Home - THR, Hak Setiap Buruh

THR, Hak Setiap Buruh

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap buruh yang diperoleh dari perusahaan. Hal ini menjadi perhatian Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menjelang hari raya keagamaan khususnya di hari raya Idul Fitri tahun ini.

Aliansi Buruh Yogyakarta dirikan posko pengaduan THR tahun 2012 yang beralamatkan di Jl. Ring Road Utara No.5, Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman. Hal ini disampaikan oleh Kirnadi, sekjend ABY dalam siaran persnya pada 29 Juli 2012 lalu.

Tunjangan Hari raya bagi pekerja di perusahaan tertuang dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Nomer PER-04/MEN/1994, pasal 1 huruf (d), menyatakan, “Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain,”

Selanjutnya dalam pasal 2 ayat 1 dalam peraturan tersebut dinyatakan pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang telah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih. Pekerja yang dimaksud meliputi pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourching, atau pekerja paruh waktu.

Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga termasuk yang berhak mendapatkan THR sepanjang waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagaman (Pasal 6 Ayat 1).

Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai yang tertera dalam peraturan tersebut, maka seharusnya diberi sanksi pidana. Dalam hal ini Departemen/Dinas Tenaga kerja selaku representasi kekuatan negara pada bidang ketenagakerjaan memiliki beberapa fungsi yang salah satunya adalah sebagai pemegang fungsi pengawasan, sehingga dalam hal ini Dep/disnaker selayaknya menggunakan fungsi ini sebagai garda depan penegakan hukum ketenagakerjaan/pemenuhan THR.

Sebagai sebuah kewajiban normatif, Dep/disnaker harus melakukan langkah-langkah terobosan dan proaktif untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan sehingga pelaksanaan pemenuhan THR dilakukan sesuai dengan ketentuan Permenaker No : PER-04/MEN/1994. Apabila dalam pengawasan tersebut, Dep/disnaker menemukan pelanggaran THR maka Dep/disnaker dapat menjatuhkan sanksi-sanksi administrasi yang berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, bahkan hingga pencabutan ijin usaha.

Berdasarkan hal diatas, dalam siaran persnya, Kirnadi menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, dan perlu diketahui oleh buruh dan pengusaha. Pertama, mendesak kepada seluruh pengusaha untuk memberikan hak THR kepada seluruh buruhnya, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sedang dalam proses perselisihan termasuk juga bagi buruh yang berstatus kontrak ataupun outsourcing. Kedua, mendesak kepada pemerintah  Provinsi DIY, Bupati dan Walikota beserta Dinas Tenaga Kerja, baik ditingkat provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota, untuk melakukan pengawasan aktif dan menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan mengenai kewajiban pemberian THR. Ketiga, mendesak segera membentuk tim Tri Partid (pekerja, pengusaha, pemerintah) khusus untuk memantau pelaksanaan THR tahun 2012. Hal ini sebagai bentuk antisipasi terhadap pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pengusaha yang tidak memberikan THR kepada buruhnya. Keempat, menyerukan kepada seluruh buruh dan juga organisasi-organsasi buruh untuk memperkuat persatuan dan secara bersama-sama memperjuangkan hak THR bagi buruh.

[Anik Susiyani]