Lpmarena.com–Belakangan ini, kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan kampus semakin sering pertama kali terkuak di media sosial. Alih-alih melalui jalur pelaporan formal atau alur pemberitaan yang ketat, viralitas menjadi alternatif pengaduan yang kian banyak digunakan untuk menggalang tekanan publik.
Namun, viralitas kasus KS berpotensi membawa dampak negatif yang serius. Terbukanya kasus untuk konsumsi publik dapat memicu trauma baru bagi korban, mengancam privasi dan keamanan mereka, serta menimbulkan risiko victim-blaming dari publik.
Mengutip kompas.com, Nancy Sunarno, Kepala Program Rutgers Indonesia, menjelaskan bahwa meskipun korban consent membuka kasusnya, belum tentu korban siap menghadapi respons yang begitu masif, ditambah dengan potensi iklim media sosial yang tidak ramah.
Di sisi lain, penanganan kasus KS yang beberapa kali viral bisa jadi merupakan bentuk penanganan yang keluar dari jalur ideal. Menjadi ironi ketika lembaga formal—yang merupakan garda terdepan dan pintu pertama masuknya laporan—harus didorong terlebih dahulu melalui tekanan publik.
Untuk memahami masalah ini lebih dalam, Arena mewawancarai Abidah Muflihati, Ketua Pusat Layanan Terpadu (PLT) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Sunan Kalijaga. Berikut hasil wawancaranya.
Sekarang kian marak fenomena mengadu di media sosial. Menurut Anda, apakah hal ini dapat dibaca sebagai kontrol sosial ataukah sebagai bentuk ketidakpercayaan publik pada proses laporan formal?
Peluang itu (Ruang digital, Red) memang bisa menjadi kesempatan yang positif, termasuk sebagai alat kontrol sosial. Karena memang banyak hal yang kemudian kalau sekarang ya, no viral, no justice. Jadi kalau enggak diviralin itu enggak ada yang mau perhatikan. Sehingga sekarang justru jadi alat kontrol sosial untuk orang enggak bisa semena-mena lagi atau merasa bebas atau sembarangan untuk berbuat semaunya.
Saya kira yang kedua juga betul, bisa menjadi ketidakpercayaan. Di kasus-kasus tertentu memang penegak hukum kita juga lemah, terutama lembaga-lembaga formal seperti polisi dan sebagainya. Ini kalau bukan kasus yang viral, katanya memang polisi enggak mau menangani. Terus kemudian kalau bukan orang besar, yang lapor juga mereka enggak akan mau nanggapin. Jadi penanganannya juga lambat.
Meskipun sisi negatifnya juga ada, misalnya kasus chat dari UNPAD yang dilakukan oleh dosen, kemudian yang terjadi di UI lewat chat grup meskipun internal. Kalau menurut saya pribadi, ruang digital itu tidak murni privat. Karena jejak digital tidak bisa hilang, meskipun kita bicara pribadi ke pribadi. Percakapan itu bisa ditarik meskipun tadinya hanya bersifat pribadi. Jadi itu yang menurut saya orang sering lupa soal ruang digital yang sebenarnya tidak sepenuhnya privat.
Menurut Anda, apa dampak yang mungkin bisa terjadi dari viralitas ini?
(Dampaknya, Red) soal keamanan, terutama kalau identitasnya jelas. Makanya ada kode etik kalau kita di Satgas untuk menjamin keamanan korban. Meskipun biasanya kalau orang yang sudah paham betul bagaimana memperlakukan sebuah kasus, dia akan melindungi korban: fotonya diblur, namanya disingkat, tapi kalau screenshot kan enggak. Cuma tidak semua orang, apalagi yang awam, paham kode etiknya itu seperti apa. Apalagi yang memviralkan mungkin dia hanya ingin perilaku tidak baik itu dilaporkan. Kalau enggak diviralin orang enggak akan perhatikan, enggak akan kapok.
Di kasus FH UI yang agak membuat kita harus berhati-hati adalah soal pengadilan umum, pelaku didatangkan, kemudian orang marah-marah, ternyata salah satu yang ada di situ adalah korban itu sendiri. Di kode etik penanganan kekerasan seksual, hal seperti itu dihindari: korban dan pelaku tidak boleh didudukkan bersama dalam satu ruang. Kita sangat menghindari korban dan pelaku dihadap-hadapkan, apalagi di publik, kecuali atas seizin korban. Memang korban pengin? Atau ketika tadi permintaan maaf, tapi biasanya kita enggak publik atau kalaupun korban aja enggak mau ya. ‘Saya enggak mau ketemu karena saking traumanya’.
Mungkin kita hanya suara, tapi di ruangan yang terpisah. Baiknya kenapa begitu? Karena itu usaha untuk melindungi identitas korban.
Bagaimana Anda memaknai kondisi ini sebagai momentum advokasi tanpa mengorbankan privasi korban?
Ini agak susah. Karena tidak semua orang itu paham. Kalau maunya kita, sebaiknya tetap lapor ke jalur yang selayaknya. Jadi misalnya kalau ada kasus kekerasan, dilaporkan ke lembaganya. Makanya kalau di perguruan tinggi ada unit Satgas PPKS-nya. Sehingga kemudian penanganannya bisa lebih privat. Tapi saya enggak tahu di kasus UI apakah seperti itu, meskipun kayaknya waktu itu dilaporkan juga ke Satgas PPKS-nya. Cuma memang viral itu sudah di luar kendali. Ada memang keinginan teman korban mungkin untuk memviralkan kasusnya biar menjadi perhatian, biar menjadi pelajaran bagi pelaku. Bisa jadi begitu. Tapi itu di luar kontrol kita.
Kalau kita sih lebih ke edukasi, jangan diviralkan dulu misalnya. Baru ketika lembaga terkait tidak menangani, bolehlah itu jadi penekan. Tapi melindungi korban, loh. Yang penting itu. Bukan melindungi pelaku, melindungi pelaku bukan bagian tugas kita. Tapi untuk korban, sebenarnya itu hanya soal keamanan korban.
Apa yang membuat mahasiswa belum memahami pentingnya membangun ruang aman?
Saya kira sih, hambatan terbesar itu mengendalikan jari atau menahan diri. Mungkin karena emosi, mungkin karena sudah terbiasa ngomongin di Instagram. Di Instagram itu sudah kayak jadi budaya. Sehingga kemudian enggak bisa membedakan mana yang perlu di-share dan mana yang enggak. Mana yang ‘oh ini kalau saya mau share harus mikir berapa kali.’ Itu kadang bukan hanya yang muda, orang-orang dewasa juga sering tidak ngecek, tidak mempertimbangkan itu.
Bagaimana bentuk pendidikan isu KS yang mesti disiapkan untuk mahasiswa hari ini?
Edukasi bisa kita lihat dari beberapa aspek. Kalau untuk cakupan massa, memang lebih luas lewat dunia digital, lewat Instagram, lewat YouTube, itu bisa mengedukasi juga. Tapi kadang di dunia digital itu tidak dalam, pengetahuannya tidak mendalam. Jadi lewat berbagai media digital tetap diperlukan untuk menjangkau kalangan yang lebih luas, apalagi generasi muda yang sudah sangat biasa di dunia digital.
Tapi juga perlu yang lebih mendalam: seminar, workshop, podcast yang membahas isu secara lebih tuntas, tidak hanya sekilas-sekilas. Jadi bisa paham betul kenapa ini? Apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual? Kenapa ini enggak boleh? Itu perlu diskusi yang lebih dalam dari sekadar flyer atau konten digital sekilas. Meskipun podcast digital juga sudah ada sekarang, tapi jarang ya mungkin remaja (mengakses, Red), lebih suka yang satu – dua menit. Tapi yang betul-betul diskusi sampai setengah jam penjelasan, tidak banyak yang mengakses seperti itu atau yang pertemuan langsung.
Makanya PLT ke mahasiswa baru selalu minta untuk sosialisasi, itu juga (mahasiswa, Red) sering lupa. Kita sudah sampai bilang ‘hati-hati jangan gampang masuk ke grup-grup yang kayak gini,’ tetap aja ada aduan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Tetap saja ada kasus sextortion masuk, padahal sudah berkali-kali sosialisasi.
Reporter Ghulam Ribath & Keisha Alya | Redaktur Wilda Khairunnisa | Fotografer Ghulam Ribath