Lpmarena.com– Serikat buruh kampus merupakan instrumen penting untuk memperjuangkan hak-hak pekerja kampus. Hal tersebut diungkapkan Nabiyla Risfa Izzati, perwakilan Serikat Pekerja Gadjah Mada (SEJAGAD), dalam diskusi yang diadakan oleh Imajinesia dengan tajuk “Buruh Kampus Berserikat! Melawan Eksploitasi, Membangun Solidaritas”. Diskusi tersebut digelar di selasar gedung Fisipol UGM pada Senin (18/05).
Nabiyla menyatakan bahwa dosen termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN merupakan bagian dari kelas pekerja yang dibayar oleh kampus. Di dalamnya, terdapat relasi kuasa yang tidak seimbang antara pemberi kerja dan pekerja. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya dosen bergabung dalam serikat pekerja kampus untuk menyuarakan kesejahteraan mereka.
“Jadi, ini (serikat, Red.) bukan cuma sekadar memperjuangkan kesejahteraan dosen itu sendiri, tapi kemudian memperjuangkan isu pendidikan secara umum, ” ujarnya dalam diskusi.
Nabiyla menambahkan, dosen tetap non ASN tidak terikat dengan Undang-Undang ASN sehingga dosen non ASN mempunyai hak untuk berserikat. Dengan berserikat, menurutnya, mempunyai tujuan yang sangat spesifik, khususnya memperjuangkan kesejahteraan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan urgensi berserikat ini didorong oleh kebijakan-kebijakan pendidikan yang tidak berpihak pada dosen maupun mahasiswa. Ia menyoroti kebijakan terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) membuat kampus harus menaikkan UKT untuk memperoleh pendanaan. Di sisi lain, kampus tidak mampu memberikan kesejahteraan berupa gaji yang layak bagi pekerja kampus.
“Biaya kampus makin mahal, UKT makin tinggi dan tanpa kemudian ada kesejahteraan yang mumpuni bagi pekerja kampus itu sendiri,” katanya.

Sejalan dengan itu, Joko Susilo, perwakilan dari aliansi Serikat Pekerja Kampus (SPK), menyoroti terkait peningkatan biaya pendidikan yang semakin mahal. Dengan UKT yang mahal, menurutnya, berkesinambungan dengan gaji dosen yang tinggi. Alih-alih begitu, ia mengklaim bahwa UKT yang mahal tersebut tidak berbanding lurus dengan upah layak bagi dosen.
Joko memaparkan, data riset SPK merangkum 1.200 responden menyatakan 61% upah dosen di bawah 3 juta. Angka ini, Joko rasa, terlampau tinggi bebannya ketika dibandingkan dengan upahnya.
“Belum tentu dosen sendiri bisa menyekolahkan anaknya,” ujarnya.
Melihat upah dosen yang di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Joko menilai bahwa terdapat kerentanan antara dua sisi sekaligus. Antara pekerja kampus seperti dosen yang belum mendapatkan gaji yang layak dan mahasiswa yang terus ditekan dengan biaya pendidikan tinggi. Oleh karena itu, Joko menekankan untuk membentuk solidaritas para pekerja kampus melalui serikat pekerja untuk turut serta menyuarakan hak-haknya.
Joko juga menegaskan bahwa kampus seharusnya mewadahi serikat mahasiswa dan serikat pekerja kampus. Hal ini, menurut Joko, bisa saling melengkapi untuk menyuarakan kebijakan yang kurang berpihak pada mahasiswa dan pekerja kampus.
“Potensi untuk mengkonsolidasi dan memberikan alternatif itu saya kira menjadi penting dan relevan,” pungkasnya.
Reporter Juni Triyani | Redaktur Rizqina Aida