lpmarena.com, Jumat (25/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangi kerjasama dengan empat Univesitas di Yogyakarta terkait akuisisi dan sistem informasi sebagai upaya pemberantasan korupsi di Hotel Inna Garuda Yogyakarta. Keeempat Universitas itu adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Kerjasama KPK dengan 4 Universitas ini berupa akuisisi informasi dan data, serta memanfaatkan publikasi lokal Universitas seperti skripsi, tesis, disertasi, hasil kajian/penelitian. Perpustakaan KPK telah terintegrasi dengan portal informasi antikorupsi Anti-Corruption Clearing House (ACCH) yang dapat diakses melalui http://acch.kpk.go.id. Portal ACCH ini berisi data dan informasi mengenai antikorupsi. Semua publikasi lokal Perpustakaan Universitas yang diakuisisi oleh KPK kelak dapat diakses di Portal ACCH.
Adnan Pandu Praja selaku Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa korupsi dapat terjadi ketika penyelenggara minus identitas, tata kelola keuangan tidak kredibel, sistem kinerja tidak transparan dan tidak membuka peluang informasi publik. “Oleh karena itu, kerjasama ini adalah upaya perluasan dan kemudahan akses terhadap koleksi perpustakaan yang akan menjadi investasi bersama dalam upaya pencegahan korupsi”, ungkap Adnan.
Adnan juga menjelaskan test integritas sangat penting dimulai dari partner kampus yang masih idealis. “Saya berharap seluruh kampus dapat bekerjasama melawan korupsi”, ungkap Adnan
Hal ini juga diamini oleh Nandang Sutrisno selaku perwakilan UII yang mengatakan bahwa perpustakaan merupakan jantung perguruan tinggi. “Dengan adanya kerjasama dengan KPK, tentunya jantung perguruan tinggi ini sudah tergantung dengan semangat anti-korupsi”, terang Nandang.
Selanjutnya menurut Adnan, masyarakat dapat mengakses koleksi Perpustakaan KPK dan koleksi perpustakaan universitas, melalui http://perpustakaan.kpk.go.id sebagai sumber informasi dari berbagai pihak terutama terkait pemberantasan korupsi.(Indah Fajar Rosalina)
Editor : Folly Akbar