Oleh Maman Suratman *)
Tujuan hakiki pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tak ada bangsa yang cerdas jika sebagian rakyatnya masih saja bodoh (diperbodoh). Jika demikian yang terjadi, bisa dikatakan bahwa pendidikan belumlah diterapkan secara maksimal. Untuk itu, maksimalisasi mutu pendidikan adalah satu-satunya cara dalam pencapaiannya.
Jika pendidikan sebagai kunci sukses keberhasilan suatu bangsa, maka tak ada alasan untuk tidak menjadikannya sebagai patokan utama menuju ranah itu. Di Indonesia misalnya, pendidikan memang sudah terlihat diperhatikan. Di hampir setiap lembaga pendidikan seperti Perguruan Tinggi, pemanfaatan teknologi mulai marak dimaksimalkan guna menunjang mutu pembelajarannya. Perubahan sistem pendidikan itu sendiri juga turut diperhatikan, dalam hal ini perubahan kurikulum yang diberlakukan secara berkala.
Perubahan kurikulum 2006 yang awalnya berbasis Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi kurikulum 2013 yang bercorak tematik-integratif, pada permukaannya terlihat begitu “wow”. Adanya penyederhanaan mata kuliah dan penambahan durasi waktu belajar sesuai dengan Satuan Kredit Semester (SKS) yang ditentukan, tentu lebih memungkinkan para peserta didik untuk bisa lebih mencari tahu, tidak sekadar diberi tahu lagi. Meski demikian, perubahan kebijakan ini pun tetap saja menuai pro dan kontra yang tidak sedikit dari sejumlah kalangan.
Benar memang bahwa perubahan ini dibutuhkan tak lain sebagai tuntutan zaman yang semakin hari semakin dinamis. Apalagi, ia (penerapan kurikulum) merupakan hasil evaluasi dari kurikulum yang sebelumnya. Namanya evaluasi, pastilah mengarah pada perbaikan atas kekurangan yang ada pada kurikulum sebelumnya. Pertanyaannya, apakah benar ia memperbaiki atau menambal yang kurang atau malah semakin memperburuknya? Apakah perubahan ini benar-benar sebagai sebuah tuntutan zaman, atau hanya sebagai sesuatu yang profit oriented: proyek bernilai plus-plus?
Lahirnya kurikulum baru, di satu sisi terkesan memberi bukti bahwa hanya kurikulumlah yang lebih diutamakan. Bagaimana tidak, perubahan kurikulum kerap dijalankan tanpa perimbangan akan kualitas para pendidiknya sebagai pelaksana. Data dari BPSDM dan PMP Kemendikbud tahun 2012 misalnya, menunjukkannya dari sisi kualifikasi pendidikan. Secara umum, kualitas dan kompetensi para pendidik di Indonesia bisa dikatakan belum mumpuni dan sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Hanya sekitar 52% dari total 2,92 tenaga pendidik yang berpendidikan S1, sedang sisanya belum/tidak.
Jika persoalan kualitas para pendidik saja belum teratasi, bagaimana mungkin kurikulum baru bisa menjadi jawaban atas tantangan zaman yang semakin dinamis ini? Tentu saja ini akan menjadi boomerang tersendiri jika kurikulum masih tetap dipertahankan untuk diubah tanpa pertimbangan yang berimbang. Terlebih ketika proses penerapannya yang ambu-radul tak karuan, seperti minimnya sosialisasi tentang perubahan kurikulum kepada peserta didiknya sebagai orang yang paling merasakan dampaknya.
Pada dasarnya, perubahan kurikulum tak lain agar pendidikan semakin bersinergis dengan tuntutan zaman. Selain mempertimbangkan masalah tenaga pendidik, aspek teori juga yang tadinya menjadi bobot terberat mesti diminimalisir. Berkaca pada Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat), tentu memberi isyarat bahwa aspek teori (pendidikan) saja bukan hal yang mesti diutamakan, seperti yang terlihat pada sebelumnya. Ketiga (Tri Dharma) merupakan satu kesatuan yang saling menunjang. Antara satu dengan lainnya, tidak boleh ada pertentangan atau persaingan, apalagi hendak meniadakan di antara satu dengan lainnya.
Dengan begitu, setiap peserta didik tidak akan ada lagi yang berorientasi hanya pada pengejaran IPK tinggi, bekerja keras untuk meraih nilai A demi tunjangan masa depan kerjanya nanti, sedang realitas lingkungan di luar kampusnya tak pernah mereka sentuh sebagaimana seharusnya. Bahwa mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut secara simultan adalah hal yang paling penting untuk diupayakan. Hal ini yang mesti menjadi landasan di dalam setiap pengambilan kebijakan perubahan kurikulum pendidikan itu sendiri.
*)Mahasiswa Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta