Home BERITA Revisi Kilat RUU PPP Untuk Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Revisi Kilat RUU PPP Untuk Pemberlakuan UU Cipta Kerja

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com-Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY dan berbagai serikat buruh serta mahasiswa menggelar aksi di tugu Yogyakarta pada Rabu (15/06). Massa aksi menuntut pemerintah untuk segera mencabut revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Perevisian UU PPP berkaitan dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Denta Julliant, anggota MPBI, memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan DPR harus melakukan perbaikan dengan tenggat waktu dua tahun. Apabila dalam kurun dua tahun tidak terdapat perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional permanen.

Namun, alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja yang bermasalah, DPR merevisi UU PPP yang merupakan landasan hukum supaya UU Cipta Kerja bisa diterapkan dan tidak inkonstitusional.

“Pengesahan UU PPP mengindikasikan bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum, melainkan berdasarkan kekuasaan. Buktinya pemerintah tidak mengganti undang-undang (UU Ciptaker) yang cacat, malah mengubah dasar hukumnya,” ujar Denta.

Perubahan-perubahan dalam UU PPP melicinkan jalan bagi DPR agar UU Cipta Kerja memiliki dasar hukum lalu terbebas dari amar putusan MK yang diterbitkan 25 November 2021.

Raihan Majid, koordinator aksi, menerangkan bahwa berlakunya UU Cipta Kerja kelak akan menimbulkan banyak dampak negatif terhadap kaum pekerja dan buruh. Satu di antaranya yakni sistem kerja kontrak yang menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap pekerja, seperti uang pensiun dan tunjangan.

“Dengan hal itu pemerintah dan pengusaha berkesempatan untuk memainkan upah kepada pekerja,” jelas Raihan setelah aksi berlangsung. Massa aksi kemudian melakukan pawai motor menuju DPRD Yogyakarta untuk audiensi.

Reporter Ahmad Fauzi (Magang) | Redaktur Musyarrafah