Home - PKL Tolak Pembangunan di Tanah Kas Desa Catur Tunggal

PKL Tolak Pembangunan di Tanah Kas Desa Catur Tunggal

by lpm_arena
Print Friendly, PDF & Email

Selain mengancam matapencaharian PKL, pembangunan tersebut juga dinilai memanipulasi data.

Lpmarena.com, Rabu (27/02), ratusan pedagang kaki lima yang tergabung dalam kelompok pengusaha kecil selokan mataram (KPKSM) melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Sleman. Dalam demontrasi tersebut, para pedagang meminta kejelasan mengenai informasi atas penyewaan tanah kas desa yang terletak di Desa Catur Tunggal kepada pemerintah desa dan bupati Sleman.

Rencananya, PT. Surya Utama Kalaka akan melakukan pembangunan di area persawahan yang berada di belakang kios para pedagang KPKSM unit seturan. Sawah seluas 1,3  hektar tersebut merupakan tanah kas desa.

“Dalam proses pengajuan tanah tersebut, PT. Surya Utama Kalaka atas nama Muhammad Suryo dan pemerintah banyak menunjukan gelagat yang tidak baik, hal tersebut terbukti dari adanya manipulasi surat kesepakatan, misalnya pemalsuan tandatangan pengurus KPKSM, sampai tidak terbukanya informasi terkait rencana pembangunan tersebut,” tutur Dwi Darma selaku ketua KPKSM.

Dengan berbekal surat kesepakatan antara PT. Surya Utama Kalaka dengan KPKSM yang dinilai manipulatif,  pemerintah desa Catur Tunggal mengeluarkan surat keputusan tentang penyewaan tanah kas desa yang mengancam keberadaan, dan keberlangsungan hidup pedagang KPKSM di kawasan Seturan.

“Sudah banyak usaha telah dilakukan oleh kami untuk menyelesaikan persoalan  yang melanda kami, mulai dari menghadap Kepala Desa Catur Tunggal , pengajuan permohonan bertemu dengan  PT. Surya Utama Kalaka, sampai kami juga telah melayangkan surat pemohonan audensi kepada Bupati Sleman. Tetapi semua tidak membuahkan hasil positif bagi KPKSM, ucap Muttaqin selaku korlap.

Dalam aksnya, masa menuntut: 1) Menolak rencana pembangunan pusat pertokoan , mall, dan apartemen di tanah kas desa yang berlokasi di Dusun Kledokan. 2) Menuntut kejelasan informasi atas penyewaan tanah kas desa, baik dari pemerintah desa, pemerintah Kabupaten Sleman, juga dari PT. Surya Utama Kalaka. 3) Menuntut kepada Bupati  Sleman untuk tidak mengabulkan permihonan ijin sewa tanah kas desa yang diajukan oleh PT. Surya Utama Kalaka. (Irsal Mas’udi)

 

Editor : Folly Akbar