Home BERITA Dari Perkebunan Kolonial hingga Penguasaan Militer, Seabad Lebih Perampasan Tanah Warga Karangsari

Dari Perkebunan Kolonial hingga Penguasaan Militer, Seabad Lebih Perampasan Tanah Warga Karangsari

by lpm_arena

Jauh sebelum tentara kolonial datang, warga Karangsari melakukan pembukaan lahan. Sehampar tanah kurang lebih 170,4 hektar yang menyerupai hutan mereka babat untuk membangun hunian dan ladang. Tak lupa, sepetak tanah lapang disisakan untuk dijadikan beberapa liang peristirahatan terakhir mereka.

Lpmarena.com–Di ujung selatan Desa Karangsari, hamparan lahan seluas 170,4 hektare membentang mengikuti kontur perbukitan Cluwak. Di beberapa petaknya masih tumbuh pohon karet dan singkong. Sementara sebagian lain telah berubah menjadi lahan terbuka. Di tengah hamparan itu, jejak-jejak kehidupan lama masih tersisa; kuburan tua, bekas aliran belik, hingga jalan kebun yang puluhan tahun menjadi saksi pergantian penguasa tanah. 

Sehampar tanah itu bukan sekedar lahan kosong. Setelah dua puluh tahun lebih menahan diri dan bertahan dalam trauma masa lalu. Menyusul berakhirnya izin HGU PT Rumpun Sari Antan (RSA) per 31 Desember 2025, dan fakta bahwa di atas tanah itu telah terbit 318 Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga menghimpun dirinya ke dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak). 

Gertak berhasil melakukan aksi pendudukan lahan. Bagi Saiful Anwar, ketua Gertak, aksi ini sebagai upaya demi memperoleh ruang hidup bersama, ikhtiar kolektif untuk merebut kembali tanah leluhur yang dirampas sepihak oleh negara. 

“Kalau itu dikuasai oleh masyarakat, tentu harapan kami bisa untuk mensejahterakan rakyat karangsari secara umum,”  jelas Saiful saat diwawancarai ARENA pada Rabu (28/05). Kesadaran ini lahir dari kenyataan pahit yang mereka rasakan. 

Bagi warga Karangsari, tanah merupakan kebutuhan pokok yang menjamin manusia bisa terus hidup hingga beranak pinak. Bagi Abid, salah satu tokoh yang cukup dituakan di desa Karangsari, bumi dan air harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Seabad lebih lalu, dalam penguasaan Hindia Belanda, kebijakan landrente (pajak tanah, Red.) diterapkan dan terbilang mencekik petani. Tak mampu membayar pajak, tanah seluas 170,4 hektar itu dipasrahkan warga kepada kepala desa. Bapak Miyo, begitulah ia dikenal dan diingat. Oleh Miyo, tanah itu ia sewakan kepada orang Tionghoa bernama Hwa Ing.

Pada 1885, Kades Miyo menyewakan tanah itu kepada Hwa Ing, seorang pengusaha keturunan Tionghoa dengan status erfpacht (hak mengusahakan sewa tanah jangka panjang pada masa kolonial) selama 75 tahun dan dijadikan ladang perkebunan. Masa sewa ini bakal habis di tahun 1960 sebagaimana kebijakan Agrarische Wet yang dibuat oleh pemerintahan Hindia Belanda pada 1870.

Guna menggarap kebun itu, Hwa Ing mempekerjakan warga Karangsari untuk menanami lahan yang dinamainya perkebunan Cluwak-Nglayuti. Sejak itu, warga Karangsari menjadi buruh di kampung halaman mereka sendiri. 

Rekonstruksi sejarah tersebut ARENA peroleh dari hasil penelusuran yang dilakukan Syaiful Umam, mantan Ketua Gerakan Masyarakat Pembela Tanah Rakyat Karangsari (Gemparsari).

Pada awal 2000-an, ia mewawancarai sejumlah saksi hidup, keturunan keluarga Hwa Ing dan Njoo Hian Ing, serta tokoh-tokoh desa yang masih mengingat proses penyewaan hingga pengambilalihan tanah warga. Hasil penelusuran itu ia himpun bersama dokumen lain setebal 102 halaman. Hingga saat ini, temuannya menjadi salah satu rujukan penting bagi warga Karangsari dalam memperjuangkan klaim atas tanah seluas 170,4 hektare itu.

Apa yang dilakukan Umam bermula dari kegundahannya setiap menyusuri jalan menuju desanya yang dipenuhi pohon karet. “Setiap hari ketika saya pulang kampung, mesti melewati hutan. Hutan opo iki di tengah?” 

“Jadi kegelisahan saya muncul ketika saya mau berangkat sekolah. Dan mau pulang kampung setelah dari Jogja,” ungkap Umam saat diwawancarai ARENA pada Rabu (27/05) di kediamannya.

Para sesepuh yang Umam wawancara, meyakini tanah tersebut merupakan milik warga Karangsari. “Banyak tokoh-tokoh memang mengakui bahwa tanah itu milik saya, tanah warga,” ujarnya. 

Keberadaan kuburan tua di tengah lahan, menurut Umam, menjadi pertanda adanya kehidupan di masa lalu. “Itu kuburan tertua kedua di desa Karangsari. Artinya di sana sebetulnya kan desa tua. Lingkungan masyarakatnya tua. Berarti di sana ada peradaban,” ungkapnya.

Nisan Mbah Bagor merupakan salah satu kuburan yang diyakini warga telah ada sejak sebelum mereka lahir (sumber gambar: Bahtiar Yusuf)

Abid, meyakini hal serupa. Kepada ARENA pada Rabu (27/06), dirinya berterus terang. “Itu tanah tinggalan dari nenek moyang, yang waktu itu memang masih dalam penguasaan Belanda. Jadi masyarakat itu, yo nek sejarahnya itu memang membuka lahan di situ, hanya saja di pemerintahan Belanda, masyarakat tidak leluasa,” jelas Abid

Pria berumur setengah abad lebih itu saat ini bekerja sebagai guru sekolah keagamaan yang berjarak beberapa jengkal kaki dari rumahnya. Dirinya juga sempat tergabung dalam Gemparsari bersama Umam dan beberapa warga lain.

Selain kuburan tua, terdapat mata air yang dikenal dengan nama Belik Sekong. Belik Sekong itu berada di tengah lahan dan digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci. Saat ini, sumber air berupa sumur itu telah mati dan hilang, tak menyisakan jejak sama sekali. 

“Ruang sosialnya warga. Di sisi tengah, dekat. Tapi kayaknya udah mati airnya. Ilang. Karena kan jarang digunakan,” ungkap Umam.

Circa tahun 1895, beberapa warga melakukan sabotase perkebunan sebagai protes. Merasa tak sanggup mengatasi hal tersebut, Hwa Ing melimpahkan hak erfpacht kepada Njoo Hian Ing.

Tanah itu kemudian dikenal sebagai perkebunan Antan alias Aneka Tanaman. Njoo Hian Ing terbilang berhasil mengelola kebun tersebut sampai akhirnya serdadu Jepang datang dan ‘memaksa’ Njoo Hian Ing untuk pergi.

Dalam pendudukan Nippon, wacana pengembalian tanah kepada warga mencuat. Sayangnya, Moromarwi, selaku kepala desa waktu itu tidak berkenan membubuhi tanda tangan pada dokumen penyerahan hak dari Njoo Hian Ing karena merasa keberatan dan tidak mampu membayar pajak kepada pemerintah. 

Meski demikian, berdasar penelusuran Umam, warga secara perseorangan masih diperkenankan untuk menggarap tanah dengan masing-masing luas maksimal 2,25 Ha. Dengan syarat, warga menerima pengaturan kerjasama yang ditetapkan. Yakni paron (bagi hasil) sebesar lima puluh persen dari total hasil panen. 

Sewaktu Agresi Militer II Belanda pada 1948-1949, warga terpaksa melepas lahan garapan mereka kembali. Semasa itu pula, Njoo Hian Ing mengambil kembali tanah dengan alasan masa erfpacht-nya yang belum habis.

Selang beberapa tahun, Njoo Hian Ing kembali mengajukan perpanjangan erfpacht kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah di Semarang dan berhasil terbit pada  23 Juni 1960 dengan Nomor 385. Tiga bulan sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Lima tahun setelahnya, tragedi 1965 meletus dari Jakarta. Mengalir ke daerah lain termasuk Jawa Tengah, kebun Njoo Hian Ing diambil alih Komisariat Veteran dan Demobilisasi (KOMUVED). Di bawah rezim otoriter Jenderal Soeharto waktu itu, sejumlah buruh perkebunan Cluwak-Nglayuti dicurigai memiliki keterkaitan dengan PKI dijadikan legitimasi untuk melakukan pengambilalihan aset oleh tentara. 

Tindakan tersebut diperkuat dengan surat keputusan Nomor PPD/001127/10/1966 buatan Penguasa Perang Daerah (Peperda) Jawa Tengah dan DIY.

Pos jaga berukuran 1.5 x 1.5 dengan warna khas militer masih tersisa di tengah lahan (sumber gambar: Bahtiar Yusuf)

Untuk memeriksa kembali cerita mengenai awal penyewaan tanah oleh warga Karangsari, ARENA berupaya menemui salah satu keturunan Kades Miyo yang masih hidup sekaligus saksi kunci. Namun karena kondisi kesehatannya yang menurun serta beberapa pertimbangan dari pihak keluarga, upaya wawancara itu tidak dapat dilakukan.

Penguasaan Tanah Pasca Tragedi ‘65

Pasca pergolakan politik 1965, penguasaan atas Perkebunan Cluwak–Nglayuti (Antan) memasuki babak baru. Pada masa tersebut, militer memperoleh kewenangan untuk mengelola sejumlah aset yang sebelumnya diduga terkait dengan PKI termasuk lahan di desa Karangsari.

Meski demikian, Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 9/1971.PDT tanggal 15 Februari 1971 menyatakan bahwa Perkebunan Cluwak-Nglayuti bukan merupakan milik Partai Komunis Indonesia (PKI) maupun organisasi afiliasinya. Perkebunan tersebut merupakan harta sah peninggalan almarhum Njoo Hian Ing.

Sebelum putusan PN Pati tersebut terbit, pada 29 Maret 1968 PT Rumpun telah mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan Karangsari melalui surat Nomor Dir. B/0254/I/3/68. Namun, permohonan hak tersebut tidak segera dikabulkan dengan alasan hak erfpacht atas nama Njoo Hian Ing masih berlaku. Meski pengajuannya ditolak, tanah tersebut sebetulnya telah berada dalam penguasaan militer melalui KOMUVED.

Hal tersebut, sempat mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati waktu itu, Ali Muhtarom. Mengutip koran Wawasan terbitan tahun 2000 pada Selasa 15 Agustus, Muhtarom mengungkap perlunya upaya pencermatan ulang atas prosedur penerbitan HGU atas nama PT RSA.

“Terbitnya sertifikat HGU atas nama PT RSA menurut saya cukup janggal, sehingga perlu lebih dicermati lagi. Sebab bagaimana mungkin bisa terbit sertifikat baru, sementara sertifikat lama atas nama Njoo Hian Ing masih berlaku. Mestinya, sesuai peraturan, ada pelimpahan lebih dulu dari pemegang sertifikat lama kepada PT RSA. Namun pelimpahan itu hingga kini belum pernah ada,” kata Ali Muhtarom kepada reporter Wawasan waktu itu usai menerima 60 orang perwakilan warga Desa Karangsari.

Papan nama perusahaan dan koperasi buruh yang mulai rusak dimakan usia terpancak di depan pintu utama bangunan bekas pabrik (sumber gambar: Bahtiar Yusuf)

Melansir Tirto.id dan Bharindonesia, PT Rumpun sendiri, merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan Yayasan Diponegoro, sebuah yayasan yang berafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro. Perusahaan ini diberi mandat untuk mengelola perkebunan yang telah dibekukan negara. Dalam perkembangannya, di tahun 1990 PT Rumpun membentuk tiga anak perusahaan yakni PT Rumpun Sari Kemuning, PT Rumpun Sari Medini, dan PT Rumpun Sari Antan.

Permohonan HGU baru dikabulkan pada 15 Mei 1978 melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 37/HGU/DA/78 yang sekaligus menyatakan bahwa HGU milik Njoo Hian Ing telah berakhir sejak 1 Juni 1975. PT Rumpun berhasil mendapat HGU nomor 2 dan berlaku selama 25 tahun, yakni hingga 31 Desember 2000.

Dalam keputusan Mendagri itu pula, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PT Rumpun. Di antaranya memberikan ganti rugi kepada ahli waris Njoo Hian Ing, menyelesaikan potensi konflik dengan masyarakat, serta menggunakan lahan sesuai peruntukannya sebagai perkebunan karet, kopi, kapuk, dan kelapa. Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, HGU tersebut bakal dianggap batal.

Kondisi lahan seluas 170,4 hektare yang ditanami pohon singkong

Penguasaan militer atas perkebunan tersebut juga terekam dalam ingatan warga. Umam menyebut bahwa masyarakat sebetulnya mengetahui bahwa lahan itu berada dalam kendali militer meski dikelola melalui perusahaan.

“Jadi mereka paham dari awal. Masyarakat itu tahu bahwa yang menguasai lahan itu adalah tentara. Tentara dalam hal ini Kodim Diponegoro (Kodam IV/Diponegoro, Red.). Walaupun menggunakan bendera PT Rumpun Sari Antan,” ujar Umam.

Dua puluh dua tahun setelah Mendagri mengeluarkan surat, pada 14 Oktober 2000 ahli waris Njoo Hian Ing membuat pernyataan bahwa keluarga mereka tidak pernah mendapat biaya ganti rugi.

Fakta ini semakin mempertegas dugaan cacat hukum dalam penguasaan HGU oleh PT Rumpun. Memasuki era milenium, bara perlawanan rakyat untuk merebut kembali tanah warisannya mulai tersulut—sebuah perjuangan heroik yang kelak harus dibayar mahal dengan trauma hingga penangkapan aparat.

Reporter Wildan Humaidyi dan Bahtiar Yusuf Efendi | Redaktur Koreksi.org | Foto Bahtiar Yusuf | Video Wildan Humaidyi

Baca liputan bagian kedua: “Habis Gelap Terang Tak Kunjung Terbit: Papan Nama Militer dan SHM Bermunculan di atas Tanah HGU, Warga Lakukan Reklamasi”