Sejak 2021, Pusat Layanan Terpadu (PLT) UIN Sunan Kalijaga telah menjadi garda penanganan kekerasan seksual di kampus. Namun di baliknya, para Satgas (Satuan Tugas) bekerja di tengah keterbatasan dan perlindungan yang tak pasti. Lalu, bagaimana melindungi sang pelindung?
Lpmarena.com— Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) telah diatur secara bertahap melalui berbagai regulasi. Mulai dari SK Dirjen Pendidikan Islam No. 5494 Tahun 2019 sebagai pedoman awal, disusul oleh pengesahan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta penguatan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022. Dan terbaru SK Dirjen Pendidikan Islam No. 1143 Tahun 2024, menggantikan SK Dirjen sebelumnya.
Mendampingi penyintas, menggelar investigasi, menyusun rekomendasi sanksi, hingga menginisiasi ruang aman adalah tugas mulia yang diamanatkan kepada PLT oleh Pimpinan Universitas melalui SK Rektor Nomor 187.2 pada bulan Oktober 2020 lalu. PLT digadang sebagai garda terdepan dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan universitas.
SOP PPKS PLT UIN Sunan Kalijaga kemudian dibuat, dan akhirnya disahkan pada 27 Januari 2023 melalui Peraturan Rektor UIN Sunan Kalijaga Nomor 21.1 Tahun 2023. Hingga kemudian diperbaharui lagi melalui Peraturan Rektor UIN Sunan Kalijaga Nomor 126.1 Tahun 2025.
Sampai saat ini, SOP PLT masih menjadikan SK Dirjen Pendis No. 5494 Tahun 2019 sebagai dasar hukum, padahal SK tersebut sudah digantikan oleh SK Nomor 1143 Tahun 2024. Pergantian ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi menyangkut penyesuaian standar dalam mekanisme penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. SK terbaru, misalnya, memuat penguatan pada aspek perlindungan hukum bagi anggota Satgas, pelibatan tenaga profesional, serta kewajiban pimpinan perguruan tinggi untuk menyediakan anggaran tetap dan pendampingan hukum bagi Satgas.
Dengan belum menyesuaikan diri pada regulasi terbaru, PLT secara praktis masih bekerja dalam kerangka hukum yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan mandat nasional. Padahal, dalam SK Dirjen Pendidikan Islam No. 1143 Tahun 2024, terdapat penguatan penting terhadap hak-hak Satgas, termasuk perlindungan hukum, keamanan, dan dukungan kelembagaan.
Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan, menegaskan Satgas sejatinya memiliki hak atas perlindungan hukum dan keamanan karena rentan atas tekanan maupun ancaman selama bertugas.
“Satgas memiliki hak atas perlindungan, dari hukum dan keamanan tentunya. Kenapa kemudian, karena ini rentan terjadi intimidasi, tekanan, dan ancaman selama mereka menjalankan tugas,” jelas Daden saat diwawancarai ARENA pada Senin, (10/06/2025) via Google Meet.
Daden menambahkan, perlindungan tersebut juga mencakup upaya mencegah potensi pembalasan dari pelaku atau pihak-pihak yang terganggu kepentingannya. Selain itu, Satgas juga berhak memperoleh dukungan institusional dalam bentuk kebijakan, sumber daya manusia, hingga anggaran tetap dari kampus.
“Satgas juga memiliki hak atas dukungan dari institusi—dalam bentuk kebijakan, anggaran, fasilitas, dan sumber daya manusia. Itu menjadi bagian dari hak keberadaan Satgas,” lanjutnya.
Ketiadaan pembaruan SOP membuat hak-hak ini belum sepenuhnya dijamin di tingkat universitas. Akibatnya, kerja PLT masih berjalan dalam situasi rentan dan tanpa jaminan kelembagaan yang memadai, baik dari segi perlindungan maupun dukungan sumber daya.
Seperti menyalakan lilin di tengah angin, begitu pula kondisi PLT. Sudah menjadi garda terdepan, namun kerja-kerja yang dilakukan juga tak luput dari ancaman, tekanan, kendala, hingga ketiadaan perlindungan yang kuat utamanya bagi satgas.
Hingga kini, PLT PPKS UIN Sunan Kalijaga berjalan dengan segala keterbatasan. Minimnya dukungan dan keseriusan institusional menjadi salah satu dari sekian banyak persoalan yang mesti dihadapi.
Beban Berlapis Para Satgas
Saat ini, keanggotaan PLT dijalankan oleh 32 dosen dari berbagai fakultas, dengan beberapa masih aktif mengajar. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi para anggota Satgas. Mereka menemui persimpangan jalan— dalam dilema beban birokrasi dan menjaga harapan korban.
Keterbatasan anggota PLT dalam meluangkan waktu alhasil menjadi persoalan tersendiri. Dan tak jarang pula menjadi beban berat yang mesti dipikul.
“Kalau dosen kan tetap saja kita waktunya tidak bisa full di situ (penanganan). Misalnya ada yang mengadukan kasus, mau ketemu langsung, kadang kita ada ngajar, ada ini-itu, jadi kadang suka seperti itu,” jelas Abidah Muflihati, yang saat itu dalam Divisi Pendampingan dan Penanganan PLT PPKS UIN Sunan Kalijaga, pada Senin, (10/3/2024).
Di sisi lain, Abidah menyebut insentif anggota selama ini bergantung pada skema remunerasi dosen, berbeda dengan tunjangan pejabat struktural seperti dekan yang nilainya jauh lebih besar. Persoalannya, remunerasi dibatasi pada hitungan tertentu. Ketika beban kerja melampaui batas itu, kerja tambahan kerap tak terbayar, sementara proses pendampingan korban tidak akan mudah dihitung melalui logika birokratis.
“Kalau dari dulu ya enggak dibayarkan. Kalau sudah lebih dari 200 (angka maksimal perhitungan remunerasi), ada beberapa dulu kan yang ngajarnya sudah lebih dari itu, sudah lebih dari SKS, sudah panitia ini ini, masih ngurus akreditasi ini ini, tambah nanganin kasus. (Kalau) sudah (melebihi) 200, ya sedekah,” ungkap Abidah, disusul tawa getir.
Menurutnya, PLT memang idealnya diisi oleh pihak yang memiliki kecakapan, keterampilan, ketersediaan waktu, dan jaminan insentif. Baginya hal ini dianggap penting guna menjamin mutu pelayanan dan penyelesaian kasus. Tidak cukup hanya bermodalkan niat baik dan kerelawanan.
Dengan adanya tenaga profesional, lanjut Abidah, kerja penanganan kekerasan seksual bisa lebih responsif, tidak bergantung pada ketersediaan waktu para anggota PLT, baik dosen maupun relawan dari kalangan mahasiswa.
“Kita butuh tenaga profesional yang bisa stand by,” tegasnya.
Senada dengan hal ini, Daden turut menekankan pentingnya pelibatan tenaga profesional dalam struktur kerja Satgas. Menurutnya, kerja-kerja pendampingan korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan dari orang-orang yang memang memiliki kapasitas dan ketersediaan waktu khusus.
“Saya pikir perlu ya. Perlu dirangkul atau diajak mitra dari luar, dari profesional. Meskipun memang mungkin ada konsekuensi, misalnya honorarium, dan lain sebagainya. Tapi kan itu bukan satu-satunya alasan. Bisa dilakukan dalam bentuk kerja sama,” papar Daden saat diwawancarai ARENA pada Senin, (10/06/2025) via Google Meet.
Dalam mekanisme pendanaan, PLT sebagai lembaga-unit otonom yang berada langsung di bawah naungan Rektor. Saat ini, PLT sendiri tidak mempunyai pagu awal alias baku anggaran tahunan. Kondisi ini dianggap cukup rentan mengalami pemangkasan atau pengurangan anggaran.
Menyiasati hal ini, para anggota kadang kala harus patungan untuk melengkapi kebutuhan sarana prasarana kesekretariatan.
“PLT itu harusnya unit (Lembaga; status kelembagaan yang setara dengan LPPM, Red). Kalau unit (lembaga) itu memang diberikan keluangan dana. Sedangkan PLT ini pusat. Yang tidak diberikan baku anggaran,” jelas Nur Afni Khafsoh, saat ia menjadi ketua PLT periode 2025-2026, pada Senin, (10/4/2025).
Dalam penjelasan Abidah, yang kini menjabat sebagai Ketua PLT PPKS periode 2026-2027, berbeda dengan LPPM yang masuk dalam aturan ORTAKER (Organisasi dan Tata Kerja) UIN Sunan Kalijaga, kelembagaan PLT selama ini lebih menyerupai pusat studi di kampus yang bertumpu pada kerja-kerja kerelawanan anggotanya.
Dalam konfirmasinya, Abidah menyebut PLT sebenarnya telah beraudiensi dengan Wakil Rektor II terkait peluang masuk ke struktur formal ORTAKER. Salah satu opsi yang muncul adalah menempatkan PLT di bawah naungan LPPM, seperti halnya Pusat Pelayanan Difabel (PLD). Namun skema ini menghadirkan dilema. Di satu sisi, status formal akan menjamin akses pendanaan dan dukungan tenaga profesional dari rektorat. Namun di sisi lain, hal ini berkemungkinan mengurangi fleksibilitas dan diikuti perampingan organisasi, termasuk pembatasan keterlibatan dosen dalam satgas.
“Jadi, ada konsekuensi yang berbeda-beda itu untuk masing-masing pilihan ORTAKER itu. Jadi kemarin, ’silakan didiskusikan dulu di internal PLT ini yang tahun ini.’ (Jika) kita memang mau masuk ke lembaga formal UIN dengan konsekuensi, ya ada keuntungannya tadi itu,” ungkap Abidah saat diwawancarai di ruang PLT, Selasa (22/4/2026)
Menanggapi hal ini, Daden, menilai minimnya alokasi anggaran terhadap PLT bukan semata-mata masalah teknis, melainkan cerminan rendahnya kesadaran dan keberpihakan pimpinan kampus terhadap upaya perlindungan korban kekerasan seksual.
“Mohon maaf, saya dengan lugas mengatakan itu,” pendek Deden.

Kerentanan di Balik Sosok Pelindung
Dalam laporan PLT PPKS UIN Sunan Kalijaga, sepanjang tahun 2021-2024, meskipun tidak disebutkan jumlah keseluruhan kasus kekerasan seksual yang terjadi, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menduduki kasus dengan jenis kekerasan kedua terbanyak setelah kekerasan seksual non fisik, yakni sebanyak 22%. Sementara kekerasan seksual dengan jenis non fisik menyentuh 56%.
Dengan besaran tersebut, PLT sempat mengajukan kepada Rektor terkait upaya kerja sama dengan pihak kepolisian. Mengingat kasus kekerasan berbasis siber, seperti extortion dan doxing belum bisa diatasi secara mandiri akibat minimnya kapasitas maupun keterbatasan fasilitas.
Usulan tersebut, kurang mendapat respon positif dari pihak pimpinan. Para pimpinan berdalih bahwa keterlibatan kepolisian bakal semakin memperumit keadaan.
“Jangan main-main sama polisi. Karena nanti ribet,” tiru Afni waktu itu.
Afni juga mengeluhkan kondisi Satgas yang masih rentan mendapat ancaman kekerasan, pelaporan balik, hingga tekanan struktural masih menjadi risiko nyata.
Dua Tahun lalu, tepatnya Kamis, (15/03/2024), ARENA mewawancarai Saifuddin, di ruang dosen prodi HES. Saifuddin yang saat itu menjabat sebagai koordinator divisi Advokasi PLT, bercerita jika PLT pernah mendapat ancaman serius dari terlapor.
“Kita diancam bukan ancaman main-main. Itu dosennya (terlapor) sudah bawa parang, bawa celurit ke kampus. Belum misalnya mau disantet. Ya, itu risiko yang amat tinggi,” ungkap Saifudin, sambil mengingat kejadian kelam tersebut.
Dalam cerita Saifuddin, PLT kemudian mengadukan hal tersebut kepada Wakil Rektor II yang saat itu masih dijabat oleh Sahiron dan juga Wakil Rektor III, Abdur Rozaki. Sayangnya hal ini tidak direspon dengan baik oleh mereka. WR II hanya mengiyakan laporan tersebut. Sementara WR III menyarankan agar PLT memperkuat diri secara rohani dengan melakukan wirid.
Absennya regulasi terkait perlindungan hukum bagi anggota Satgas menjadi persoalan krusial. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan berlarut, bakal berdampak pada kinerja Satgas. Dengan minimnya perlindungan, dirinya hanya bisa meminta kepada anggota Satgas untuk berhati-hati saat menangani kasus.
Pasalnya, jika merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 1143 Tahun 2024, Satgas nyatanya wajib dan berhak mendapatkan perlindungan keamanan hingga pendampingan hukum ketika dalam masa pelaksanaan tugas. Meskipun hal ini tidak diatur secara rinci sampai pada tataran teknis.
Rekomendasi Tanpa Kepastian
Dalam penanganan kasus, PLT hanya berkewajiban untuk membuat rekomendasi sanksi. Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pada pelaku, mutlak menjadi kewenangan Rektor atau Dekan. Hal ini sebagaimana diatur oleh SK Dirjen Pendis No. 1143 Tahun 2024.
Di beberapa putusan kasus, PLT mengaku kecewa dengan sikap pimpinan yang dinilai kurang tegas dalam menindak pelaku. Padahal, menurut PLT rekomendasi sanksi sudah diklasifikasi sebagaimana di pedoman dan mestinya tidak banyak berubah.
Bagi Afni, tidak semua orang termasuk pimpinan kampus memiliki perhatian terhadap kekerasan seksual. Hal inilah yang kemudian menjadi kendala tersendiri bagi PLT.
“Pimpinan kita juga tidak suportif… pilihannya kan kadang masalah nama baik (universitas),” adu Afni.
Hafiedz Fahrullatief, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, turut menyayangkan lemahnya transparansi dan ketimpangan dalam pemberian sanksi kepada pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah membuka hasil keputusan sanksi secara transparan, misalnya melalui publikasi SK sanksi yang memuat informasi yang layak diketahui publik tanpa melanggar kerahasiaan korban.
Dirinya juga mengusulkan adanya mekanisme persidangan internal yang melibatkan PLT sebagai pihak yang turut mengawasi proses dan memastikan rekomendasi dijalankan. Dalam analoginya, PLT bisa berperan seperti jaksa yang merumuskan tuntutan berdasarkan temuan lapangan.
Ia meyakini, publikasi hasil sanksi tidak hanya penting untuk keadilan bagi korban dan akuntabilitas kampus, tetapi juga sebagai kontrol sosial oleh warga kampus terhadap pemangku kebijakan. Menurutnya, SK ini juga dapat menjadi sanksi sosial tambahan bagi pelaku sekaligus cara untuk memulihkan nama baik pelaku jika dinyatakan tidak bersalah.
“Dengan begitu, masyarakat kampus bisa menilai sejauh mana tindakan pelaku dan apakah sanksi dari kampus sudah layak atau belum,” pungkas Hafiedz, saat diwawancarai ARENA pada Selasa, (22/07/2024).
Reporter Bahtiar Yusuf Efendi, Wilda Khairunnisa, & Wildan Humaidyi | Redaktur Ghulam Ribath | Illustrator Aileen Nazla Tiffany & Nabil Ghazy