Home BERITAKABAR KAMPUSBilik Kampus Rencana Revisi DPR Terhadap Kewenangan KPK

Rencana Revisi DPR Terhadap Kewenangan KPK

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Program studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum mengadakan kuliah umum dengan tema “Rencana Revisi DPR terhadap kewenangan KPK “. Dengan Narasumber Yudi Purnomo Harahap S.Hum. (Deputi Pencegahan KPK), bertempat di teartikal fakultas Syari’ah dan Hukum(08/05).

Diawali pembukaan sekaligus sambutan oleh Dr. Kamsi. MA. Selaku pembantu dekan I, menggatakan bahwa rencana revisi terhadap UU tersebut adalah satu langkah untuk mengebiri kewenangan KPK agar tidak terlalu aktif dalam pemberantasan korupsi. Tapi, dia juga memberikan suatu arahan supaya bisa membangun suasana yang demoklratis agar hukum bisa dijalankan dengan seadil-adilnya.

Yudi menegaskan bahwa secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur.

Pertama, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana. Kedua,memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ketiga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Korupsi sebagian besar melibatkan 2 aktor yakni Pemerintah dan Sektor Swasta sehingga Masyarakat Sipil yang jadi korban. Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan – penyidikan – penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.

Peran serta Masyarakat juga termaktub dalam PP No. 71 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1)‏ Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. [Shoim]