Home BERITAKABAR KAMPUSBilik Kampus Rektorat Gusur PKL

Rektorat Gusur PKL

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Subagiyo, salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) menyatakan ketidakbedayaan-nya semenjak mendapat surat penggusuran dari rektorat. Dengan alasan keamanan, keindahan dan ketertiban kampus, pihak rektorat akan menggusur PKL. Berdasarkan surat pemberitahuan  dari rektorat dengan nomor: UIN.02/1/BU/KS.1.01/1609/2012 tertanggal 23 September 2012, rektorat melarang pedagang kaki lima untuk berjualan di sekitar kampus. Surat tersebut berisi larangan berjualan di lingkungan UIN Sunan Kalijaga dan perintah untuk segera pindah.

7 orang PKL akhirnya melakukan audiensi ke rektorat pada hari ini, tanggal 26 September 2012. Tujuh orang tersebut diantaranya adalah Bagiyo, Sugiyatno, Tukiyanto, Adam, Mamat, Sobroto, dan Arno. Mereka melakukan audiensi kepada Yusuf Khusaini, kepala Biro Administrasi Umum. PKL menanyakan alasan yang jelas mengapa pihaknya harus digusur dari kampus. Saat hal itu ditanyakan kepada Yusuf, kabiro Adum tersebut menjawab dengan alasan pihaknya merasa berhak mengatur internal kampus. Ia juga mengatakan, PKL sangat mengganggu lalu lintas dengan alasan, selama ini kampus sangat padat. “Kami berhak untuk mengatur internal kami. Anda berjualan itu sangat mengganggu lalu lintas. Terus terang saja, kami tidak punya lahan untuk PKL berdagang,” ujarnya saat ditemui PKL di ruangannya.

Menanggapi hal tersebut, Sugiyatno mengatakan padagang kaki lima selama ini juga sudah berusaha untuk ikut menjaga kebersihan di area mereka berjualan. Bahkan sampai maghrib mereka masih disana untuk membersihkan dan memungut sampah-sampah plastik di sekitar.

Hal serupa juga dikatakan oleh Bagiyo yang telah lama berjualan di kampus sejak tahun 2007. Ia juga selalu membersihkan di area jualan sehabis ia berjualan. Ia juga mengatakan, awal ia berjualan di kampus, dirinya tidak pernah digusur.

Dari audiensi tersebut dihasilkan kesepakatan, untuk membuat konsep yang telah disepakati PKL, yang kemudian ditulis dalam sebuah surat tertuju pada rektor.  Beberapa saat kemudian, para PKL tersebut membuat konsep yang disepakati bersama dengan beberapa point diantaranya adalah menjaga lalu lintas, kebersihan, dan keindahan taman depan Multi Purpose (MP). Untuk menindaklanjutinya mereka membuat paguyuban PKL dengan nama, “Paguyuban PKL Kawula Alit UIN Sukijo”. Paguyuban ini dibuat agar PKL menjadi tertata rapi. Selain itu paguyuban PKL juga akan membuat aturan main, yang nantinya bisa menjadi pedoman, diantaranya adalah menata motor yang berserakan di jalan saat ada yang membeli.

Sementara menunggu kepastian dari rektorat, PKL  diperbolehkan untuk berjualan. Sampai saat ini PKL akan memperjuangkan agar tetap bisa berjualan di kampus. Broto mengatakan, pihak paguyuban akan membuat konsep yang saling menguntungkan kedua belah pihak. “Paguyuban PKL akan membuat konsep yang sama-sama enak di kedua belah pihak yaitu antara pihak rektorat dan PKL,” ujarnya. [Anik Susiyani dan Muhaimin]