Home BERITA Habis Gelap Terang Tak Kunjung Terbit: Papan Nama Militer dan SHM Bermunculan di atas Tanah HGU, Warga Lakukan Reklamasi

Habis Gelap Terang Tak Kunjung Terbit: Papan Nama Militer dan SHM Bermunculan di atas Tanah HGU, Warga Lakukan Reklamasi

by lpm_arena

Upaya warga Karangsari merebut kembali tanah warisannya harus dibayar mahal dengan trauma dan intimidasi aparat. Alih-alih menemui titik terang, puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pejabat dan perwira justru mendadak terbit di atas lahan yang masih berstatus HGU.

Lpmarena.com–Ingatan tentang tanah seluas 170,4 ha itu barangkali telah terkubur lama di kepala warga, tertindih ketakutan yang diwariskan sejak tragedi 1965. Tanah itu tetap ada. Tapi kisah tentang siapa yang menguasai, menggarap, dan kehilangan haknya memudar dari percakapan sehari-hari.

Kejadian itu, sedikit banyak ARENA rangkum dalam laporan berjudul “Dari Perkebunan Kolonial hingga Penguasaan Militer, Seabad Lebih Perampasan Tanah Warga Karangsari.”

Sekitar tahun 2000, setelah merampungkan studinya di Yogyakarta, Umam pulang dengan kegelisahan yang belum selesai. Ia merasa tanah yang membentang di sekitar desanya justru terasa jauh dari warga yang hidup di dekatnya. Rasa penasaran itu mendorongnya menelusuri kembali sejarah penguasaan lahan bersama sejumlah kawan sebaya.

Bermodal pengalamannya selama menjadi mahasiswa-aktivis, ia berhasil membikin perkumpulan warga bernama Gerakan Masyarakat Pembela Tanah Rakyat Karangsari (Gemparsari) untuk melacak sejarah pemilik tanah.

Perjuangan warga Karangsari untuk merebut kembali tanah mereka mulai menguat pada awal 2000-an setelah Gemparsari menggugat penguasaan lahan oleh PT RSA yang dinilai cacat hukum. Melalui audiensi dan demonstrasi kepada Bupati, Gubernur, DPRD, hingga ATR/BPN Kabupaten Pati. Mereka menuntut pencabutan HGU No. 3 serta redistribusi tanah untuk warga setempat.

Upaya tersebut, mencapai puncaknya pada Selasa, 21 Oktober 2003. Titik di mana semangat kolektif itu kandas dan penuh trauma.

Juriyanto masih berusia sekitar 12 hingga 14 tahun ketika sengaja meninggalkan sekolah untuk menyusul keluarganya dan warga desa yang berunjuk rasa di depan pabrik PT Rumpun Sari Antan (RSA), di tengah hamparan lahan yang disengketakan. 

Ia belum memahami seluruh tuntutan yang diteriakkan orang-orang dewasa. Dari pinggir kerumunan, ia hanya berdiri dan memandang dari kejauhan, menyaksikan sesuatu yang kelak terus hidup dalam ingatannya. 

Juriyanto menyaksikan api menyala di berbagai sudut. Pagar pabrik yang telah rusak, bangunan pabrik, mobil kebun, dan sebuah rumah dilalap si jago merah. Orang-orang dari dalam kawasan pabrik berlarian tanpa arah, berusaha menjauh dari kepulan asap dan suasana yang semakin tidak terkendali.

Tak lama setelah ia tiba, sejumlah kompi kepolisian datang. Aparat memasuki kawasan dan menangkap beberapa warga. Penyisiran kemudian bergerak keluar dari lahan menuju permukiman.

“Terus (polisi, Red.) keliling ke setiap rumah. Disisir dari sana (lahan, Red.) sampai sini,” jelasnya kepada ARENA pada Rabu (27/05) di kediamannya semasa kecil.

Dilanda ketakutan, bersama sang kakek, ia berjalan kaki, dengan ketakutan, menuju arah barat laut, perbatasan Pati dengan Jepara. “Pakai seragam. Takut. Teman-teman ada yang kena, teman sekolah,” pungkasnya.

Kejadian keos itu bermula dari kekecewaan warga, khususnya yang tergabung dalam Gemparsari terhadap ‘hasil’ yang mereka dapatkan setelah menempuh berbagai cara untuk memperoleh hak mereka.

Meski berbagai dokumen dan bukti telah disampaikan, perjuangan warga tidak membuahkan hasil. Proses penyelesaian sengketa diduga kuat terhambat oleh intervensi Kodam IV/Diponegoro.

Kebuntuan tersebut seolah selesai sewaktu warga melakukan demonstrasi di pabrik PT RSA dan berakhir ricuh. Aparat keamanan yang memang sengaja berada di sekitar lokasi, maupun yang dipanggil setelah aksi mulai keos, melakukan operasi penindakan berskala besar. Penangkapan, penyisiran, dan pengejaran ke dalam desa, berhasil menangkap setidaknya 21 warga di hari yang sama. 

Dalam kejadian itu pula, suara ledakan senjata memecah langit. “Lari. Kejar. Dor, dor, dor, dor, dor. Luar biasa, tembakannya. Betul. Selongsong peluru itu banyak. Dan itu tajam, kan,” ungkap Umam mengingat situasi mencekam saat itu.

Salah satu sasaran penyisiran aparat adalah dokumen riset Gemparsari setebal sekitar 102 halaman yang memuat sejarah dan dasar tuntutan warga atas tanah Karangsari yang untungnya berhasil diselamatkan.

Setelah kejadian itu, beberapa warga Karangsari yang lolos dari pengejaran aparat, termasuk Umam, mendatangi Kapolres untuk bersolidaritas kepada warga yang ditangkap paksa sekaligus menuntut pembebasan.

Mereka yang ditangkap, setahu Umam, mengalami kekerasan fisik sewaktu interogasi untuk memaksa mengakui kesalahan yang tak pernah mereka perbuat. Hal itu juga dialami warga lain yang bersolidaritas, mereka diminta masuk untuk interogasi. Aparat, lanjut Umam, juga menggeledah rumah-rumah dengan mengajak beberapa warga yang ditahan sebagai pemandu; menunjuk rumah orang-orang yang diduga terlibat atau mendalangi aksi yang berakhir keos itu.

“Contohnya gini, kaki ini taruh di (bawah) meja, meja ini didudukin. Ada yang kena setrum,” terang Umam mengingat cerita rekan-rekannya yang diinterogasi aparat kepolisian.

Sebelumnya, HGU nomor 3 berhasil terbit melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 24 Desember 1999 dengan akta sertifikat hak Nomor 540.2/002/1/02789/33/99. Dari dokumen itu, diketahui tanah tersebut dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) hingga 31 Desember 2025.

PT RSA sendiri merupakan anak perusahaan PT Rumpun yang dibentuk pada 28 Februari 1990 seiring kesepakatan pengelolaan antara PT Rumpun dengan PT Astra Agro Niaga Tbk.

Semenjak kejadian traumatik di tahun 2003 tersebut, PT RSA maupun PT Rumpun hadir seolah tak pernah menjadi lawan sengketa. Saking rasa takut yang menyelimuti warga, perlahan kejadian itu seolah sengaja dilupakan.

“Trauma, diajak kumpul nggak berani. Nggak mau. Setelah itu beberapa kali rapat. Tapi kemudian untuk menjadi sebuah gerakan yang lebih solid lagi agak sulit. Mereka sebagian sudah ketakutan,” ungkap Umam, mengenang upayanya saat mengajak kawan-kawannya untuk teguh melawan.

***

Dua dekade lebih setelah HGU nomor 3 itu terbit, dalam kurun tahun 2021 dan 2023, beberapa hak kepemilikan alias SHM bermunculan secara tiba-tiba. Menurut warga, hal tersebut mestinya tidak terjadi karena masa HGU PT RSA belum habis.

Munculnya beberapa SHM di atas sehampar tanah itu memunculkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan warga. Pasalnya, mereka mengaku sama sekali tidak mendapat kabar mengenai terbitnya SHM yang dinilai janggal.

Respon warga tersebut, membuat perkataan Umam kepada koran Wawasan pada 12 Juli 2000 seolah kembali relevan. “Terus terang kami merasa sangat dilecehkan oleh penguasa, karena kepemilikan tanah yang merupakan warisan dari kakek buyut kami sama sekali tidak dihargai oleh penguasa yang merasa bisa membuat kebijakan yang bijaksana namun tak lebih dari sekedar nafsu serakah belaka,” ungkapnya.

Papan nama ‘pemilik’ tanah yang terpancak di beberapa titik lahan (sumber gambar: Bahtiar Yusuf)

ARENA menemukan beberapa plang nama pemilik terpancak di beberapa petak lahan. Dari beberapa plang itu, terdapat nama anggota militer aktif dan purnawirawan. Di sisi lain, papan nama PT Cassava Megah Plantation berdiri kokoh di tengah-tengah lahan serta PT Pantura Unggas Sejahtera di sisi timur jalan menuju arah desa, tak jauh dari perbatasan selatan dengan desa tetangga.

Habis Gelap, Terang Tak Kunjung Terbit

Untuk mengetahui lebih detail mengenai terbitnya SHM pada tahun 2021 dan 2023, ARENA mewawancarai Asroruddin selaku kepala desa saat ini, Ali Safuan dan Ismatun selaku dua kepala desa terakhir, dan Supardi selaku seseorang yang sempat bertugas menjadi PJ kades pada tahun 2021 kurang lebih selama 21 hari.

Untuk memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan sengketa, berbagai cara diduga dilakukan oleh pihak perusahaan dan oknum aparat. Menjelang akhir masa jabatan Kepala Desa Ismatun (periode sebelum Kades saat ini), tekanan demi tekanan berdatangan ke balai desa.

Ali Safuan, suami dari Ismatun yang kala itu pasang badan untuk istrinya, membeberkan kesaksiannya kepada ARENA. Sekitar tiga bulan sebelum istrinya lengser, berbagai pihak berdatangan silih berganti untuk meminta tanda tangan persetujuan (rekomendasi) pelepasan tanah. Mulai dari pihak notaris, ATR/BPN, hingga aparat Koramil setempat.

Ali menolak keras. Baginya, tanah 170,4 ha itu merupakan warisan nenek moyang warga Karangsari. Namun penolakan tersebut lantas dibalas dengan intimidasi bernada ancaman.

“Pak Inggih, ini taruhannya jabatan loh, Pak. Militer. Artinya, kalau sudah diperintah oleh atasan, laksanakan,” ujar Ali menirukan ucapan oknum aparat kepadanya kala itu.

Tak gentar, Ali membalas ancaman tersebut dengan nada tinggi. “Saya begini, ‘Apa untuk mempertahankan jabatan Bapak, saya terus jadi tumbal?!’ Demi Allah saya bilang gitu. ‘Gini saja, Bapak bawa senjata, Pak Danramil juga. Taruh (di) kepala saya, mungkin saya baru mau menandatangani masalah ini.’ Ndak mau saya!” cerita Ali kepada ARENA pada Rabu (27/05).

ARENA juga mewawancarai Supardi, Pejabat Sementara (Pj) bernama Supardi yang menjabat kurang lebih selama 21 hari. Kepada kami saat ditemui di kantor Kecamatan Cluwak pada Jumat (29/05), dirinya mengklarifikasi bahwa pengangkatan dirinya sebagai Pj dari unsur kecamatan untuk mengisi kekosongan jabatan selama masa transisi Pilkades bersifat wajar dan terjadi serentak.

“Sekabupaten Pati kan bareng-bareng, serentak. Di Cluwak itu ada sembilan desa yang diisi Pj. Kan tidak boleh ada kekosongan (jabatan),” terang Supardi.

Supardi juga menegaskan bahwa ia tidak pernah memegang dokumen tanah, didatangi pihak ATR/BPN, maupun menandatangani permohonan SHM selama 21 hari menjabat. Bahkan, ia mengklaim bahwa SHM yang muncul sebelumnya sudah terbit sebelum ia ditugaskan di Karangsari.

“Saya pernah tanya ke BPN. ‘Pak apakah sertifikat itu tidak harus diketahui desa?’ Jawabannya bisa saja, karena desa mungkin tidak bisa memenuhi kewajibannya,” jelas Supardi.

Ia pun membenarkan pernyataan Ali bahwa Kades Ismatun memang murni tidak pernah menandatangani pelepasan lahan tersebut.

Supardi berpandangan bahwa secara otomatis hak HGU itu gugur ketika SHM dari negara resmi diterbitkan. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai keabsahan izin tersebut. “Detailnya di BPN,” tutupnya.

Kejanggalan obral sertifikat ini sebetulnya sempat terendus oleh Kejaksaan Negeri Pati. Sayangnya, penyelidikan hukum itu seketika mandek dan tak ada kelanjutan. “Jaksa dan Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) yang menangani kasus tersebut tiba-tiba dipindah tugaskan ke Sulawesi. Kasus pun berhenti,” ungkap Ali.

Jika Ali Safuan bersikeras mempertahankan tanah itu, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Asroruddin, Kepala Desa Karangsari saat ini. Saat diwawancarai ARENA pada Kamis (28/05), pria berusia 54 tahun itu terkesan berhati-hati dan langsung melempar tanggung jawab penerbitan SHM tersebut kepada pihak ATR/BPN.

“Kalau tanyanya kaitan dengan SHM, tanya ke BPN, kan yang mengeluarkan BPN. Karena sertifikat itu munculnya mulai tahun berapa lah kita juga tidak tahu,” jelasnya kepada ARENA. “Mungkin sebelum PJ sudah ada sertifikat muncul. 12. Setelah PJ itu, ratusan sertifikat (SHM, Red.). Terus ketika saya (menjabat sebagai kepala desa, Red.) muncul sertifikat. Itu ada muncul sertifikat lagi.”

Meski enggan berkomentar banyak terkait keabsahan SHM, Asroruddin membenarkan bahwa tanah itu kini telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Berdasarkan dokumen tersebut, Asroruddin mengetahui nama-nama yang kini berstatus sebagai pemilik sah lahan.

“Kalau yang punya itu kebanyakan memang anggota (militer, Red.). Ada sebagian yang nggak, tapi yang banyak itu anggota, yang kita lihat berdasarkan setelah SPPT keluar” akunya.

Ilustrasi: Wildan Humaidyi

Asroruddin juga mengaku sempat dipanggil dan diinterogasi oleh pihak Kejaksaan sebanyak tiga kali pada tahun pertamanya menjabat. Namun, ia bersikeras menyatakan dirinya bersih dan tidak pernah merespons permintaan tanda tangan dari pihak BPN. 

Di tanah seluas 170,4 hektare itu, nisan Mbah Bagor dan sisa-sisa sumur Belik Sekong kini hanya bisa membisu, menyaksikan tanah tempat mereka berpijak disulap menjadi plang-plang nama jenderal, perwira, dan perusahaan.

Bercocok Tanam Jadi Senjata!

Kembalinya perlawanan warga Karangsari setelah dua dekade mati suri dipicu berakhirnya masa HGU PT RSA pada 31 Desember 2025. Selama bertahun-tahun, warga memilih menahan diri dan hidup dalam bayang-bayang trauma pasca aksi 2003 dengan harapan lahan tersebut kelak kembali kepada masyarakat setelah HGU berakhir.

Berangkat dari harapan itu, warga kemudian menghimpun diri dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak). Organisasi ini dibentuk sebagai wadah perjuangan kolektif untuk menuntut pengembalian tanah eks-HGU kepada masyarakat, sekaligus memperjuangkan hak kelola petani atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Sebagai langkah awal, pada 14 Mei 2026 Gertak mulai melakukan pendudukan simbolik di sebagian lahan. Aksi itu kemudian berlanjut pada 25 Mei 2026 melalui reklaiming atau pendudukan kembali tanah yang diyakini sebagai tanah leluhur warga.

Sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan warga berkumpul membawa bibit singkong, peralatan pertanian, dan kebutuhan konsumsi secara swadaya. Kegiatan diawali doa bersama lintas agama, dilanjutkan pemotongan tumpeng, pemasangan patok, hingga membersihkan semak menggunakan traktor sebelum menanami lahan dengan tanaman pangan.

Aksi reklamasi warga untuk memperoleh hak atas tanah (sumber gambar: @gerakanpetanikarangsari dan @kmpd_jogja)

Bagi Gertak, reklaiming bukan sekadar pendudukan fisik, melainkan pernyataan bahwa tanah eks-HGU seharusnya kembali kepada masyarakat. Aksi tersebut juga diiringi penanaman 20 bibit pohon beringin di sepanjang parit perkebunan sebagai simbol pemulihan ruang hidup sekaligus upaya menghidupkan kembali sumber air di kawasan itu.

“Beringin itu kan menghidupi sumber air. Di situ ada parit, kalau musim hujan ada airnya mengalir, tapi kalau musim kemarau tidak ada. Nah teman-teman itu berinisiatif,” ujar Ketua Gertak, Saiful Anwar, kepada ARENA pada Rabu (28/05) di kediamannya.

Namun, aksi tersebut tidak berlangsung tanpa tekanan. Saiful mengaku selama reklaiming berlangsung terdapat aparat kepolisian yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Selain personel berseragam yang berjaga dari kejauhan, dua anggota intel dari Polsek Cluwak disebut mendatangi lokasi dan menanyakan kegiatan warga.

Tekanan terhadap warga berlanjut setelah aksi selesai. Sebanyak sembilan warga Karangsari dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan menggunakan tanah tanpa izin berdasarkan Pasal 257 ayat (1) KUHP juncto Perpu Nomor 51 Tahun 1960. Pemanggilan dilakukan dalam dua gelombang, masing-masing terhadap lima warga pada 23 Juni 2026 dan empat warga pada 7 Juli 2026.

Gertak menilai laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang ditujukan untuk menghentikan perjuangan warga merebut kembali tanah eks-HGU.

“Ini juga sebagai intimidasi kepada masyarakat Karangsari dengan tujuan mereka agar warga Karangsari dan Gertak menghentikan perjuangan merebut kembali lahan eks-HGU PT RSA,” ujar Saiful.

Meski demikian, Gertak menegaskan perjuangan mereka bukan sekadar memperebutkan sebidang tanah, melainkan mengembalikan sumber penghidupan masyarakat Karangsari.

“Warga Karangsari mayoritas petani. Kebanyakan buruh tani, sementara lahan yang benar-benar mereka miliki hanya sedikit,” ujar Saiful kepada ARENA, “kalau itu dikuasai oleh masyarakat, tentu harapan kami bisa untuk mensejahterakan rakyat Karangsari secara umum,” pungkasnya.

Reporter Wildan Humaidyi dan Bahtiar Yusuf Efendi | Redaktur Koreksi.org | Ilustrasi Wildan Humaidyi | Foto Bahtiar Yusuf, @gerakanpetanikarangsari, dan @kmpd_jogja

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari serial liputan Karangsari. Baca bagian pertama: Dari Perkebunan Kolonial hingga Penguasaan Militer, Seabad Lebih Perampasan Tanah Warga Karangsari