Home BERITA UU Pemilwa Cacat Formil karena Tak Penuhi Pedoman Pembentukan UU dan Tak libatkan DEMA-U 

UU Pemilwa Cacat Formil karena Tak Penuhi Pedoman Pembentukan UU dan Tak libatkan DEMA-U 

by lpm_arena

Lpmarena.com—Perhelatan rangkaian Pemilwa telah resmi digelar, tercatat pada Kamis (06/11) sejak disahkannya UU Pemilwa. Sejalan dengan itu perangkat Pemilihan Umum Mahasiswa telah dilantik pada Selasa (25/11). Namun dibalik kesibukan persiapan menjelang pemilwa, ARENA menemukan berbagai permasalahan dari UU Pemilwa yang beredar. Salah satunya adalah hasil sidang Senat Mahasiswa (SEMA) yang tidak memenuhi pedoman peraturan pembentukan perundang-undangan.

Muhammad Zikril, selaku ketua Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), mengkritisi jika SEMA tidak memiliki pedoman pembentukan UU, maka seharusnya mengikuti pedoman pembentukan UU di ranah nasional. Dalam hal ini, berarti SEMA sudah seharusnya mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Jadi memang segala peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan tidak hanya UU. Itu selalu mengacu di UU nomor 12 tahun 2011,” jelas Zikril.

Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, dijelaskan bahwa dalam pembentukan Undang-Undang, harus menyertakan Naskah Akademik sebelum UU dibentuk. Naskah ini memastikan setiap regulasi yang dibuat memiliki dasar kajian ilmiah yang kuat sesuai dengan kebutuhan, pun agar meminimalisir penyisipan kepentingan. 

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ghufron, Ketua Senat Mahasiswa Universitas, mengklaim bahwa UU Pemilwa tahun ini telah sesuai dengan pedoman UU Nomor 12 Tahun 2011. Selain itu ia menambahkan, UU Pemilwa juga sudah berpedoman pada SK Rektor dan SK Dirjen Pendis Nomor 3814.

Ghufron menuturkan bahwa UU Pemilwa juga telah menyertakan Naskah Akademik dalam pembentukannya. Hanya saja, hingga tulisan ini terbit, dokumen tersebut belum kunjung tersedia untuk diakses.

“Naskah Akademiknya dari Undang-Undang terus SK Dirjen dan semacamnya, itu belum di-publish,” ujarnya. 

Menurut Zikril, ketiadaan Naskah Akademik menghilangkan partisipasi mahasiswa dalam menilai suatu peraturan. UU yang tidak memiliki Naskah Akademik, cenderung kehilangan legitimasi mahasiswa. Kondisi ini besar memungkinan pihak tertentu untuk menyisipkan kepentingan. Naskah Akademik itu sendiri, menurut Zikril, bisa dikatakan sebagai rambu-rambu dalam membatasi cakupan dalam suatu UU.

Zikril melanjutkan, jika kehadiran Naskah Akademik tidak diberitahukan secara luas, mahasiswa tidak dapat mengetahui kajian ilmiah dan urgensi produk UU dibentuk. Alhasil, menurutnya, produk UU bisa jadi berpotensi dibuat secara serampangan.

“Seharusnya memang harus ada naskah akademik dulu, baru kemudian punya rancangan Undang-undangnya. Karena rancangan Undang-undang itu akan mengacu di naskah akademik, dan itu wajib di-publish,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zikril menerangkan urgensi Naskah Akademik dalam pembentukan Undang-Undang. Ketika suatu UU tidak mempunyai Naskah Akademik, hanya bisa dinilai keabsahan legalitasnya karena secara prosedural telah disahkan. Sementara itu, UU tersebut kehilangan legitimasinya sebab tidak  adanya pedoman yang jelas dalam peraturannya.

Zikril menyebut, meskipun tanpa adanya Naskah Akademik, UU tetap bisa dikatakan legal ketika sudah disahkan. Namun, hal ini akan menjadi masalah tersendiri secara legalitas.

“Peraturan yang seperti itu sangat rawan gitu untuk direvisi Atau bahkan sangat rawan untuk dicabut,” terangnya.

Ketidakterlibatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U)

Dalam konsideran UU Pemilwa, tercatat bahwa aturan tersebut memperhatikan hasil Sidang Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa serta Senat Mahasiswa Fakultas terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa, yang digelar pada 6 November 2025 di Ruang Rapat Rektorat Baru Lantai 3.

Namun demikian, dalam penuturan Ghufron saat diwawancarai, sidang pembahasan UU Pemilwa hanya melibatkan SEMA seluruh fakultas. Ia mengklaim, kewenangan menyoal pembahasan UU merupakan ranah SEMA saja. Sedangkan SEMA Fakultas dipandang dapat lebih memahami hal tersebut. Terlebih lagi, dalam UU Pemilwa hanya tertera tanda tangan Muhammad Ghufron selaku Ketua SEMA-U.

Menanggapi hal tersebut, Umar Ma’ruf, ketua DEMA-U menjelaskan dirinya telah diberitahu oleh SEMA-U, terkait Pembentukan UU Pemilwa, hanya sebatas melibatkan SEMA-U dan SEMA-Fakultas saja. Lebih lanjut, Umar mengafirmasi bahwa DEMA tidak terlibat dalam pembahasan sidang UU Pemilwa.

Pas (saat) sidang kui (itu) Undang-undang Pemilwa, SEMA-SEMA wae (saja),” tuturnya saat dihubungi lewat Whatsapp pada Rabu (03/12).

Padahal, jika mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam No. 3814 Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dalam fungsi legislasi SEMA, tercantum bahwa salah satu tugas SEMA adalah menetapkan RUU menjadi UU bersama dengan DEMA.

Menurut Zikril, tak dilibatkannya DEMA dalam pembentukan UU Pemilwa, berakibat tidak adanya checks and balance antar lembaga. Jika dalam pembentukan UU hanya ada satu lembaga yang terlibat, tidak ada esensi kontrol dan penyeimbang antar lembaga yang ada di kampus. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, tanpa melibatkan DEMA, membuat UU tersebut cacat secara pembentukan perundang-undangan. Menurut Zikril, sudah seharusnya DEMA dapat berperan dalam pembentukan peraturan dalam UU Pemilwa, terlebih DEMA sebagai salah satu lembaga terpenting di kampus.

“Secara formil itu cacat, kalau gak melibatkan DEMA. Jangankan menilai materi, itu formilnya aja udah cacat kan, gimana kita bisa menerima materinya,” pungkasnya.

Reporter Affan Patria & Rizqina Aida | Redaktur Ghulam Ribath | Ilustrator Siti Hajar Fauziah