Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Syari’ah dan Hukum (FM-SH) tuntut Fakultas pertahankan gelar mahasiswa. Aksi yang dimulai pukul 08.00 WIB (Senin, 22/10) ini membuahkan tanggapan dari pihak Dekanat.
Mahasiswa Fakultas Syaria’ah dan Hukum (FSH) menganggap fakultas tak lagi mampu pertahankan kualitas pendidikan. Kampus dinilai tak lagi menjadi tempat pengembangan intelektualitas dan penyelesaian masalah sosial. Melalui selebarannya, mereka turut menyampaikan beberapa tuntutan yaitu pertama, pertahankan gelar S.H.I dan S.E.I. Kedua, pecat dosen dan karyawan yang tidak capablel. Ketiga, kembalikan kedaulatan KUI. Keempat, meminta Noorhaidi mundur sebagai Dekan FSH.
Aksi ini dipicu kekhawatiran mahasiswa akan pergantian gelar yang dinilai akan semakin tidak dikenalnya gelar mereka di dunia kerja, gelar S.Sy (Sarjana Syariah) dinilai tidak memiliki branding. Sebenarnya, peraturan mengenai pergantian gelar telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama. Bagi jurusan-jurusan versi Kemenag di fakultas Syariah telah diputuskan untuk mengganti gelarnya menjadi S.Sy.
Selanjutnya, karena terdapat perbedaan dengan program studi yang telah dimiliki oleh PTAI maka Direktur Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan peraturan tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam tahun 2012 yang intinya menegaskan peraturan tahun 2009 tersebut.
Kekhawatiran mahasiswa juga muncul berkaitan dengan ketidakjelasan posisi jurusan Keuangan Islam (KUI). Akankah KUI dipindah ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) atau akan tetap di FSH ditanggapai oleh Korlap aksi Zainur Rifa, ia menyayangkan tidak tegasnya dan tidak adanya tindakan riil dari Dekan Syarkum, “banyaknya mahasiswa menanyakan kejelasan persoalan KUI, harusnya ada tanggapan serius,” tambahnya. Atas persoalan itu, Massa aksi melalui Koordum Ony Pratama mendesak fakultas segera menaggapi persoalan-persoalan ini.
Walaupun sempat diwarnai kericuhan dengan aksi pembakaran ban dan perusakan fasilitas kampus, akhirnya pada pukul 09.50 WIB tuntutan ini mendapat tanggapan dari Dekan FSH, Noorhaidi. Noorhaidi menenangkan mahasiswa dengan meminta untuk membicarakan masalah ini secara baik-baik serta meyakinkan mahasiswa bahwa permasalahan ini akan segera ditanggapi untuk kepentingan bersama. “Secepatnya masalah ini akan kami bicarakan dan kami selesaikan, sesegera mungkin,” ucapnya.
Mahasiswa aksi meminta kepastian kejelasan hasil tuntutan mereka, maka dalam waktu seminggu yaitu hingga tanggal 29 Oktober mahasiswa dijanjikan mendapatkan kejelasan. [Munfa’aty dan Noer Hasanatul Hafshasiah].