Published on December 15,2024
Asslamualaikum warahmatuallahi wabarakatuh
Hak Jawab
Terkait berita yang dimuat arena pada tanggal 15 des 2024 dengan judul ”Keterlambatan SK Penetapan Calon dalam PEMILWA FDK, Mahasiswa Pertanyakan Keseriusan KPUM-F”.
Permasalahan pokok yang di bahas pada berita tersebut adalah terkait dengan keberatan yang disamoaikan oleh Mizar (salah satu Mahasiswa FDK) kepada KPUM-F mengenai Surat Keputusan (SK) yang terlambat di publikasi.
Terkait tulisan yang di muat salah satu LPM saya Ahmad Solehudin Menyatakan bahwa:
- Tidak ada perizinan dari hasil wawancara yang di lakukan oleh LPM Arena untuk di buat berita dan publikasi.
- KPUM-F sudah mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon baik HMPS maupun DEMA dibuktikan dengan upload story di instagram @kpumfdk_official.
- Wawancara hanya dilakukan kepada Ketua KPUM-F, kenapa LPM Arena tidak melibatkan SC (Steering Committee) dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tidak di wawancarai agar memiliki berbagai sudut pandang dalam pembuatan narasi di berita?
- Bagaimana proses pemilihan narasumber (Mizar) yang dilakukan LPM Arena sebagai sumber keabsahan berita? Selain itu, apa parameter/pengukuran yang dilakukan LPM Arena dalam menentukan narasumber (Mizar)?
- Kenapa LPM Arena tidak meliput berita mengenai Surat Keputusan (SK) yang lambat dikeluarkan oleh KPUM-U, dan kenapa KPUM-FDK yang dipilih sebagai objek wawancara sedangkan ada LPM Rethor yang lebih memiliki wewenang sebagai BOM FDK?
- Saya sangat menyayangkan dengan komposisi berita yang terkesan menyudutkan, terlebih saya belum memberi izin mengenai nama saya untuk di publis dan di bikin berita. Berita ini juga di sebarkan saat masa tenang PEMILWA pada Minggu,15 Desember 2024 serta tidak menhormati timeline yang sudah di buat panitia. Saya berharap LPM Arena sebagai media pers di kampus lebih bisa mengedepankan kode etik jurnalistik yakni selalu menguji informasi dan menghormati hak narasumber yang bisa dijadikan berita akurat dan teruji validasi data.
Demikian Klarifikasi dari saya
Terima kasih
Wassalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ahmad Solehudin
________________________________________________________________
Jawaban:
1. Reporter Arena terikat pada Kode Etik Jurnalistik, yaitu menunjukkan identitas diri kepada narasumber. Bahtiar Yusuf, selaku reporter dalam tulisan tersebut memperlihatkan isi pesan WhatsApp yang dikirim kepada Ahmad Solehudin pada Rabu (11/12) pukul 07.33 WIB yang berbunyi: “Assalamu ‘alaikum mas, selamat pagi. Kenalin aku Yusuf dari ARENA, sebelumnya tujuanku ngechat masnya mau wawancara perihal Pemilwa dan KPU-F”, yang sayangnya pesan tersebut tak mendapat balasan sampai reporter ARENA berhasil menemuinya di hari kampanye pada Kamis (12/12).
Disini dapat dilihat bahwa ARENA telah meminta izin untuk wawancara. Adapun hasil dari wawancara pastilah akan menjadi sebuah berita. Dikarenakan secara organisasi Arena adalah sebuah Lembaga Pers Mahasiswa. Kami harap yang bersangkutan dapat memahami esensi dan output dari pers itu sendiri.
2. Memang benar KPUM-F sudah mengeluarkan SK melalui cerita Instagram (story) dan hal itu dicantumkan pula pada liputan ARENA di paragraf kesembilan. Di situ tertulis jelas, “Ahmad menjelaskan, penetapan SK sesuai di tanggal 8 Desember, namun hanya diumumkan sekilas lewat story Instagram saja”.
Adapun keterlambatan yang dipermasalahkan adalah di bagian feed Instagram dan ARENA punya alasan. Pertama, jika diunggah pada cerita Instagram, itu hanya bertahan sehari saja, 24 jam, lantas bagaimana mahasiswa yang ingin mencari tahu informasi soal SK Penetapan Calon di tanggal 10 misalnya, tentu bakalan tidak ada, bukan? Kedua, SK Penetapan Calon yang sudah diunggah di cerita Instagram ternyata juga tidak dimasukkan ke pranala yang berada di bio Instagram milik KPUM FDK. Hal ini bakalan berdampak pada keterbukaan informasi bagi mahasiswa di fakultas. Dalam pranala tersebut, hanya berisikan beragam link pendaftaran dan UU Pemilwa dan selain SK Penetapan Calon. Ketiga, keterlambatan ini cukup parah karena baru diunggah pasca kampanye yaitu Kamis (12/12).
3. Berita ini memiliki angle bagaimana keterbukaan informasi. Kasus yang kami ambil adalah yang terjadi di FDK, dan pihak yang bertugas dalam Pemilwa adalah KPUM FDK.
Berdasarkan Undang-Undang Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa, Pasal 10 ayat (4) huruf b angka 2 dan 9 menyebutkan tugas dan wewenang KPUM-F adalah bertanggung jawab atas pemilihan di fakultas; dan menyampaikan informasi kegiatan Pemilwa kepada mahasiswa.
Pasal 1 ayat (35) menyebutkan bahwa Panitia Pendamping atau Panitia Pengarah (Steering Comitee), yang selanjutnya disebut sebagai SC, merupakan pengarah dan pendamping dari penyelenggara Pemilwa. SC menurut Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) adalah SEMA dan DEMA, tidak dijelaskan tingkat universitas atau fakultas.
Dalam BAB V tentang Tugas dan Wewenang Perangkat Pemilwa Pasal 9 ayat (1) menyebutkan “Steering Comitte (SC) yang dalam hal ini adalah SEMA-U dan DEMA-U: a. Bertanggung jawab penuh atas terselenggarakannya agenda Pemilwa; b. Mengarahkan PPUM sesuai dengan ketentuan ketetapan SEMA-U; c. Mengarahkan penyelenggara Pemilwa dan mendampingi segala kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilwa.”
Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (14) yang dimaksud SEMA-U adalah lembaga legislatif mahasiswa di tingkat Universitas dan dalam Pasal 1 ayat (16) DEMA-U adalah lembaga Eksekutif Mahasiswa di tingkat Universitas.
Berdasar pengertian di atas, mengapa ARENA tidak mewawancarai SC adalah karena yang memiliki tanggung jawab atas Pemilwa di Fakultas Dakwah dan Komunikasi adalah KPUM-FDK. Dan itu sudah cukup menjawab permasalahan, kalo ke atas terus nanti iso-iso sampe rektor dan pak prabowo.
Meminjam logika dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, ‘hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum’, maka dalam hal ini SC yang memiliki tugas dan wewenang sebagai pengawas Pemilwa (secara umum) dikesampingkan dalam hal permasalahan yang terjadi di tingkat fakultas dengan adanya KPUM-F yang bertanggung jawab atas pemilihan di fakultas (lebih khusus).
Pertanyaannya: apa hubungannya dengan DPW?
4. Pemilihan topik, isu, angle, sampai narasumber adalah wewenang dari media. Dalam hal ini terjamin dalam UU no. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Maka, ARENA berhak memilih siapa yang akan dijadikan narasumber. Memilih narasumber juga tentunya tidak asal-asalan, disesuaikan dengan angle yang sudah dirapatkan saat rapat redaksi, rapat yang diadakan setiap awak ARENA hendak meliput. Dalam liputan ini kami memerlukan narasumber yang tidak terikat pada partai politik, namun dapat memahami kondisi politik mahasiswa di kampus. Jikapun pihak yang bersangkutan tidak menyetujui narasumber yang kami pilih, itu di luar kuasa kami dan ARENA harap, yang bersangkutan juga tidak mengintervensi kami dalam pembuatan berita.
5. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ARENA memiliki kebebasan dalam menentukan fokus, angle, dan narasumber yang hendak diliput. Pun tidak ada batasan wilayah ketika pers hendak melakukan liputan. Bahkan, bukan hanya lingkup FDK saja yang ARENA liput. Kami juga meliput persoalan-persoalan yang ada di Jogja (dan beberapa kali di luar Jogja) karena sejatinya pers mahasiswa lahir sebagai media alternatif ketika masa Presiden Soeharto melakukan banyak pembredelan media, baik cetak maupun elektronik. Pembredelan terjadi untuk menghalangi media memberikan narasi kritis terhadap pemerintah, dan pers mahasiswa hadir untuk mendobraknya. Perlu diketahui pula, dalam kerja-kerjanya, pers tidak terbagi dalam suatu daerah, kawasan, teritorial maupun isu. Bahkan media-media seperti Mojok.co atau Kedaulatan Rakyat yang berkantor di Jogja tidak pernah mengeluh kepada ARENA karena kami melakukan liputan di Jogja, seperti mengenai Pedagang Kaki Lima, penambang pasir, dan lainnya. Jika yang seharusnya terjadi adalah penzonaan seperti yang Anda bilang, itu pantas disebut apa selain otoriter dan sewenang-wenang?
6. Harap diingat kembali, yang bersangkutan menerima permintaan wawancara dari reporter kami selepas kampanye. Harap dipahami juga tugas-tugas dari reporter ARENA adalah memberitakan kejadian faktual yang terjadi di kampus maupun di Jogja. Berhubungan dengan hari tenang, dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pemilwa bab IX (b) berbunyi, “Selama Hari Tenang tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun”. Adapun yang ARENA lakukan adalah memberitakan berdasarkan fakta yang kami temukan di lapangan dan melakukan verifikasi. Kami tidak memiliki kepentingan politik praktis dalam Pemilwa dan tidak sedang melakukan kampanye pada hari tenang atau bahkan hari yang lain. Dan tidak akan pernah sudi melakukannya.
Kami tegaskan kembali, pemberitaan ini berfokus untuk melihat bagaimana KPUM-F bekerja. Angle yang kami pilih adalah pada keterbukaan informasi pada saat pemilwa. Adapun kemudian judul menggunakan diksi ‘keseriusan’ adalah akumulasi jawaban dari narasumber kami yang memang mempertanyakan kerja KPUM-F—sebagaimana tugas pers adalah kontrol sosial dan “anjing penjaga”
Terima kasih kepada yang bersangkutan telah mengirim hak jawab pada kami. Adapun hak jawab ini kami hadirkan sepenuhnya tanpa perubahan atau editing sama sekali, tanpa mengurangi satu kata, satu huruf, dari yang bersangkutan.
Catatan Redaksi: Berita ini dikoreksi pada 18 Desember 2024 pukul 11.53 WIB. Sebelumnya gambar yang ditampilkan masih menggunakan logo KPUM-FDK 2020.
Salam hormat,
Redaksi