Home - KMPD untuk PKL Kawula Alit UIN

KMPD untuk PKL Kawula Alit UIN

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Berdasarkan amanat konstitusi RI dalam undang-undang dasar 1945 disebutkan dalam pasal 33 ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Atas dasar itu, Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) Yogyakarta mengadakan advokasi untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawula Alit di UIN Sunan Kalijaga (11/12/2012). “Berdasarkan surat pelarangan yang dilayangkan oleh pihak Rektorat UIN kepada PKL satu bulan yang lalu untuk tidak berjualan di depan MP ialah bentuk dari ketidakadilan dan tidak manusiawi,” ungkap kepala suku KMPD Mutaqin Subroto.

Menanggapi hal itu pihak Rektorat dari Biro Administrasi Umum Yusuf mengakui, dilayangkanya surat memang untuk menegur PKL, pasalnya ketertiban dan kenyamanan tidak lagi ada ketika PKL berjualan di depan MP, “kalau dari  KMPD risau atas surat itu ya ayo kita rembug win win solution bersama,” tanggapnya.

Menambahi hal itu Kepala Satuan Usaha Produktif Basir mengatakan, PKL di depan MP membuat tidak produktif dan bikin macet, “saya yang setiap hari ke kampus timur merasa terganggu ketika lewat depan MP, karena parkir liar mahasiswa yang sedang nongkrong, makan disitu. Pokoknya PKL gak boleh berjualan disitu harga mati,” ungkapnya sambil marah dan menunjuk-nunjukan tanganya ke arah peserta advokasi.

Pernyataan Basir menimbulkan suasana semakin riuh, terlebih saat dia mengatakan pohon beringin itu harus dibakar atau ditebang karena membuat itu teduh dan menyebabkan PKL mangkal disitu. Sebenarnya dari PKL sendiri sudah mengupayakan adanya ketertiban misalnya jika ada yang memarkirkan motornya sembarangan, maka akan segera ditegur begitu juga dengan kebersihan, PKL setelah usai jualan segera membersihkan sampah-sampah, atau plastik yang berceceran, “PKL gak usah direlokasi atau digusur toh dia sudah tertib,” ungkap Mutaqin yang sekaligus sekertaris PKL Kawula Alit UIN.

Menanggapi hal itu pihak Rumah Tangga Rektorat Ali Sodik mengatakan, sebelum kampus ini menjadi UIN ia pernah juga menjadi PKL dan banyak PKL yang lain yang direlokasi ke barat gedung Hatta, “kalau misalkan PKL Kawula Alit yang berjumlah Tujuh orang diperbolehkan mangkal di depan MP, maka PKL yang dulu digusur yang jumlahnya ratusan pasti akan menuntut untuk mangkal di UIN juga,” tandasnya

Ali Sodik juga mengatakan PKL tidak akan digusur, PKL hanya akan direlokasi dengan pilihan tempat sementara bergeser sedikit ke sayap sebelah timur depan MP. Menanggapi hal itu pihak KMPD menyepakati, PKL direlokasi sekaligus penyematan tanda tangan yang dilakukan oleh Mutaqin Subroto kemudian hari ini juga (11/12/2012) KMPD menginformasikan kepada PKL dan merekapun ahirnya mau untuk direlokasi. (Muhaimin)