Mulai semester ini, Fakultas Saintek mulai memberlakukan UKT. Namun prosedur pelaksanaan UKT seperti sistem golongan tidak dilakukan.
Lpmarena.com, Isu penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) beberapa bulan terakhir, kini resmi diberlakukan di fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) UIN Sunan kalijaga terhadap mahasiswa angkatan 2013. Setelah diterapkan, SPP Saintek yang awalnya Rp 900 ribu -saat ini naik menjadi 1 juta rupiah.
Liyas, mahasiswa jurusan Matematika semester II mengamini jika SPP yang dibayarkannya diawal semester lalu naik menjadi Rp 1 Juta. “Pembayaran uang SPP kemaren itu sudah naik menjadi Rp 1 juta, yang asalnya Rp 900 ribu.”
Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Saintek (SEMA-F), Sholihul Anwar menceritakan jika kenaikan tersebut sempat menimbulkan komplain dari mahasiswa. “Pada saat itu banyak yang komplain, terutama mahasiswa angkatan 2013 karena memang yang kena dampak kenaikan Sumbangan Pembayaran Pendidikan (SPP) itu mahasiswa angkatan 2013,” ungkap Sholihul Anwar.
Menurutnya, penerapan UKT di Saintek masih memiliki kejanggalan karena tidak adanya tingkatan golongan. “Padahal dalam peraturan UKT itu dikatagorikan menjadi tiga golongan, yaitu golongan I (bawah), golongan II (menengah), dan golongan III (atas), namun kenyataannya perturan tersebut tidak diberlakukan, dan semuanya disamaratakan pada golongan II,” tambah mahasiswa jurusan Biologi tersebut.
Melihat persoalan tersebut, SEMA –F langsung mengkonfirmasi ke pihak dekanat tentang rincian uang SPP tersebut. Sebagaimana yang diceritakan Anwar, kala itu pihak dekanat menyebutkan bahwa uang yang Rp 900 ribu itu merupakan uang SPP, dan yang Rp 100 ribu sebagai tabungan untuk kebutuhan-kebutuhan lainnya, semisal wisuda dan lain sebagainya.
“Ini statusnya semakin tidak jelas karena untuk uang kebutuhan tersebut sudah ada pada saat registrasi awal. Adapun mahasiswa angkatan 2013 ini memang sudah bayar sebelumnya. Dan dari perundang-undangan, mahasiswa yang sudah bayar uang registrasi tidak dikenakan pemberlakuan sistem UKT tersebut,” tambahnya.
Terkait penerapan UKT di Saintek, Dekan Fakultas Saintek, Akhmad Minhaji mengungkapkan bahwa peraturan itu tidak ada hubungannya dengan pihak fakultas, akan tetapi langsung ditangani pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Kebijakan tersebut bukan keluarnya dari pihak fakultas, akan tetapi dari pihak kementerian sana,” katanya.
Menanggapi persoalan penyamarataan pada golongan II, mantan wakil rektor III tersebut menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah waktu turunnya peraturan UKT yang tidak tepat. Peraturan tersebut turun ketika mahasiswa baru sudah bayar, jadi salah satu jalan keluarnya adalah menerapkan UKT di golongan ke II. “Solusi paling aman berhubung waktunya kurang tepat maka mengambil golongan yang ke II,” pungkas Akhmad Minhaji. (Masodi)
Editor : Ulfatul Fikriyah