Lpmarena.com–Upah yang didapatkan pekerja sektor informal tidak sebanding dengan beban dan risiko kerja. Hal itu disampaikan Anindya Dessi Wulansari, peneliti gig economy dan gig worker pada diskusi yang diadakan Perempuan Mahardika dengan tajuk “Unboxing Keranjang Kuning” pada Minggu (31/05) melalui Zoom Meeting.Â
Menurutnya, meski beban dan risiko tidak sebanding dengan upah yang didapat, tetapi pekerja informal justru semakin menjamur seiring dengan berkembangnya arus digital. Hal itu ditengarai oleh sedikitnya lapangan pekerjaan pada sektor formal yang dapat diakses oleh masyarakat.Â
“Pendapatan habis untuk konsumsi dasar. Karena pendapatannya di bawah upah minimum,” ungkapnya.
Anindya juga memaparkan meski pekerja di sektor informal semakin banyak, tetapi pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang perlindungan dan hak pekerja sektor informal. Situasi tersebut membuat pekerja sektor informal rentan dieksploitasi.
Ia meminta pemerintah segera mengakui pekerja informal supaya hak-haknya sebagai pekerja dapat terpenuhi dengan maksimal. Namun dalam realitanya, di tengah minimnya lapangan pekerjaan pada sektor formal, pemerintah justru dinilai abai terhadap nasib dan kesejahteraan pekerja informal.Â
“Tentang masa depan yang layak. Negara harus sadar bahwa banyak pekerja tidak tetap, tidak hanya formal. Negara harus mengakui keragaman kerja. Dan pekerjanya harus memperoleh keamanan sosial, hak dasarnya,” terangnya.
Sasha Andini, salah satu pekerja host live, menyampaikan banyaknya Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak serta-merta menjamin pekerja sektor informal mendapatkan jaminan yang sesuai. Tingginya risiko ketika bekerja sering tidak diperhitungkan oleh pemilik perusahaan atau mitra.Â
Bahkan, tuntutan pekerjaan yang tinggi tidak diimbangi dengan jaminan kesejahteraan. Menurutnya, SOP atau sistem kerja yang berlaku justru mengarah kepada eksploitasi pekerja.
“Aku sering menemukan SOP, contohnya di kecantikan tertentu, harus putih dan kurus. Hal-hal kayak gitu dilihat secara detail waktu mereka melihat bentuk asli kita,” katanya.Â
Sasha juga menceritakan perusahaan sering mengiming-imingi pekerjanya dengan jam dan tempat kerja fleksibel serta upah yang melebihi Upah Minimum Regional (UMR). Namun, pada praktiknya janji terebut tidak dipenuhi oleh perusahaan atau mitra.Â
Ia menegaskan, pada dasarnya pekerjaan sektor informal, khususnya pekerjaan yang berbasis digital tidak sepenuhnya fleksibel. Ketidakjelasan jam kerja itu membuat pekerjanya harus selalu bersiaga saat diminta perusahaan.Â
“Banyaknya faktor bertolak belakang, sampai tidak adanya perlindungan yang diberikan kepada para pekerja,” jelas Sasha.

Dilansir dari website resmi UGM, jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai fasilitas penting sering tidak tersedia bagi pekerja sektor informal. Kondisi ini menjadikan pekerja masih harus menanggung biaya kesehatan dan risiko kerja secara out-of-pocket. Di sisi lain, 25,47 persen penduduk bekerja lebih dari 49 jam per minggu sehingga membutuhkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan.
Ilmu Khoerunnisa, perwakilan Perempuan Mahardika, menjelaskan keterbatasan pekerjaan formal menjadikan pekerja informal tetap bertahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya meski dijerat sistem ekspoitatif.
“(Pekerja) terhimpit karna gak bisa keluar dari sini (tempat kerja). Di saat seperti itu dimanfaatkan oleh kapitalisme. Kesannya kita yang cari kerja jadi harus manut si owner-nya,” pungkasnya.
Reporter Aulia Lana Supriyanto | Redaktur Ridwan Maulana