Penerapan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUSPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tidak disertai sosialisasi yang maksimal. Beberapa mahasiswa tidak tahu hingga tenaga pengajar yang berbeda paham.
Lpmarena.com- Valiena Canfika Raga Imani bercerita kepada ARENA tentang ketidaktahuannya mengenai kurikulum yang berlaku di Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Raga, begitu biasa ia disapa, menjelaskan bahwa penerapan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di Ushuluddin tersebut sama sekali tidak ia ketahui.
“Saya nggak tahu masalah kurikulum yang diterapkan di Ushuluddin, apalagi KKNI itu. Saya malah baru dengar istilah itu,” jelas Raga saat ditemui di lobi Fakultas Ushuluddin Rabu(10/5).
Mahasiswi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) angkatan 2016 tersebut, mengaku tidak sekalipun mendapatkan sosialisasi terkait KKNI yang diadakan oleh kampus, baik dari fakultas maupun prodi/jurusan. Ketika masih berstatus mahasiswa baru (Maba), Raga mengatakan pernah mendengar pembahasan terkait kurikulum, tepatnya pada Sosialisasi Pembelajaran (SOSPEM). Tapi penjelasan itu hanya sepintas dan bukan tentang KKNI.
Sudah mendekati bulan ke-12 Raga menjadi mahasiswa dan mengikuti perkuliahan. Tetapi masih tidak menahu terhadap metode/kurikulum yang telah dan sedang dijalaninya. Ia juga tidak mengetahui kebijakan-kebijakan yang berlaku di Ushuluddin termasuk penerapan KKNI. “Yang saya tahu, kurikulum angkatan yang lama dengan yang baru itu berbeda. Perbedaanya saya nggak tahu,” tutup Raga dengan keadaan masih merasa kebingungan.
Keadaan serupa juga dirasakan Muhyani Ibrahim, mahasiswa asal Sulawesi Selatan dan sedang menempuh kuliah pada program studi Studi Agama-Agama (SAA) yang sebelumnya dikenal dengan nama Perbandingan Agama (PA) Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUSPI). Ibrahim, begitu sapaan akrabnya, mengaku bahwa selama dirinya menjadi mahasiswa SAA belum pernah mendapatkan sosialisasi tentang kurikulum berbasis KKNI. “Bahkan istilah KKNI tersebut belum pernah saya dengar sebelumnya,” ujar Ibrahim.
Ibrahim sudah menjalani statusnya menjadi mahasiswa FUSPI UIN Suka sejak setahun yang lalu, tepat pada tahun 2015. Tiga semester telah dilalui, kini ia tengah menuju akhir semester empat. Dalam jangka waktu yang terbilang tidak singkat tersebut, berdasarkan keterangannya belum pernah mendapatkan sosialisasi khusus atau pemberitahuan tersendiri mengenai kurikulum KKNI.
Bukan hanya Raga dan Ibrahim yang tidak paham bahkan tidak tahu tentang kurikulum KKNI. Zahid Aswar mahasiswa prodi Filsafat Agama angkatan 2013, juga satu dari sekian banyak mahasiswa UIN Suka yang ARENA wawancarai, yang tidak tahu menahu atas kebijakan kurikulum baru yang diterapkan oleh kampus tersebut. Zahid mengaku hanya mendengar informasi tentang KKNI sebagai suatu info seliweran dari teman-teman.
Menurutnya, bukan persoalan kebijakan KKNI-nya, tetapi dasar dari penyusunan kurikulumnya yang harus dipertanyakan dan dicari tahu oleh mahasiswa. “Nah, inti sosialisasi disitu, sebagai jawaban dari kegelisahan para mahasiswa terkait kebijakan penerapannya,” ucapnya.
Tidak hanya terjadi pada kalangan mahasiswa, dosen sebagai tenaga pengajar juga memiliki perbedaan paham. Singgih Basuki misalnya, dosen tetap pada prodi SAA yang ARENA temui mengaku sudah mendapatkan sosialisasi kurikulum berbasis KKNI. Rancangan Program Semester (RPS) juga telah dibuat dan dibagikan kepada seluruh dosen, namun hal tersebut baru akan diimplementasikan pada tahun ajaran 2017.
Keterangan Singgih tersebut berbeda dengan penjelasan Novian Widiadarma, dosen tetap Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) yang lebih dikenal dengan Filsafat Agama (FA). Menurut Novian, penerapan dan sosialisasi kepada seluruh dosen tetang kurikulum KKNI sudah berjalan sejak 2015, dan implementasinya sudah berjalan sejak awal semester, angkatan 2016.
Menanggapi hal tersebut Ustadi Hamsah Kepala Prodi (Kaprodi) SAA yang ARENA konfirmasi di ruangan prodi SAA menjelaskan bahwa kurikulum KKNI sudah diterapkan pada sekitar awal Oktober 2015, tepatnya semester awal angkatan 2016.
Penerapan KKNI
Sistem Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), tertuang dalam Peraturan Presiden Perpes nomor 08 tahun 2012. Perpes tersebut menjelaskan tentang penyetaraan pembelajaran. Peraturan ini juga mencantumkan 9 jenjang kualifikasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2. Ketentuan lebih lanjut tentang penerapan KKNI diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, baik secara bersamaan ataupun secara terpisah sesuai bidang dan tugasnya masing-masing.
Ketentuan lanjut di bidang pendidikan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi. Peraturan ini sangat jelas memaparkan bagaimana pemangku kebijakan di Perguruan Tinggi (PT) dalam hal ini birokrasi kampus menerapkan KKNI.
Permendikbud pasal 10 ayat 2 poin d, juga berbunyi: “Menyusun dan mensosialisasikan profil pendidikan tinggi Indonesia yang mencakup informasi program studi yang kualifikasi lulusanya sesuai dengan jenjang kualifikasi pada KKNI bidang pendidikan tinggi”.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kemenristek pada lamannya kkni-kemenristekdikti.org, dalam KKNI setiap program studi diharuskan memperjelas profil lulusan yang diharapkan melalui kegiatan pelacakan studi, studi kelayakan dan analisis kebutuhan di masyarakat.
Profil lulusan mencerminkan kemampuan minimal yang harus dikuasai mahasiswa setelah lulus yang merujuk pada empat aspek kebutuhan (1) sikap (attitude), (2) bidang kemampuan kerja, (3) pengetahuan, dan (4) manajerial dan tanggung jawab.
Keempat kemampuan kemudian harus dijabarkan ke dalam sebuah capaian pembelajaran (learning outcome) pada setiap mata kuliah di program studi. Sehingga nantinya, semua perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Semester (RPS) harus didasarkan pada capaian pembelajaran (Learning Outcome) yang sesuai dengan kebutuhan profil lulusan.
Yudian Wahyudi Rektor Universitas Negeri Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, menyampaikan kepada seluruh pengelola program studi untuk melakukan perbaikan kurikulum 2013 yang sebelumnya berlaku, menjadi kurikulum yang mengacu pada KKNI.
“Kurikulum KKNI itu sifatnya fardhu kifayah. Jika masing-masing pengelola program studi tidak melakukan secara proporsional dan profesional agar kurikulum 2013 yang selama ini berlaku mengacu kepada KKNI, maka seluruh sivitas akademika akan terimplikasi dosa,” ucap Yudian Wahyudi, sebagaimana dilansir dalam Sistem Informasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga www.uin-suka.ac.id pada Senin(20/6/2016).
Sebelumnya, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUSPI) lebih dahulu mengadakan Focus Group Discussion (FGD) kurikulum KKNI pada 11 November 2015, sebagai bentuk persiapan implementasi KKNI. Informasi tersebut didapatkan dari www.ushuluddin.uin-suka.ac.id.
Fakultas mulai mengimplementasikan kurikulum KKNI pada semester awal angkatan 2016. “KKNI sudah diterapkan di Ushuluddin sejak tahun ajaran baru 2016,” ungkap Fahruddin Faiz, Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga FUSPI saat dikonfirmasi ARENA di ruang kerjanya.
Fahruddin Faiz juga membantah anggapan bahwa Usuluddin hanya menyusun dan melaksanakan KKNI tanpa disertai sosialisasi yang maksimal. Menurutnya, KKNI sudah disosialisasikan kepada semua kalangan termasuk kaprodi, dosen, alumni juga perwakilan dari mahasiswa melalui rapat perumusan KKNI dan Sistem Informasi Akademik. Walaupun kenyataannya, masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui dan mengerti penerapan KKNI tersebut.
Fahruddin Faiz menambahkan, bahwa terdapat tiga kualifikasi lulusan Fakultas Ushuluddin. pertama Akademisi, kedua Peneliti, ketiga Aktivis keagamaan. Ketiga kualifikasi ini harus disesuaikan dengan penentuan mata kuliah. Mata kuliah yang sekiranya tidak mendukung ketiga hal tersebut, akan dihilangkan.
Selain itu, Rencana Program Semester (RPS) yang sebelumnya dikenal mahasiswa dengan istilah Satuan Acara Perkuliahan (SAP) harus disesuaikan dosen dengan ketiga hal tersebut. “Oleh kerenanya, kita mengaplikasikan dua kurikulum. Angkatan 2015 kebawah masih tetap pada kurikulum 2013, dan angkatan 2016 memakai kurikulum yang disesuaikan KKNI,” jelas Fahruddin. “Informasi selanjutnya akan dibagikan pada mahasiswa jika buku pedoman akademiknya sudah tercetak,” sambung Fahruddin.
Magang: Hedi Basri
Redaktur: Wulan