Home - Belajar Sistem Perbankan Syariah pada Iran

Belajar Sistem Perbankan Syariah pada Iran

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Lpmarena.com, Kamis(21/11), UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan Kedubes IRAN menggelar kuliah umum bertemakan “Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Iran”. Sayyid Abbas Mousavian (Professor Imam Sadiq University, dan sekretaris Shariah Broad Security and Exchange Organization) hadir sebagai pembicara dalam kuliah umum yang bertempat di Convention Hall UIN.

Para pemikir Islam telah merumuskan bahwa bank didirikan untuk mengatur sumber daya modal dan mendistribusikannya tanpa ada konsep riba. Pemikiran itu muncul 50 tahun yang lalu. Dan 10 tahun kemudian berdiri bank-bank islam di negara-negara Islam, salah satunya  Iran.

Peran perekonomian dalam unit perbankan dapat dilihat dari sistem pelayanannya. Perbedaan mendasar pada wasilah bank syariah harus berdasarkan ketentuan syariah Islam. Salah satunya adalah bebas dari riba. Banyak ayat Al-Qur`an dan Hadits yang melarang riba.

“Di Iran, semua lembaga dan instansi keuangannya berdasarkan kaidah-kaidah Islam. Setelah revolusi, Republik Islam Iran mengajukan konsep bank yang berdasarkan aturan Islam dan tidak bersentuhan dengan riba,” ungkap Sayyid dalam bahasa Persia yang diterjemahkan.

Dalam konsep bank syariah, nasabah mempercayakan uangnya pada bank, kemudian bank yang akan mengelola dan hasil keuntungannya dibagi.

Sayyid menceritakan, pada awalnya sulit bagi mereka memasukkan sistem Islam secara utuh, namun mereka berusaha dengan sungguh-sungguh untuk merealisasikannya.

Di Iran bank syariah memiliki fasilitas Qardhul Hasan di mana bank tidak mengambil keuntungan. Sekitar 25% rakyat Iran menggunakan fasilitas ini.

Selain itu, ada juga fasilitas pinjaman ringan bagi fakir miskin, kerja sama dengan pihak lain untuk proyek atau pembangunan, pinjaman untuk pernikahan, berobat, pendidikan dan membangun sekolah. Bank juga menjalin hubungan atau partnership untuk proyek tertentu dan terkadang bank yang mendatangi investor. (Ulufun Ni’mah)

Editor : Folly Akbar