Home BERITAKABAR JOGJA Masih Adakah Keadilan di Negeri ini?

Masih Adakah Keadilan di Negeri ini?

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Dalam rangka Masa Perkenalan Anggota Baru ke XV, DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, adakan seminar dengan tema “Masih Adakah Keadilan di Negeri Ini?” di ruang seminar Fakultas Hukum Atmajaya Yogyakarta, Senin (12/3).

Hadir sebagai pemateri Kun Tri Haryanto Wibowo SH., Hakim Pengadilan Negeri Wates, AKP Adrianus W.B, KA VI SATRESKRIM POLRESTA Yogyakarta, dan Hamzal wahyudin SH. dari LBH Yogyakarta.

Dalam materinya, Kun Tri Haryanto Wibowo menyampaikan perlu adanya etika dan moral penegak hukum di Indonesia. Ia juga menyampaikan, dalam penegakan hukum ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, substansi hukum yang meliputi hukum pidana umum, hukum yang diatur oleh KUHP, hukum pidana khusus, dan juga hukum formil atau biasa disebut KUHAP. Kedua, struktur hukum yang meliputi struktur hukum pidana umum, yakni lembaga yang diatur oleh KUHAP (misal: Polisi, Jaksa, Hakim, Lapas dan Labas), struktur hukum pidana khusus (misal: PPNS di tiap Departemen), struktur hukum ekstra yudisial, yaitu lembaga hukum yang tidak diatur KUHAP, namun menjalankan fungsi penegak hukum (misal: KPK, Komnasham, Komisi Yudisial, Kompolnas). Ketiga, kultur hukum atau budaya hukum, yaitu perilaku manusia yang menyatu dalam proses penegakan hukum.

Adapun fungsi hukum pidana adalah sebagai filter dari perilaku kejahatan sekaligus menciptakan keadilan dalam penegakan hukum. Namun, penegakan hukum itu bisa diperoleh jika fungsi penegakan hukum diikuti dengan etika hukum yang mengedepankan hati nurani. Selain itu, sebagai penegak hukum harus memerhatikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Sementara itu, Hamzal Wahyudin menegaskan, kekuasaan tertinggi seharusnya ada ditangan rakyat, tapi kenyataannya malah sebaliknya. Rakyat awam tentang perpolitikan dan hukum di Indonesia, sehingga rakyat tidak mengetahui apa yang menjadi haknya.

Selain itu, Hamzal juga mengungkapkan, yang dinamakan keadilan hukum adalah setiap warga negara memiliki kesamaan di depan hukum. Sedangkan keadilan sosial yaitu kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan dan perlakuan khusus kepada warga negara yang secara ekonomi, sosial dan politik berada dalam posisi yang kurang beruntung dan lemah. Yang lebih penting dari pemerintah ialah harus memenuhi kewajibannya dalam setiap bidang demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[Soim]