Berdasarkan hasil analisis profesional kami, tidak mungkin melakukan pemilwa secara online jika mengikuti jadwal yang ditetapkan KPUM.
Itulah yang diungkapkan Agung, pakar IT dari Pusat Komputer dan Sistem Imformasi(PKSI) UIN Suka, dalam menjelaskan rencana pemilwa Online di gedung PAU lantai satu (10/5). Acara ini dihadiri oleh jajaran rektorat sebagai pengundang, jajaran KPUM, dan beberapa perwakilan partai mahasiswa. Sementara partai yang tergabung dalam Aliansi Partai Mahasiswa untuk Perubahan (APMP) yaitu PAS, Proletar, Pencerahan dan PAD tidak hadir.
Sempat ada resistensi terutama dari pihak KPUM sebelum dijelaskan soal bagaimana Pemilwa Online. Bagi KPUM, rektorat sendiri tidak berhak untuk intervensi kebijakan KPUM. Sebab Pemilwa ini urusan mahasiswa dan regulasinya sudah ditetapkan KBMU. Maka, yang paling berhak adalah SEMA-DEMA. Selain itu, mereka menganggap bahwa usulan tentang pemilwa Online saat ini sudah bukan waktunya lagi. Sebab KPUM sudah bekerja sesuai jadwal dan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan KBMU.
“Wacana Pemilwa Online harusnya sejak dulu, tidak sekarang begini ketika kami sudah bekerja,” ujar Imam, ketua KPUM-U.
Sementara dari pihak rektorat mengatakan kalau undangan kali ini bukan bermaksud merecoki kerja-kerja KPUM yang sudah berjalan. “Kami hanya menjawab apa yang dulu sempat diusulkan soal Pemilwa Online. Itu saja kok,” ungkap Sekar Ayu Aryani, Warek bidang akademik dan kemahasiswaan.
Lagi pula, pembuatan system pemilwa Online juga membutuhkan waktu yang cukup panjang. “Apalagi kalau mau sistemnya bagus, ya tidak bisa sebentar langsung jadi” ujar Agung waktu ditemui usai acara.
Di lain pihak, Nur Aris Shoim, ketua DPP Partai Pencerahan mengatakan, ketidakhadiran APMP disebabkan undangan tersebut tidak ada hubungannya dengan penyelesaian tuntutan yang mereka usung. “Lha, tuntutan kami soal pembentukan ulang KPUM saja gak dipenuhi kok sekarang ada tawaran lagi yang cukup menggiurkan. Kalau orang-orang KPUM-nya tetap itu-itu saja ya sama saja. Ini tidak menyelesaikan masalah” ujarnya.(Ahmad Taufiq)
Editor : Folly Akbar