Kurangnya sosialisasi regulasi baru izin di fakultas Dakwa UIN Suka terhadap mahasiswa membuat peraturan baru ini dinilai sangat birokratis (ribet, red). Sebagaimaa dirasakan oleh Irfan Nur Cahyanto, mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam.
Mahasiswa semester IV itu menganggap peraturan sebagaimana lampiran surat edaran UIN.02/DD/PP.00.9/295/2013 18 Februari 2013, tentang prosedur tidak masuk kuliah justru akan menyusahkan mahasiswa. “Dalam suarat edaran yang di tempel kemarin itu terlihat rumit sekali, kasian bagi mereka yang kerja atau aktif diluar kampus pasti akan susah izinnya,” keluh mahasiswa yang aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa Jamaah Cenema Mahasisa (JCM) tersebut, saat di temui di Kantin Dakwah (26/03).
Menanggapi keresahan mahasiswa terkait peraturan baru perizinan kuliah fakultas Dakwah (20/03), Sriharini, Pembantu Dekan III fakultas Dakwah menyangkal kalau sistem peraturan itu justru membuat ribet mahasiswa. “Sebenarnya sistem perizinan ini justru mempermudah mahasiswa. Karena mahasiswa cukup menyerahkan surat keterangan sakit atau ada kegiatan sebagai bukti ada halangan tidak masuk kuliah serta mengisi surat keterangan izin yang bisa diambil dibagian absensi,” tuturnya.
Deadline penyerahan izin pun cukup panjang, dalam jangka waktu dua minggu mahasiswa masih bisa menyerahkan surat izin . Surat izin tersebut dilampirkan dan nantinya absensi akan direvisi lagi oleh bagian absensi. “Nantinya perizinan ini akan direvisi/dipermudah karena dalam surat edaran nantinya hanya akan ada pemberitahuan bagi mahasiswa cukup dengan menyerahkan surat permohonan izin dan lampiran bukti saja,” ujarnya.
Dengan diberlakukan izin seperti ini sebagai rasa tanggungjawab mahasiswa, dan nantinya akan dapat dilihat siapa saja yang sering tidak masuk serta mata kuliah apa saja yang sering kosong. “Dalam sehari saja kadang mencapai 20-30an surat yang perlu di tandatangani oleh PD III” kata Sriharini.
Sementara pemberlakukan sistem perizinan tersebut sebenarnya sudah di tetapkan sejak Surat Keputusan Rektor Amin Abdullah 31 Oktober 2008, akan tetapi mulai diterapkan secara resmi pada Rabu (20/03), kemarin, dengan tujuan meningkatkan mutu serta ketertiban mahasiswa dalam perizinan perkuliahan. [Anisatul Ummah]
Editor: Taufiqurrahman