Home BERITAKABAR JOGJA Usut Tuntas Kematian Wartawan Udin!

Usut Tuntas Kematian Wartawan Udin!

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Development and Peace gelar seminar “Usut Tuntas Kematian Wartawan Udin” di University Club Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta (21/05). Hadir sebagai keynote speaker, Haris Azhar dari Komisioner Kontras Jakarta, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Samsudin Nurseha, Heru Prasetya dari TIM Investigasi Kijang Putih, dan Kris Erlangga, Perwakilan dari POLDA DIY. Turut hadir Mujilah, ibu dari almarhum Udin.

Kasus kekerasan terhadap wartawan menjadi titik perhatian AJI dalam beberapa tahun terakhir. Acara yang diadakan AJI ini mengupas kasus kematian wartawan Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Syarifuddin 16 tahun silam. Samsudin Nurseha mengatakan, wartawan dan pihak keluarga selalu mendorong pihak kepolisian untuk segera menuntaskannya, tetapi selama 16 tahun kasus ini tak terselesaikan.

Kekerasan yang dialami oleh wartawan ini tak hanya terjadi pada Udin. Delapan nama lainnya juga mengalami nasib yang sama. Mereka adalah Herliyanto, Naimullah, Adriansyah Matra’is Wibisono, Alfred Mirulewan, Ersa Siregar, Agus Mulyawan, serta Jamaludin. Beberapa kasus tersebut tak pernah terselesaikan. Iman D. Nugroho selaku divisi advokasi AJI Indonesia mengatakan, kasus penganiayan dan pembunuhan terhadap wartawan tak hanya dialami oleh beberapa nama diatas, namun masih banyak lagi kasus yang belum terakomodir. “Kasus wartawan yang hilang sebenarnya juga masih banyak, tetapi memang tidak terakomodir. Kita hanya bisa mengadvokasi wartawan yang memang jelas sudah meninggal, dan itu disebabkan oleh oknum yang berhubungan dengan pemberitaan mereka” tutur Iman.

Menurut laporan yang ditulis oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kasus Udin digambarkan, ia dibunuh lewat cara yang brutal. Ia diteror dan hanya dalam kurun waktu beberapa menit ia dihabisi dengan besi didepan rumahnya. Haris azhar selaku komisioner

Kontras mengatakan, pasca-persidangan pertama kasus Udin terhenti. Walaupun begitu, membongkar kasus Udin adalah kewajiban. Ia adalah sosok penyuara kebenaran lewat kerja jurnalisnya. Ia mendidik publik lewat tulisan-tulisannya. Sebagai seorang jurnalis, Udin-pun berhak mendapatkan informasi yang dijamin hak asasinya. Demokrasi hari ini membutuhkan kejujuran dan pengungkapan fakta atas kasus Udin.

Hingga kini, lanjut Hariz, kekerasan terhadap jurnalis tak terhenti. Kondisi perlindungan jurnalis di Indonesia merosot ke dalam urutan 149 dari 170 lebih Negara yang diamatinya. Hal ini akibat dari kekerasan yang tak henti terjadi dan dialami oleh para jurnalis di Indonesia. [Intan Pratiwi]