Home - Merajut Kembali Kebhinekaan

Merajut Kembali Kebhinekaan

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

“Indonesia ada karena ada kebhinekaan dan sebaliknya tidak ada kebhinekaan, tidak ada Indoensia”
Pernyataan ini disampaikan oleh Alisa Wahid, Pengurus Gusdurian Yogyakarta dalam acara Dialog Lintas Budaya Dan Refleksi Kebangsaan “Meneguhkan (kembali) Identitas kebhinekaan Indonesi Berangkat dari Yogyakarta” yang diselenggarakan oleh Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suluh Desa di Bangsal Wiyoto Projo, Kepatihan, Kantor Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (20/05) siang.

Perbedaan identitas etnis, budaya maupun agama hanya mampu dijahit dengan jarum kebhinekaan yang berasaskan pancasila. “Refleksi ini sebagai ajang mencari kembali identitas bangsa yang mengikat, yakni nilai-nilai kemanusiaan yang berasaskan pancasila sebagai panduan hidup kita” tutur Alisa.

Acara ini dibuka langsung oleh Gubenur DIY Hamengkubuwono X, dilanjutkan Opening pertunjukan tari Kalimantan Timur dari Sanggar Enggang Melinggang. Hadir juga Yudi Latif, Hairuz Ahmad dan Abdurrahim sebagai pembicara. Para keluarga besar mahasiswa dari berbagai daerah yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia. Para aktivis mahasiswa dan berbagai perwakilan mahasiswa dari beberapa Universitas se-Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah.

Menurut Yudi Latif, kebhinekaan merupakan manifestasi kebangsaan yang hakekatnya adalah semacam itikad yang diperjuangkan oleh kesadaran bangsa. Indonesia ada karena adanya semangat gotong royong yang diwariskan oleh nenek moyang kita. Oleh karena itu, ia menyebut ada ketuhaan gotong royong, kemanusiaan gotong royong, keadilan gotong royong dan persatuan yang gotong royong.

Namun, semangat gotong royong akhir-akhir ini semakin terkikis dan tergantikan oleh adu kekerasan di mana-mana. Menurut Hairus, kekerasan di Lkis Yogyakarta merupakan akibat ketidaktegasan aparat kepolisian Yogyakarta. Ia dan Gerakan Pemuda Ansor mengajak masyarakat agar kasus kekerasan di Lkis diselesaikan sesuai koridor hukum. ”Aparat yang punya wewenang dalam hal ini, perlu menindak lanjuti kasus lkis secara tegas” jelas Hairuz. [Taufiq].