsi kedalaman penambangan 20 meter, serta rata-rata curah hujan di wilayah kecamatan Gunem dan Sale, yakni 1500 mm/tahun (1,5 m) dan asumsi 50 % air meresap (0,75 m) dan 50 % menjadi aliran permukaan, serta porositas batu gamping pada wilayah permukaan tersebut 20 %, maka potensi kehilangan kandungan air sebesar 4.054.500 meter kubik.

Hilangnya fungsi resapan air pada wilayah tersebut mengakibatkan hilangnya jeda waktu air tersimpan sehingga pada musim hujan, air yang harusnya tersimpan dalam tanah menjadi air permukaan yang pada saat debit hujan melebihi puncaknya aliran besar air permukaan ini dapat mengakibatkan banjir pada wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bermuara di CAT Watuputih serta kekeringan ketika kemarau.

Pada pegunungan Watuputih sendiri banyak terdapat perusahaan pertambangan galian C. Galian C merupakan galian selain bahan yang penting bagi keamanan dan perekonomian negara seperti minyak bumi, gas, tembaga, dan sejenisnya serta selain bahan yang menjamin hajat hidup orang banyak seperti emas, perak, dan lainnya.

Berdasarkan pemberitaan oleh Bisnis.com pada 1 November 2015, terdapat 25 perusahaan galian C di pegunungan Watuputih, dengan rincian 9 CV, 2 koperasi, 4 PT pertambangan (termasuk PT Semen Gresik), 1 PT pendirian pabrik (PT SI), 8 perusahaan perorangan, dan 1 usaha dagang.

Selain PT SI dan anakannya, perusahaan lain yang meskipun luasan tambangnya tidak sebesar pabrik semen, namun dengan intensitas penambangan yang tinggi dan massif dan waktu yang cukup panjang juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kegiatan penambangan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 serta Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010-2030 tentang penetapan Cekungan Air Tanah sebagai wilayah lindung Geologi.

Joko Prianto aktivis JMPPK mengaku penambangan di area tersebut sudah lama dilakukan bahkan sejak dia masih kecil. Jokprint, sapaan akrabnya, menyatakan JMPPK juga menolak adanya penambangan tersebut.

Kita pernah menutup jalan mereka tapi dibenturkan sopir-sopir tambang yang sebagian tetangga kita sendiri,” ungkapnya saat dihubungi Arena melalui Facebook pada Jum’at (19/1). Menurutnya sejumlah perusahaan yang bahkan sudah mendapatkan surat izin tersebut sebenarnya tugas pemerintah.

Senada dengan Jokprint, Gunretno juga menyatakan bahwa perusahaan pertambangan tersebut sebenarnya tugas pemerintah karena telah mengeluarkan izin. Menurutnya, terkait penambangan tersebut, semua pihak harus bersinergi bersama mengingat pemerintah tidak bisa mengerjakannya sendiri. “Kami tegas, apapun itu yang dilakukan oleh pabrik semen atau penambang-penambang lainnya ini semua harus bersinergi bersama,” terang anggota Sedulur Sikep Sukolilo Pati tersebut.

Ganjar Dinilai Mengelabui

Setelah berdiskusi singkat dengan segenap koordinator, akhirnya Gunretno membacakan putusan Ganjar semalam. Tangis haru Sukinah dan kawan-kawannya pecah mengetahui putusan pencabutan surat izin lingkungan terhadap pabrik semen. Meski begitu masyarakat tetap diminta tetap waspada mengingat poin kedua putusan Ganjar.IMG-20170124-WA000

(Tangis haru Sukinah dan kawan-kawan mengetahui putusan MA)

Tindakan Ganjar mengeluarkan keputusan mencabut izin lingkungan, tambang, serta pengoperasian oleh PT SI di kawasan pegunungan Kendeng dinilai tepat karena sesuai dengan putusan MA. Namun dengan memerintahkan PT SI untuk menyempurnakan adendum Amdal dan RKL-RPL merupakan suatu tindakan kesewenang-wenangan.

Disampaikan oleh Jaynal Arifin aktifis LBH Semarang saat ditemui Arena di kediaman Gus Nuril sore hari setelah aksi selesai. Dengan perintah yang diberikannya pada PT SI Ganjar telah melampaui perintah MA karena amar putusan hanya memerintahkan batalkan surat izin dan peninjauan kembali.

“Dalam perspektif hukum sebenarnya ini melampaui perintah,” ungkap Jaynal. Selain itu, Ganjar juga dinilai melakukan kebohongan kepada publik karena tidak ada perintah perbaikan Amdal dan RKL-RPL dalam putusan MA.

Dengan dicabutnya surat keputusan Gubernur Jawa tengah nomor 660.1/30 Tahun 2016 pada Minggu malam 16 Januari maka PT Semen Indonesia tidak lagi memiliki surat izin untuk melanjutkan aktifitasnya yang saat ini dalam tahap kontruksi. Namun hingga tanggal 17 Januari tersebut berdasarkan video yang dikirimkan oleh seseorang yang melakukan piket di Tenda Perjuangan di Rembang Joko Prianto menyatakan masih terdapat aktifitas di pabrik.” Ya, sampai saat ini, sampai hari ini, tadi dikirim dari lapangan aktifitas pembangunan memang masih berlanjut,” terangnya saat ditemui Arena di kediaman Gus Nuril.

Reporter : Syakirun Ni’am

Redaktur : Wulan