Home BERITA Aksi Kamisan Kecam Penggusuran Lahan PKL Gondomanan

Aksi Kamisan Kecam Penggusuran Lahan PKL Gondomanan

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com– Social Movement Institute (SMI) kembali menggelar Aksi Kamisan sebagai bentuk solidaritas pada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gondomanan, Kamis (14/11) di Tugu Pal Putih. Pasalnya, PKL tersebut digusur karena tuntutan serat kekancingan yang dimiliki Eka Aryawan

Asal-muasal penggusuran lahan tersebut. Berawal pada tahun 2010, lima PKL Gondomanan mengajukan surat pinjam pakai (serat kekancingan), namun ditolak oleh pihak keraton. Setahun kemudian, Eka Aryawan, pengusaha ekonomi kuat, juga mengajukan serat kekancingan. Surat itu diterima Pantikismo lewat Hadiwinoto.

Pada tahun 2013, Eko Aryawan lantas memprotes keberadaaan PKL yang berada di lahan serat kekancingan. Padahal, PKL telah diberi lahan tersebut oleh Sultan Hamengkubuwono IX untuk berdagang. Sengketa itu lantas diselesaikan bersama polsek Gondomanan.

Namun, Eka Aryawan menggugat kembali para PKL Gondomanan pada tahun 2015. PKL dituntut menyerahkan, mengosongkan lahan, dan membayar 1,12 miliar sebagai ganti rugi atas beban pikiran dan materi yang tidak bisa diprediksi

Pengadilan Negeri Yogyakarta memenangkan gugatan Eka Aryawan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 86/PDT.G/2015/PN Yyk Tahun 2016, tetapi menolak tuntutan  1,12 miliar tersebut.

Masih merasa dirugikan, Eka Aryawan mengajukan banding. Gugatan kedua kembali dimenangkan Eka Aryawan  dan tuntutan 1,12 miliar disetujui. Nominal gugatan yang harus dibayar jelas tidak sebanding dengan penghasilan PKL yang hanya cukup untuk menghidupi keluarga. Pilihan lain adalah meninggalkan lahan yang telah menjadi penghidupan mereka selama bertahun-tahun.

“Saya hanya bisa mengharapkan kebijakan dari keraton untuk menghapuskan tuntutan dan memberi sedikit lahan untuk melanjutkan berjualan. Sejak hari Selasa penjualan saya terhenti dan tidak bisa menghidupi keluarga. Ditambah lagi tuntutan eka sebanyak 1,12 miliar,” ujar Budiono, PKL Gondomanan, ketika diwawancarai ARENA.

Rais Fajar, mahasiswa UII yang mengikuti Aksi Kamisan, kemenangan Eka adalah ketimpangan hukum. Padahal dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2012 pasal 4 huruf b jelas tertera asas kerakyatan. Asas tersebut berarti mengutamakan kepentingan rakyat dalam semua keputusan.

“Saya berharap Sultan mencabut serat kekancingan yang agar PKL Gondomanan bisa berjualan lagi, bisa menghidupi keluarga,” ujar Rois Fajar dalam Aksi Kamisan.

Reporter: Farhan Mubarok (Magang)

Redaktur: Sidra