Home BERITA Buruh PT Tarumartani Tolak Kebijakan Pembebasan Tugas yang Dinilai Merugikan

Buruh PT Tarumartani Tolak Kebijakan Pembebasan Tugas yang Dinilai Merugikan

by lpm_arena

Lpmarena.com– Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) melakukan aksi damai dan audiensi bersama Walikota Yogyakarta di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (11/02). Aksi dan audiensi ini menyoroti permasalahan hubungan industrial di PT Tarumartani terkait kebijakan pembebasan tugas yang dianggap merugikan pekerja. 

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menjelaskan aksi yang dilakukan pekerja PT Tarumartani merupakan rangkaian dari tuntutan yang telah bergulir lama. Aksi ini menyoroti beberapa hal, seperti belum diterapkannya struktur dan skala upah berdasarkan tingkatan pekerja serta penonaktifan sepihak terhadap dua anggota Serikat Pekerja PT Tarumartani.

Padahal, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengupahan, struktur dan skala upah wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan. Struktur dan skala upah ini digunakan untuk menentukan upah secara berkeadilan, berdasarkan jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi pekerja.

Irsad menjelaskan, PT Tarumartani merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga wajib memiliki sistem struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah ini, menurutnya, dirasa penting agar terdapat perbedaan yang jelas antara pekerja baru dan pekerja dengan masa kerja panjang. Alih-alih begitu, Ia mengklaim, belum ada penerapan struktur dan skala upah yang memadai di PT Tarumartani. 

“Oleh karena ini (BUMD, Red.), maka kami mendesak kepada pemerintah daerah untuk segera menetapkan bahwa di  PT Tarumartani harus ada struktur skala upah. Jika tidak, bisa mendapatkan sanksi,” jelasnya.

Selain menyoal upah, Irsad menambahkan, polemik juga muncul terkait penetapan dugaan penggelapan dana atas penjualan sisa tembakau yang terjadi dalam kurun tahun 2018 hingga 2022. Dua anggota Serikat Pekerja PT Tarumartani, menurutnya, menerima Surat Keputusan (SK) dugaan penggelapan dana pada November 2025, yang berimbas pada dibebastugaskan dari pekerjaan. 

Dua anggota Serikat Pekerja PT Tarumartani yang terdampak penonaktifan sepihak oleh perusahaan

Salah satu pekerja yang terdampak, Isniyatun, mengaku menerima SK tentang penggelapan dana hasil penjualan sisa tembakau pada 24 Desember 2024 setelah dipanggil beberapa kali oleh pihak perusahaan. Pasca diterimanya SK tersebut, Isniyatun kemudian dibebastugaskan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

“Akhir Desember saya dipanggil terkait ini dan secara lisan saya di PHK, begitunya Serikat Pekerja tahu dan membuat surat ke Direktur, akhirnya saya tidak jadi di PHK, tapi sampai hari ini masih tetap tidak diberi pekerjaan,” terangnya saat diwawancarai ARENA selepas audiensi pada Rabu sore (11/02).

Isniyatun menuturkan, selama periode 2018 hingga 2022, ia menjalankan perintah atasan terkait penjualan sisa tembakau dan menyerahkan hasil penjualan kepada kasir untuk dicatat. Ia mengaku tidak memahami dasar tuduhan penggelapan dana hasil penjualan sisa tembakau yang dialamatkan kepadanya hingga menerima SK tersebut.

Senada dengan itu, Latifah, pekerja yang telah bekerja selama 31 tahun menyampaikan, meskipun tetap mendapatkan gaji atas pembebastugasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpastian dan tekanan psikologis.

Ketidakjelasan tersebut, kata Latifah, menjadi embrio Serikat Pekerja PT Tarumartani melayangkan permohonan bipartit antara pekerja dengan perusahaan. Ia mendesak direksi PT Tarumartani agar mencabut SK tentang penggelapan supaya  hak pekerja yang dibebastugaskan dapat dikembalikan. 

“Seringnya kita cuma digantung, datang cuma duduk, absen, tidak ada pekerjaan apa pun, begitu sampai sore. Itu sangat  mengganggu secara psikologis, meskipun tetap digaji,” pungkasnya.

Reporter Havines Orlando (magang) | Redaktur Rizqina Aida